Perda Provinsi Jawa Timur Nomor: 13 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR
NOMOR 13 TAHUN 2001TENTANG
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TIMUR,
| |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang sangat potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dalam mewujudkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab;
| ||
|
b.
|
bahwa dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam undang-undang dimaksud;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, dan huruf b, maka perlu mengatur kembali ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor dengan menuangkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-undang Nomor 18 Tahun 1950 Peraturan tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-undang Tahun 1950 Nomor 2 dari hal Pembentukan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 32);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
| ||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
| ||
|
11.
|
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden RI (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
13.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
| ||
|
14.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah.
| ||
|
| |||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR | |||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah, adalah Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
2.
|
Pemerintah Provinsi, adalah Pemerintah Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
3.
|
Gubernur, adalah Gubernur Jawa Timur;
| ||
|
4.
|
Dinas Pendapatan, adalah Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas, adalah Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Timur;
| ||
|
6.
|
Kendaraan Bermotor, adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
| ||
|
7.
|
Kendaraan umum, adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran;
| ||
|
8.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor;
| ||
|
9.
|
Wajib Pajak, adalah Wajib Pajak kendaraan bermotor;
| ||
|
10.
|
Jenis Kendaraan Bermotor, adalah jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan Bermotor dan Pengemudi;
| ||
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
| ||
|
12.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak;
| ||
|
13.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar;
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
| ||
|
17.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
| ||
|
18.
|
Isi Silinder, adalah isi ruang yang berbentuk bulat torak pada mesin kendaraan bermotor yang ikut menentukan besarnya kekuatan mesin;
| ||
|
19.
|
Tahun Pembuatan Kendaraan Bermotor, adalah tahun perakitan kendaraan bermotor;
| ||
|
20.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor, adalah nilai jual kendaraan bermotor yang diperoleh berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam tabel Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang berlaku;
| ||
|
21.
|
Bobot, adalah koefisien yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor;
| ||
|
22.
|
Badan, adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
| ||
|
23.
|
Surat Keputusan Pembetulan, adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat Tagihan Pajak Daerah;
| ||
|
24.
|
Surat Keputusan Keberatan, adalah surat keputusan atas keberatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak;
| ||
|
25.
|
Putusan Sanding, adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
| ||
|
| |||
|
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK Pasal 2 | |||
|
Dengan nama PKB dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di Daerah.
| |||
|
| |||
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Objek PKB adalah:
| ||
|
|
a.
|
Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang terdaftar di Daerah;
| |
|
|
b.
|
Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang berada di Daerah lebih dari 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut.
| |
|
(2)
|
Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib melaporkan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
| |||
Pasal 4 | |||
|
Dikecualikan dari objek PKB adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor oleh:
| |||
|
a.
|
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kota dan Pemerintah Desa;
| ||
|
b.
|
Kedutaan, Konsulat, Perwakilan Negara Asing dan Lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik;
| ||
|
c.
|
Pabrikan atau milik Importir yang semata-mata digunakan untuk pameran, untuk dijual dan tidak dipergunakan dalam lalu lintas bebas;
| ||
|
d.
|
Turis Asing yang berada di Daerah untuk jangka waktu 60 (enam puluh) hari;
| ||
|
e.
|
Penguasaan kendaraan bermotor yang dipergunakan sebagai kendaraan pemadam kebakaran;
| ||
|
f.
|
Penguasaan kendaraan bermotor yang disegel atau disita oleh Negara.
| ||
|
| |||
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor.
| ||
|
(3)
|
Yang bertanggung jawab atas pembayaran PKB adalah:
| ||
|
|
a.
|
Untuk orang pribadi ialah orang yang bersangkutan, kuasanya dan/atau ahli warisnya;
| |
|
|
b.
|
Untuk badan ialah pengurus atau kuasanya.
| |
|
(4)
|
Dalam hal wajib pajak perorangan atau Badan menerima penyerahan kendaraan bermotor yang jumlah pajaknya baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunasi, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pelunasan pajak tersebut.
| ||
|
| |||
|
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF DAN CARA PENGHITUNGAN BESARNYA PKB Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok:
| ||
|
|
a.
|
Nilai Jual Kendaraan Bermotor:
| |
|
|
b.
|
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.
| |
|
(2)
|
Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap tahun ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada dasar pengenaan PKB yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal dasar pengenaan PKB belum tercantum dalam ketetapan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur atau pejabat yang ditunjuk menetapkan Dasar Pengenaan PKB.
| ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
Tarif PKB ditetapkan sebesar:
| |||
|
a.
|
1,5% (satu setengah persen) untuk kendaraan bermotor bukan umum;
| ||
|
b.
|
1.0% (satu persen) untuk kendaraan bermotor umum;
| ||
|
c.
|
0,5% (setengah persen) untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.
| ||
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
Besarnya pokok PKB yang terutang dihitung dengan mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dengan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| |||
|
| |||
|
BAB IV
WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN Pasal 9 | |||
|
PKB dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor didaftarkan.
| |||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan PKB, yang meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan dan pelaporan, pemeriksaan serta penyitaan.
| ||
|
(2)
|
Pelaksanaan kewenangan pemungutan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Pendapatan.
| ||
|
| |||
|
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Masa Pajak adalah 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
| ||
|
(2)
|
PKB yang karena suatu dan lain hal masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi.
| ||
|
(3)
|
Bagian dari bulan yang melebihi 15 (lima belas) hari dihitung satu bulan penuh.
| ||
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPTPD.
| ||
|
(2)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau orang yang diberi kuasa olehnya.
| ||
|
(3)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan paling lambat:
| ||
|
|
a.
|
Untuk kendaraan baru 30 (tiga puluh) hari sejak saat kepemilikan;
| |
|
|
b.
|
Untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak;
| |
|
|
c.
|
Untuk kendaraan bermotor mutasi 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Surat Keterangan Fiskal.
| |
|
(4)
|
Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dalam masa pajak, baik perubahan bentuk, fungsi maupun penggantian mesin, wajib melaporkan dengan menggunakan SPTPD.
| ||
|
| |||
Pasal 13 | |||
|
(1)
|
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
| ||
|
|
a.
|
Nama dan alamat lengkap pemilik.
| |
|
|
b.
|
Jenis, merek, isi cylinder/tenaga kuda (HP), tahun pembuatan, warna, nomor rangka dan nomor mesin.
| |
|
(2)
|
Bentuk dan isi SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
KETETAPAN PAJAK Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ditetapkan PKB dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk, isi dan kualitas SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
| |||
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
|
1.
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
|
2.
|
Apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
|
|
|
|
3.
|
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan;
|
|
|
b.
|
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
| |
|
|
c.
|
SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak;
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan apabila Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(5)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat bayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Gubernur dapat menerbitkan STPD apabila:
| ||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
| |
|
|
b.
|
Dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
(3)
|
SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui STPD.
| ||
|
(4)
|
Bentuk, isi dan ukuran STPD ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN Pasal 17 | |||
|
(1)
|
PKB harus dibayar sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
| ||
|
(2)
|
PKB dibayar selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
| ||
|
(3)
|
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
| ||
|
(4)
|
Tata cara pembayaran angsuran dan penundaan pembayaran PKB diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
| |||
Pasal 18 | |||
|
Pembayaran PKB dilakukan pada Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur.
| |||
|
| |||
Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Pajak terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan surat paksa.
| ||
|
(2)
|
Penagihan PKB dengan surat paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
| |||
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Pemilik kendaraan bermotor yang telah membayar lunas pajaknya diberi bukti pelunasan pajak dan penning.
| ||
|
(2)
|
Penning sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilekatkan pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas, ukuran tanda atau bukti pelunasan pajak dan penning, ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
| |||
Pasal 21 | |||
|
Apabila terjadi mutasi kendaraan bermotor ditempat yang baru, Wajib Pajak yang bersangkutan harus dapat menunjukkan bukti pelunasan PKB berupa Surat Keterangan Fiskal.
| |||
|
| |||
|
BAB VIII
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN PAJAK DAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau SKPDN atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat:
| ||
|
|
a.
|
membatalkan atau mengurangkan ketetapan PKB yang tidak benar;
| |
|
|
b.
|
mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa kenaikan dan bunga PKB yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
| |
|
(3)
|
Tata cara pembatalan atau pengurangan Ketetapan pajak dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
| |||
|
BAB IX
PEMBERIAN KERINGANAN Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan dan pembebasan PKB.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian keringanan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
| |||
|
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atas penerbitan:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
SKPDLB;
| |
|
|
e.
|
SKPDN;
| |
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima Wajib Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaanya.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas perhitungan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
| ||
|
(4)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
| ||
|
(2)
|
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
| |||
Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
| ||
|
(2)
|
Permohonan sebagai dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dan dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 27 | |||
|
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||
|
| |||
|
BAB XI
PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK Pasal 28 | |||
|
Tata cara penghapusan piutang pajak dan penetapan besarnya penghapusan diatur oleh Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang berlaku.
| |||
|
| |||
|
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK Pasal 29 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
(2)
|
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang PKB lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
| ||
|
(5)
|
Apabila terjadi mutasi kendaraan bermotor atas nama tetap sebelum masa pajak berakhir, kelebihan pembayaran PKB dapat diperhitungkan untuk masa pajak berikutnya.
| ||
|
(6)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran PKB dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
(7)
|
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran PKB dilakukan setelah lewat waktu 60 (enam puluh) hari sejak diterbitkannya SKPDLB, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
| ||
|
| |||
|
BAB XIII
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PKB Pasal 30 | |||
|
(1)
|
Hasil Penerimaan PKB diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota sebesar 30% (tiga puluh persen).
| ||
|
(2)
|
Pembagian penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB XIV
KADALUWARSA Pasal 31 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan PKB, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Kadaluwarsa penagihan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa atau;
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
| |||
|
BAB XV
PEMERIKSAAN Pasal 32 | |||
|
(1)
|
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Daerah.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
| ||
|
| |||
|
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA Pasal 33 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali Jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
| ||
|
| |||
Pasal 34 | |||
|
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
| |||
|
| |||
|
BAB XVII
PENYIDIKAN Pasal 35 | |||
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang, Hukum Acara Pidana.
| |||
|
| |||
Pasal 36 | |||
|
(1)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
| |
|
|
c.
|
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
| |
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
| |
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
| |
|
(2)
|
penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
| |||
|
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 37 | |||
|
(1)
|
Terhadap PKB yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan belum dibayar, besarnya pajak yang terutang didasarkan Peraturan Daerah sebelumnya.
| ||
|
(2)
|
Terhadap masa pajak kendaraan bermotor yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan didaftarkan pada saat atau sesudah Peraturan Daerah diberlakukan maka dikenakan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
| ||
|
| |||
|
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP Pasal 38 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
| |||
|
| |||
Pasal 39 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
| |||
Pasal 40 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Surabaya
Pada tanggal 1 Oktober 2001 GUBERNUR JAWA TIMUR ttd. IMAM UTOMO. S | |||
|
| |||
|
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur tanggal 1 Oktober 2001 Nomor 2 Tahun 2001 Seri A.
A.n. GUBERNUR JAWA TIMUR Sekretaris Daerah ttd. Drs. SOENARJO, MSi | |||
|
| |||
|
Sesuai dengan aslinya
A.n. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR Kepala Biro Hukum ttd. INDRA WIRAGANA, SH | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TIMUR
NOMOR 13 TAHUN 2001
TENTANG
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. |
PENJELASAN UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan berrtanggung jawab maka pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Pajak Daerah perlu ditingkatkan sehingga kemandirian Daerah dapat lebih diwujudkan.
Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di Daerah, maka diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis-jenis pajak, yang ditentukan di dalam Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam rangka pembaharuan sistim perpajakan Daerah dan sejalan dengan perkembangan keadaan, maka pengaturan Pajak Kendaraan Bermotor perlu diadakan penyesuaian dan penyempurnaan sehingga dapat lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna serta terwujudnya peningkatan pelayanan masyarakat dan Pendapatan Daerah.
Penyesuaian dan penyempurnaan dimaksud meliputi perluasan cakupan obyek kendaraan bermotor dengan memasukkan Kereta Gandeng, Kendaraan alat-alat berat dan alat besar, meliputi antara lain, forklift, buldozer, traktor, wheel loader, log loader, skider, shovel, motor grader, excavator, back hoe, vibrator, compactor, scraper, selain itu termasuk kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat di kawasan Bandara, Pelabuhan Laut, Perkebunan, Kehutanan, Pertanian, Pertambangan, Industri, Perdagangan dan Sarana Olah Raga dan Rekreasi.
Dalam rangka pemerataan pembangunan di Jawa Timur, maka sebagian dari Pajak Kendaraan Bermotor diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan aspek pemerataan dan potensi antar Daerah Kabupaten/Kota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. | PENJELASAN PASAL DEMI PASAL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal 1
Angka 1 sampai dengan 21
Cukup jelas.
Angka 22
Yang dimaksud dana pensiun adalah Yayasan dana Pensiun.
Angka 23 sampai dengan 25
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Huruf a
Huruf b
Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Perwakilan diplomatik dan lembaga-lembaga internasional sebagaimana yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Huruf c
Huruf d
Dihitung sejak diketahui kendaraan bermotor tersebut beroperasi di Daerah.
Huruf e dan f
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam hal wajib pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa badan tersebut.
Ayat (3) dan (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Huruf a
Huruf b
Ayat (2)
Tabel Dasar pengenaan Pajak PKB ditinjau setiap tahun, pelaksanaannya di Daerah ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan pedoman dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 8 sampai dengan Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) merupakan Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) yang dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pendaftaran sebagai daftar penetapan pajak.
Ayat (2), (3), dan (4)
Cukup jelas.
Pasal 13 sampai dengan Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Angka 1 dan 2
Cukup jelas.
Angka 3
Penetapan Pajak secara jabatan adalah penetapan besarnya pajak yang terutang dilakukan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan data yang ada atau keterangan lain yang dimiliki oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
Huruf b dan c
Cukup jelas.
Ayat (2) sampai dengan (5)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
STPD dapat diterbitkan apabila 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding, Pajak yang terutang tidak dibayar/dilunasi.
Ayat (2)
30 hari sejak diterbitkan STPD, apabila pajak yang terutang belum dilunasi, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan, untuk jangka waktu paling lama 15 bulan sejak diterbitkan STPD.
Ayat (3) dan (4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1) dan (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Perhitungan bunga sebesar 2% dari pajak terutang.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18 sampai dengan Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Permohonan pengajuan keringanan, pengurangan diajukan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkannya surat ketetapan pajak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud 3 bulan, adalah 90 (sembilan puluh) hari almanak.
Ayat (3) dan (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud 3 bulan, adalah 90 (sembilan puluh) hari almanak.
Pasal 27
Imbalan berupa bunga dihitung sejak diterbitkannya SKPDLB.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1) dan (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Jangka waktu 1 (satu) bulan sama dengan 30 (tiga puluh) almanak.
Ayat (4) sampai dengan (7)
Cukup jelas.
Pasal 30 sampai dengan Pasal 41
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.