Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor: 11 Tahun 2002

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
NOMOR 11 TAHUN 2002
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA TENGAH
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistim, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut huruf a sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu dipandang perlu mencabut dan menetapkan kembali Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1988 Nomor 9 Seri D Nomor 9);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1991 tentang Pemberian Uang Perangsang Atas Realisasi Penerimaan Retribusi Daerah Kepada Instansi Pemungut (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun 1991 Nomor 39 seri D Nomor 37).
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH JAWA TENGAH
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI PEMAKAI-AN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas desentralisasi;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Tengah sebagai Badan Legislatif Daerah;
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
6.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
7.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pemakaian tanah, pemakaian bangunan, pemakaian ruangan, pemakaian kendaraan, pemakaian alat berat/alat besar, peralatan bengkel, dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
8.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
9.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi;
10.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
11.
Perhitungan Retribusi Daerah adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok Retribusi, bunga, kekurangan pembayaran Retribusi, kelebihan pembayaran Retribusi maupun sanksi administrasi;
12.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan Surat Ketetapan Retribusi Daerah dan Surat Tagihan Retribusi Daerah ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan;
13.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian Surat Peringatan, Surat Teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar Retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi yang terutang;
14.
Utang Retribusi Daerah adalah sisa utang Retribusi atas nama Wajib Retribusi yang tercantum pada Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambah yang belum kedaluwarsa dan Retribusi lainnya yang masih terutang;
15.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang;
16.
Penyidikan tindak pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
17.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
 
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut Retribusi atas penggunaan barang-barang bergerak dan atau tidak bergerak serta fasilitas-fasilitas penunjang lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Obyek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah:
a.
Pemakaian Tanah;
b.
Pemakaian Bangunan;
c.
Pemakaian Ruangan;
d.
Pemakaian Kendaraan;
e.
Pemakaian Alat Berat/Alat Besar dan Peralatan Bengkel;
f.
Fasilitas-fasilitas Penunjang Lainnya.
 
 
 
 
 

Pasal 4

Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah Golongan Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jangka waktu dan atau jumlah pemakaian Kekayaan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 7

Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi di dasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak sebagaimana pelayanan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 8

Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
TEMPAT DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN

 

Pasal 9

(1)
Retribusi terutang dipungut di tempat obyek Retribusi berada.
(2)
Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan dan Kantor Propinsi Jawa Tengah ditunjuk sebagai Wajib Pungut Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
(3)
Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Jawa Tengah adalah koordinator pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 10

Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG

 

Pasal 12

Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa usaha dari Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 13

Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
 
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI

 

Pasal 14

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya Retribusi yang terutang, yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
 
BAB XVI
TATA CARA PEMBAYARAN

 

Pasal 15

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah atau ditempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah selambat-lambatnya 1 kali 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Gubernur.
(3)
Tata Cara pembayaran Retribusi yang dilakukan di tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Pembayaran Retribusi harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Tata Cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
(3)
Bentuk, isi, kualitas, ukuran, buku dan tanda bukti pembayaran Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XII
PENAGIHAN RETRIBUSI

 

Pasal 18

(1)
Pengeluaran Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi, dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi terutang.
(3)
Surat Teguran atau Surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 19

Bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XIII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 20

(1)
Gubernur dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XIV
KEDALUWARSA RETRIBUSI DAN PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI KARENA KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 21

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi, kedaluwarsa setelah melampui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
 
 
 
 
 

Pasal 22

(1)
Piutang Retribusi yang dapat dihapus adalah piutang Retribusi yang tercantum dalam SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan STRD yang tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi, disebabkan karena Wajib Retribusi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan harta warisan dan tidak mempunyai ahli waris, tidak dapat ditemukan, tidak mempunyai harta kekayaan lagi atau karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Gubernur.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), setiap akhir tahun takwim Gubernur membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang telah dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Gubernur menyampaikan usul penghapusan piutang Retribusi kepada DPRD pada setiap akhir tahun takwim dengan dilampiri daftar penghapusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6)
Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.
(7)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XV
UANG PERANGSANG

 

Pasal 23

(1)
Kepada Instansi pemungut Retribusi diberikan Uang Perangsang sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan Retribusi yang disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Jawa Tengah.
(2)
Pembagian Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN

 

Pasal 24

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf c;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi menurut hukum yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 25

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah di ancam pidana kurungan pidana paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
 
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 26

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1978 tentang Pemeriksaan Mutu Hasil Perikanan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang menyangkut Biaya Pemeriksaan, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pemakaian Tanah Pengairan dan/atau Tanah Jalan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sepanjang yang mengatur Retribusi Daerah dan ketentuan-ketentuan lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 27

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
 
 
 
 
 

Pasal 28

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 16 Agustus 2002
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
MARDIYANTO

Diundangkan di Semarang
pada tanggal 20 Agustus 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH,
ttd.
MARDJIJONO

LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 89
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 11 TAHUN 2002

TENTANG

RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa dalam rangka penyederhanaan dan perbaikan sistem, jenis dan struktur Retribusi Daerah, yang sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah juncto Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah telah mengeluarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Selanjutnya dengan telah diundangkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah, dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah tersebut di atas sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, oleh karena itu perlu dicabut.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 juncto Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dipandang perlu menetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s.d. Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Retribusi Jasa Usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa adalah kwantitas penggunaan jasa sebagai dasar alokasi beban biaya yang dipikul untuk penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Tarip Retribusi adalah nilai rupiah atau prosentase tertentu untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
Pasal 9 ayat (1)
Tempat obyek Retribusi tidak selalu harus sama dengan tempat Wajib Retribusi.
Pasal 9 ayat (2)
Pemungutan Retribusi oleh Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Badan dan Kantor Propinsi Jawa Tengah yang mengelola Kekayaan Daerah berada, hal ini untuk memudahkan dan mendapatkan kepastian Retribusi dapat terbayar.
Pasal 9 ayat (3)
Koordinator Pemungutan ikut serta dalam memberikan bimbingan pemungutan, penyetoran, pembukuan dan pelaporan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan dokumen lain yang dipersamakan adalah suatu dokumen yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi sebagai pengganti SKRD.
Pasal 12 dan Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga dimaksudkan untuk mendidik Wajib Retribusi dalam melaksanakan kewajibannya dengan tepat waktu.
Pasal 15 s.d. Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan Surat Lain yang sejenis adalah Surat yang dipersamakan dengan Surat teguran dan Surat Peringatan sebagai pengganti dari Surat Teguran dan Surat Peringatan.
Pasal 19 dan Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21 ayat (1)
Saat kedaluwarsa penagihan Retribusi ini perlu ditetapkan untuk memberi kepastian hukum kapan utang Retribusi tersebut tidak dapat ditagih lagi.
Pasal 21 ayat (2) huruf a
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Teguran tersebut.
Pasal 21 ayat (2) huruf b
Pengakuan uang Retribusi secara langsung adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Pasal 22 s.d. Pasal 28
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.