Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 4 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 4 TAHUN 2009
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR JAWA BARAT,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pembudidayaan dan penyediaan bibit dan benih lingkup pertanian, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
b.
bahwa untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan responsibilitas pelaksanaan penjualan usaha produksi daerah, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2824);
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3478);
4.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3611);
5.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656);
6.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4052);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 46);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
dan
GUBERNUR JAWA BARAT
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2003 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 4 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
A.
Ketentuan Pasal 8 ayat (6) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis, volume, mutu dan ukuran hasil produksi.
 
(2)
Besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan harga pasar yang berlaku di wilayah Daerah atau sekitarnya.
 
(3)
Dalam hal harga pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditentukan, maka tarif retribusi ditetapkan berdasarkan:
 
 
a.
Unsur biaya pokok;
 
 
b.
Unsur keuntungan yang diperhitungkan per-satuan jasa.
 
(4)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi biaya operasional langsung, biaya tidak langsung, biaya modal yang berkaitan dengan tersedianya aktiva tetap dan aktiva lainnya serta biaya-biaya lainnya.
 
(5)
Keuntungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b ditetapkan dalam persentase tertentu dari total biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
 
(6)
Struktur dan besaran tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3), tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
B.
Ketentuan Pasal 20 diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 20
 
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:
 
a.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1989 tentang Upaya Dinas dalam Pembudidayaan dan Penyediaan Bibit dan Benih Lingkup Pertanian (Lembaran Daerah Tahun 1991 Nomor 1 Seri B);
 
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 25 Tahun 1995 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor Nomor 8 Tahun 1989 tentang Upaya Dinas dalam Pembudidayaan dan Penyediaan Bibit dan Benih Lingkup Pertanian (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 7 Seri D);
 
c.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 28 Tahun 2004 tentang Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 6 Seri C).
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 3 Juli 2009
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
AHMAD HERYAWAN

Diundangkan di Bandung
pada tanggal 3 Juli 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd.
LEX LAKSAMANA

LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 4 SERI C
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.