Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 17 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM KEBUMIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003;
| ||
|
b.
|
bahwa untuk mengoptimalkan pelayanan laboratorium kebumian kepada masyarakat, dengan penambahan jenis dan parameter pengujian serta tarif retribusi perlu dilakukan peninjauan kembali Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu mengadakan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4020);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||
|
16.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
| ||
|
17.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri A);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pertambangan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3 Seri D);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 8 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 8);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT dan GUBERNUR JAWA BARAT | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM KEBUMIAN.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Diantara butir 10 dan butir 11 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) butir, yakni butir 10a dan 10b sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
10a.
|
Retribusi Pengujian adalah pungutan atas jasa pelayanan pengujian di Laboratorium Kebumian.
| |
|
|
10b.
|
Retribusi Sertifikasi Produk adalah pungutan atas jasa pelayanan sertifikasi produk di Laboratorium Kebumian.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Setelah butir 23 Pasal 1 ditambahkan 5 (lima) butir, yakni butir 23a, 23b, 23c, 23d dan 23e yang berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
23a.
|
Pengujian adalah suatu kegiatan teknis yang terdiri dari penetapan, penentuan satu/lebih karakteristik dari suatu produk, bahan, peralatan, organisme, fenomena fisik, proses/jasa, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
| |
|
|
23b.
|
Air Limbah adalah produk samping dari suatu hasil usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair.
| |
|
|
23c.
|
Sertifikasi Produk adalah Sertifikasi Produk Pertambangan dan Energi.
| |
|
|
23d.
|
Sertifikasi Produk Pertambangan dan Energi adalah penilaian kesesuaian kualitas produk pertambangan dan energi terhadap standar yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sebagai jaminan produk bagi konsumen.
| |
|
|
23e.
|
Sertifikat Produk Pertambangan dan Energi adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Laboratorium Kebumian untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem, atau personil telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2
| ||
|
|
(1)
|
Sesuai dengan kewenangannya, Dinas dapat melakukan pengujian kualitas serta sertifikasi produk untuk komoditas air, bahan galian tambang dan energi meliputi bahan baku, limbah dan produk pertambangan dan energi.
| |
|
|
(2)
|
Hasil dari pengujian dan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam laporan hasil pengujian dan sertifikat produk pertambangan dan energi.
| |
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3
| ||
|
|
(1)
|
Jenis pelayanan meliputi pelayanan pengujian sifat fisika dan kimia serta sertifikasi produk pertambangan dan energi.
| |
|
|
(2)
|
Dinas dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1), memanfaatkan sarana dan prasarana laboratorium pada Balai.
| |
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||
|
|
Dalam melaksanakan pengujian dan sertifikasi produk sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1), digunakan standarisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
6.
|
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5
| ||
|
|
(1)
|
Hasil pengujian Laboratorium dituangkan dalam bentuk Laporan Hasil Pengujian, yang ditandatangani oleh Kepala Balai.
| |
|
|
(2)
|
Hasil sertifikasi produk dituangkan dalam bentuk Sertifikat Produk Pertambangan dan Energi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas.
| |
|
|
|
|
|
|
7.
|
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 6
| ||
|
|
(1)
|
Dalam keadaan tertentu, Kepala Balai dapat bekerja sama dengan Pengelola Laboratorium lain yang sejenis dan terakreditasi dalam melakukan pengujian.
| |
|
|
(2)
|
Dalam hal kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan pembayaran jasa pengujian kepada laboratorium lain, Kepala Balai membatalkan SKRD atas sampel yang akan dan/atau sedang diuji.
| |
|
|
(3)
|
Tata cara pembatalan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
|
8.
|
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Cara mengukur besaran retribusi pengujian, didasarkan pada jenis, parameter dan jumlah sampel pengujian.
| |
|
|
(2)
|
Cara mengukur besaran retribusi sertifikasi produk, didasarkan pada jenis produk.
| |
|
9.
|
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| ||
|
|
(1)
|
Prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retribusi pengujian, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan komponen:
| |
|
|
|
a.
|
biaya bahan baku pengujian;
|
|
|
|
b.
|
biaya pemeliharaan peralatan;
|
|
|
|
c.
|
biaya jasa pengujian.
|
|
|
(2)
|
Prinsip penetapan struktur dan besaran tarif retribusi sertifikasi produk, didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan memperhatikan komponen:
| |
|
|
|
a.
|
biaya pengujian di laboratorium;
|
|
|
|
b.
|
biaya jasa tenaga ahli;
|
|
|
|
c.
|
biaya sertifikat.
|
|
|
| ||
|
10.
|
Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9a sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9a
| ||
|
|
Pengujian yang dilakukan untuk kepentingan penelitian Dinas, tidak dikenakan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
11.
|
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 10
| ||
|
|
Ketentuan mengenai struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4) diubah sebagaimana struktur dan besaran tarif retribusi yang tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
12.
|
Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 12
| ||
|
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| |
|
|
(2)
|
Hasil pemungutan retribusi disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |
|
|
(3)
|
Pengaturan lebih lanjut tentang tata cara pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 4 November 2009 GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal 4 November 2009 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd. LEX LAKSAMANA LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 16 SERI E | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 16 TAHUN 2003 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN LABORATORIUM KEBUMIAN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Jenis dan karekteristik bahan galian tambang maupun air sangat tergantung pada sifat fisika dan kimia dari masing-masing bahan termaksud. Perbedaan tersebut akan mempengaruhi bahkan menentukan kualitas dan pemanfaatannya maupun dalam perencanaan penambangan dan pengolahannya, sehingga untuk mendapatkan data dan informasi yang akurat mengenai jenis dan karakteristik bahan galian tambang dan air, dibutuhkan pengujian terhadap sampel bahan secara teliti dan representatif melalui pengujian yang dilaksanakan oleh Laboratorium Kebumian. Melalui pengujian dan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Laboratorium Kebumian yang berada pada Dinas, diharapkan dapat diperoleh hasil yang sesuai dengan maksud dan tujuan pengujian tersebut. Pengujian dan sertifikasi yang dilaksanakan oleh Laboratorium Kebumian adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, karena pada dasarnya jasa tersebut dapat pula disediakan oleh swasta.
Pelayanan pengujian di Laboratorium Kebumian, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian. Dalam rangka peningkatan pengujian dan sertifikasi produk di Laboratorium Kebumian, diperlukan penambahan jenis dan parameter pengujian, sehingga perlu diadakan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Laboratorium Kebumian. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 2
Cukup jelas.
Angka 4
Pasal 3
Ayat (1)
Parameter pengujian sifat fisika dan kimia tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 5
Pasal 4
Standar pengujian dan sertifikasi produk yang menjadi acuan adalah standar Nasional maupun Internasional (SNI, ASTM, Standard Methods).
Angka 6
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud laporan adalah bentuk laporan hasil pengujian.
Ayat (2)
Yang dimaksud sertifikasi adalah bentuk sertifikat produk.
Angka 7
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dalam keadaan tertentu apabila peralatan laboratorium dalam keadaan rusak atau sedang dikalibrasi yang memerlukan waktu.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 8
Ayat (1)
Jenis pengujian meliputi:
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 9
Pasal 9
Ayat (1)
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 10
Pasal 9a
Sampel yang masuk dan diperuntukkan bagi kepentingan penelitian Dinas dalam rangka pelayanan kepada masyarakat, tidak dikenakan retribusi.
Angka 11
Pasal 10
Cukup jelas.
Angka 12
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 51
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.