Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 15 Tahun 2001

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

NOMOR 15 TAHUN 2001


TENTANG

PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
b.
bahwa dengan diundangkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1957 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu diganti dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dan huruf b di atas, maka perlu mengatur kembali ketentuan-ketentuan mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan menuangkannya dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32);
2.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah, adalah Provinsi Jawa Timur;
2.
Pemerintah Provinsi, adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Timur;
4.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur;
5.
Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur;
6.
Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
7.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di semua jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
8.
Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air;
9.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air;
10.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air;
11.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disebut SPBU adalah tempat penjualan dan pengisian bahan bakar kendaraan bermotor, dan/atau kendaraan di atas air;
12.
Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, adalah produsen bahan bakar termasuk Pertamina atau Produsen bahan bakar lainnya;
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
14.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
20.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
21.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan;
22.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil;
23.
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK

 

Pasal 2

Dengan nama PBBKB dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air di Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Objek PBBKB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air;
(2)
Bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah premium, premix, bensin biru, Super TT, solar, dan bahan bakar gas.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek PBBKB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor;
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor;
(3)
Pemungutan PBBKB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor selaku Wajib Pungut.
 
 
 
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN

 

Pasal 5

(1)
Dasar pengenaan PBBKB adalah nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor;
(2)
Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Harga Jual sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 
 
 
 

Pasal 6

Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
 
 
 

Pasal 7

Besarnya pokok PBBKB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
 
 
 
 
BAB IV
KEWENANGAN WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 8

(1)
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan PBBKB yang meliputi Pendataan, Penetapan, Pembayaran, Penagihan, Pembukuan dan Pelaporan serta Penyitaan;
(2)
Pelaksanaan kewenangan wilayah pemungutan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan.
 
 
 
 

Pasal 9

PBBKB dipungut di wilayah Daerah tempat penyedia bahan bakar.
 
 
 
 
BAB V
MASA PAJAK DAN PAJAK TERUTANG

 

Pasal 10

Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
 
 
 
 

Pasal 11

PBBKB terutang pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order) bahan bakar kendaraan bermotor dari penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
 
 
 
 
BAB VI
SURAT PEMBERITAHUAN

 

Pasal 12

(1)
Setiap Wajib Pajak, wajib mengisi SPTPD dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani;
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan kepada Dinas Pendapatan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya masa pajak;
(3)
Bentuk dan isi SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB VII
PERHITUNGAN DAN KETETAPAN PAJAK

 

Pasal 13

(1)
Setiap Wajib Pajak wajib menyampaikan perhitungan volume penjualan bahan bakar kendaraan bermotor kepada Dinas Pendapatan;
(2)
Apabila terjadi perubahan data perhitungan volume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan kepada Dinas Pendapatan.
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ditetapkan PBBKB dengan menerbitkan SKPD;
(2)
Bentuk dan isi SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya PBBKB, Gubernur dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB dalam hal:
 
 
1.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, PBBKB yang terutang tidak dibayar atau kurang dibayar;
 
 
2.
apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
 
 
3.
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, PBBKB yang terutang dihitung secara jabatan;
 
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah PBBKB terutang;
 
c.
SKPDN apabila jumlah PBBKB yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit PBBKB atau PBBKB tidak terutang dan tidak ada kredit PBBKB;
(2)
Jumlah kekurangan PBBKB yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari PBBKB yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya PBBKB;
(3)
Jumlah kekurangan PBBKB yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan PBBKB tersebut;
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan;
(5)
Jumlah PBBKB yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok PBBKB ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari PBBKB yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya PBBKB.
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN

 

Pasal 16

(1)
Wajib Pajak berkewajiban untuk membayar PBBKB yang terutang pada Kas Daerah melalui atau tempat lain yang ditunjuk;
(2)
Pembayaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran PBBKB harus dilakukan sekaligus lunas;
(2)
PBBKB yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan putusan banding yang menyebabkan jumlah PBBKB yang harus dibayar bertambah.
 
 
 
 

Pasal 18

(1)
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
PBBKB dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
(2)
Jumlah kekurangan PBBKB yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya PBBKB.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
PBBKB yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) apabila tidak dibayar atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa;
(2)
Penagihan PBBKB dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB IX
PELAPORAN

 

Pasal 20

(1)
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) setiap bulan wajib melaporkan jumlah penyaluran bahan bakar kendaraan bermotor kepada Gubernur melalui Dinas Pendapatan;
(2)
Dinas Pendapatan setiap bulan wajib melaporkan realisasi penerimaan pembayaran PBBKB dan jumlah penyaluran bahan bakar kendaraan bermotor di Daerah kepada Gubernur.
 
 
 
 
BAB X
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 21

(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKBT atau SKPDN atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kesalahan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah;
(2)
Gubernur karena jabatannya dapat:
 
a.
Membatalkan atau mengurangi ketetapan pajak yang tidak benar;
 
b.
Mengurangi atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan bunga yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
(3)
Tata cara pembatalan atau pengurangan ketetapan PBBKB dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING

 

Pasal 22

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Gubernur atas ketetapan PBBKB paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) diterima;
(2)
Gubernur berwenang menolak atau menerima sebagian atau seluruhnya terhadap keberatan dimaksud pada ayat (1);
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) tidak menunda pembayaran PBBKB yang telah ditetapkan;
(4)
Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan tidak ada jawaban atau keputusan dari Gubernur maka keberatan PBBKB dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 23

Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya Keputusan Keberatan.
 
 
 
 
BAB XII
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN

 

Pasal 24

(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan dan pembebasan PBBKB;
(2)
Tata cara pemberian keringanan dan pembebasan PBBKB ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK

 

Pasal 25

Tata cara penghapusan piutang PBBKB dan penetapan besarnya penghapusan diatur oleh Gubernur.
 
 
 
 
BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 26

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk;
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan;
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan;
(4)
Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPDLB Gubernur wajib mengembalikan kelebihan PBBKB;
(5)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi wajib pajak diberikan tambahan imbalan bunga 2% (dua persen) setiap bulan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
 
 
 
BAB XV
KADALUWARSA

 

Pasal 27

(1)
Hak untuk melakukan penagihan PBBKB, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya PBBKB, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
(2)
Kedaluwarsa penagihan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa;
 
b.
Ada pengakuan utang PBBKB dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
BAB XVI
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

 

Pasal 28

(1)
Hasil penerimaan PBBKB diserahkan kepada Daerah Kabupaten/Kota sebesar 70%;
(2)
Pembagian hasil penerimaan PBBKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 

Pasal 29

(1)
Penerimaan PBBKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) disetor ke rekening kas Daerah Provinsi, selambat-lambatnya setiap pada tanggal 10 bulan berikutnya;
(2)
Bagian hasil penerimaan PBBKB untuk Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah Kabupaten/Kota setiap triwulan.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 30

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar, sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun, dan/atau denda sebanyak-banyaknya 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang;
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan/atau denda sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
 
 
 
 

Pasal 31

Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan (2) tidak dituntut setelah melampaui batas waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya PBBKB atau berakhirnya masa PBBKB.
 
 
 
 
BAB XVIII
PENYIDIKAN

 

Pasal 32

Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 

Pasal 33

(1)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana bidang perpajakan daerah;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruang atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan pidana perpajakan daerah;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah menurut hukum yang dipertanggungjawabkan.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 34

(1)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur;
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka terhadap Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 1998 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 35

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
 
 
Ditetapkan di Surabaya
pada tanggal 1 Oktober 2001
GUBERNUR JAWA TIMUR,
ttd.
IMAM UTOMO. S

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur
pada tanggal 1 Oktober 2001
Nomor 3 Tahun 2001 Seri A.
A.n. GUBERNUR JAWA TIMUR Sekretaris Daerah
ttd.
Drs. SOENARJO, MSi
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 15 TAHUN 2001

TENTANG

PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari pendapatan asli daerah, khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dapat terwujud.
 
Untuk melaksanakan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di Daerah, diperlukan penyediaan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain, dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis pajak, serta pemberian keleluasaan bagi Daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Pajak Daerah melalui Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000. Sejalan dengan pertumbuhan perekonomian di Daerah, meningkat pula pemakaian bahan bakar kendaraan bermotor sebagai akibat perkembangan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air sebagai sarana kegiatan perekonomian masyarakat.
 
Memperhatikan bahwa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan sumber pendapatan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah, maka dipandang perlu segera menindaklanjuti kebijaksanaan dimaksud dengan mengatur ketentuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
ayat (1)
Yang dimaksud dengan dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang diperoleh melalui antara lain, stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum untuk kendaraan di atas air.
Pasal 4
ayat(1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud penyedia bahan bakar kendaraan bermotor, antara lain Pertamina dan produsen lainnya.
Pasal 5
Tarif PBBKB dikenakan atas nilai jual bahan bakar kendaraan bermotor, dengan demikian harga eceran bahan bakar kendaraan bermotor sudah termasuk pajak ini.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud Wilayah Daerah adalah tempat penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
Pasal 10
Yang dimaksud 1 (satu) bulan takwim adalah lamanya waktu sesuai dengan bulan berjalan.
Pasal 11
Pada saat penerbitan Surat Perintah Pengeluaran Barang (delivery order), Wajib Pajak PBBKB wajib mengisi SPTPD secara benar dan jelas serta menandatanganinya sekaligus membayar PBBKB pada Pemerintah Provinsi atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SSPD.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13 
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
ayat (1)
Yang dimaksud dengan jangka waktu 5 (lima) tahun adalah berkaitan dengan batas waktu daluwarsa penetapan pajak.
huruf a
angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Yang dimaksud dalam jangka waktu tertentu adalah bahwa batas waktu penerbitan SKPDKB akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Angka 3
Cukup jelas.
huruf b
Cukup jelas.
huruf c
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 16
ayat (1)
Yang dimaksud dengan tempat lain yang ditunjuk adalah Bank Pemerintah atau Bank Umum yang ditunjuk sebagai penerima pembayaran PBBKB.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11 
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13 
Cukup jelas.
Pasal 14 
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17 
Cukup jelas.
Pasal 18 
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Yang dimaksud dengan menolak atau menerima sebagian atau seluruhnya terhadap keberatan adalah apabila SKPD dan STPD tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayar menurut perhitungan Wajib Pajak.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25 
Cukup jelas.
Pasal 26
ayat (1) 
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari almanak.
ayat (4)
Cukup jelas.
ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 27 
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31 
Cukup jelas.
Pasal 32 
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.