Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 6 Tahun 2003

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 6 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek;
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Izin Trayek dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 seri D Nomor 9);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Dinas Kesejahteraan Sosial. Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Perhubungan Dan Telekomunikasi, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2001 Nomor 26);
12.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pariwisata, Dinas Pelayanan Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, Dinas Bina Marga, Dinas Permukiman Dan Tata Ruang, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Dinas Peternakan, Dinas Perikanan Dan Kelautan, Dinas Kehutanan, Dinas Perkebunan, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan, Dinas Kesehatan, Dinas Pertambangan Dan Energi, Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 15);
13.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 18 Tahun 2002 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Daerah Kepada Instansi Penghasil/Pemungut/Pengelola (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun 2002 Nomor 120).
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap, dan Bentuk Badan lainnya;
6.
Kendaraan Umum adalah Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dan dipungut bayaran;
7.
Trayek adalah lintasan Kendaraan Umum untuk pelayanan jasa angkutan orang dengan mobil bus yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, lintasan tetap dan jadwal tetap maupun tidak terjadwal dalam wilayah Daerah;
8.
Mobil penumpang adalah setiap Kendaraan Bermotor yang dilengkapi sebanyak-banyaknya 8 (delapan) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi, baik dengan maupun tanpa perlengkapan pengangkutan bagasi;
9.
Mobil Bus Kecil adalah Mobil Bus yang dilengkapi sekurang-kurangnya 9 (sembilan) tempat duduk sampai dengan 19 (sembilan belas) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi;
10.
Mobil Bus Sedang adalah Mobil Bus yang dilengkapi sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tempat duduk sampai dengan 30 (tiga puluh) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi;
11.
Mobil Bus Besar adalah Mobil Bus yang dilengkapi sekurang-kurangnya 31 (tiga puluh satu) tempat duduk, tidak termasuk tempat duduk pengemudi;
12.
Taksi adalah Kendaraan Umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan Argo Meter;
13.
Angkutan Khusus adalah Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum untuk mengangkut orang untuk keperluan khusus atau untuk mengangkut barang-barang khusus;
14.
Izin Trayek adalah Izin untuk mengangkut orang dengan Mobil Bus dan/atau Mobil Penumpang Umum pada Jaringan Trayek;
15.
Izin Operasi adalah Izin untuk melakukan kegiatan pengangkutan;
16.
Izin Insidentil adalah Izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki Izin Trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor cadangannya menyimpang dari Izin Trayek yang dimiliki, berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 (empat betas) hari dan tidak dapat diperpanjang;
17.
Retribusi Izin Trayek yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pembayaran atas pemberian Izin pada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan Angkutan Penumpang Umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah;
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
19.
Wilayah adalah wilayah administrasi dari Unit Pemungut Retribusi;
20.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi;
21.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
22.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh wajib Retribusi baik pokok Retribusi, bunga, kekurangan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaran Retribusi maupun sanksi administrasi;
23.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
24.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran agar yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang;
25.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang belum kedaluwarsa, dan Retribusi lainnya yang masih terutang;
26.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk
27.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perizinan dan Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
28.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-undang untuk melakukan penyidikan.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Izin Trayek, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas pemberian Izin Trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu dalam wilayah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi adalah pemberian izin Trayek/Operasi untuk menyediakan Kendaraan Umum pada satu atau beberapa trayek/lintas tertentu, antar Kabupaten dan/atau Kota seluruhnya berada dalam wilayah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Golongan Retribusi Perizinan Tertentu.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah Izin yang diberikan dan jenis Angkutan Penumpang Umum.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau sama dengan biaya penyelenggaraan pemberian Izin Trayek.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi komponen biaya survei lapangan dan biaya transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan serta biaya pembinaan.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis Angkutan Penumpang Umum dan Daya Angkut.
(2)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
a.
Tarif Retribusi Izin Trayek:
 
 
1.
Untuk Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bus Kecil sebesar Rp150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) per kendaraan;
 
 
2.
Untuk Mobil Bus Sedang sebesar Rp175.000,- (Seratus tujuh puluh lima ribu rupiah) per kendaraan;
 
 
3.
Untuk Mobil Bus Besar sebesar Rp300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) per kendaraan;
 
b.
Tarif Retribusi Izin Operasional untuk Taksi dan Angkutan Khusus sebesar Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per kendaraan;
 
c.
Tarif Retribusi Izin Insidental untuk Kendaraan Umum:
 
 
1.
Mobil Penumpang Umum dan Bus Kecil sebesar Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per kendaraan;
 
 
2.
Mobil Bus Sedang sebesar Rp75.000,- (Tujuh puluh lima ribu rupiah) per kendaraan;
 
d.
Tarif Retribusi Kartu Pengawasan/Operasi dan Jam Perjalanan untuk Kendaraan Umum:
 
 
1.
Mobil Penumpang Umum dan Mobil Bus Kecil sebesar Rp20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per kendaraan;
 
 
2.
Mobil Bus Sedang sebesar Rp40.000,- (Empat puluh ribu rupiah) per kendaraan;
 
 
3.
Mobil Bus Besar sebesar Rp60.000,- (Enam puluh ribu rupiah) per kendaraan.
 
e.
Tarif Retribusi Kartu Pengawasan untuk Taksi dan Angkutan Khusus sebesar Rp20.000,- (Dua puluh ribu rupiah) per kendaraan;
 
f.
Tarif Rekomendasi untuk Kendaraan Umum:
 
 
1.
Antar Kota Antar Provinsi sebesar Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per kendaraan;
 
 
2.
Angkutan Pariwisata dan Sewa sebesar Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per kendaraan;
 
 
3.
Angkutan Pelayanan Khusus sebesar Rp50.000,- (Lima puluh ribu rupiah) per kendaraan.
 
 
 
 
 
BAB VII
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
 

Pasal 9

(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Dinas Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai Pemegang Kas dan Pemegang Kas Pembantu Penerimaan.
(3)
Pemegang Kas dan Pemegang Kas Pembantu Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
(4)
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah adalah koordinator pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
BAB VIll
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 10

Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
 

Pasal 12

(1)
Masa Retribusi untuk Izin Trayek dan Izin Operasi jangka waktunya adalah 5 (lima) tahun.
(2)
Masa Retribusi Kartu Pengawasan jangka waktunya adalah 1 (satu) tahun.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 14

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 1 kali 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 19

Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 20

(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Gubernur.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwim Gubernur membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan Keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XV
UANG PERANGSANG
 

Pasal 23

(1)
Kepada (instansi pemungut Retribusi diberikan uang perangsang sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
 
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
Menghentikan penyidikan;
 
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 25

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 26

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 27

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 28 Juli 2003
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 30 Juli 2003
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2003 NOMOR 96
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR 6 TAHUN 2003
 
TENTANG
 
RETRIBUSI IZIN TRAYEK
  
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Trayek.
 
Selanjutnya dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncto Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut diatas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu dicabut.
 
Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dipandang perlu menetapkan Retribusi Izin Trayek dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s.d Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Retribusi Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian Izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan.
Pasal 6
Tingkat Penggunaan Jasa adalah kuantitas penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Pasal 7 dan Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
ayat (1)
Tempat obyek Retribusi tidak harus sama dengan tempat Wajib Retribusi.
Pasal 9
ayat (2)
a.
Yang dimaksud dengan Pemegang Kas Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap Unit Kerja Pengguna Anggaran.
b.
Yang dimaksud dengan Pemegang Kas Pembantu Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi melaksanakan fungsi keuangan tertentu untuk melaksanakan kegiatan pada Satuan Pemegang Kas dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap Unit Kerja Pengguna Anggaran.
a.
Yang dimaksud dengan Pemegang Kas Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap Unit Kerja Pengguna Anggaran.
b.
Yang dimaksud dengan Pemegang Kas Pembantu Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi melaksanakan fungsi keuangan tertentu untuk melaksanakan kegiatan pada Satuan Pemegang Kas dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap Unit Kerja Pengguna Anggaran.
a.
Yang dimaksud dengan Pemegang Kas Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap Unit Kerja Pengguna Anggaran.
b.
Yang dimaksud dengan Pemegang Kas Pembantu Penerimaan adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi melaksanakan fungsi keuangan tertentu untuk melaksanakan kegiatan pada Satuan Pemegang Kas dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah di setiap Unit Kerja Pengguna Anggaran.
Pasal 9
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 9
ayat (4)
Koordinator pemungutan ikut serta memberikan bimbingan dalam pemungutan, penyetoran dan pelaporan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Pasal 12 dan Pasal 13
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan adalah suatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi sebagai pengganti SKRD.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan Surat Lain yang sejenis adalah Surat yang dipersamakan dengan Surat Teguran dan Surat Peringatan sebagai pengganti dari Surat Teguran dan Surat Peringatan.
Pasal 19 dan Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
ayat (1)
Saat kedaluwarsa penagihan Retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang Retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Pasal 21
ayat (2)
huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
Pasal 21
ayat (2)
huruf b
Pengakuan utang Retribusi secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 22 dan Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
ayat (1)
Yang dimaksud dengan Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku adalah Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 24
ayat (2) dan ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 25 s.d Pasal 28
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.