Perda Provinsi Jawa Barat Nomor: 15 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
NOMOR 15 TAHUN 2001 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARAT | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, kewenangan yang berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor tidak termasuk sebagai kewenangan Propinsi;
| |
|
b.
|
bahwa sejalan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, perlu dicabut dan menetapkan pencabutan tersebut dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
| |
|
2.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D).
| |
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI JAWA BARAT | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 6 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 5 Mei 1999 Nomor 551.32-535, diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat tanggal 24 Mei 1999 Nomor 6 Seri C, dinyatakan tidak berlaku lagi, setelah Peraturan Daerah Kabupaten/Kota masing-masing sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 ditetapkan dan dinyatakan berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Hal-hal yang menyangkut personil, pembiayaan peralatan, sarana, prasarana dan dokumen yang berkaitan dengan pengujian kendaraan bermotor sehubungan dengan dicabutnya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Jawa Barat.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 18 Juli 2001 GUBERNUR JAWA BARAT ttd. R. NURIANA Diundangkan di Bandung pada tanggal 23 Juli 2001 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT ttd. DANNY SETIAWAN LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 15 SERI D | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.