Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 4 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA

NOMOR 4 TAHUN 2016

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha;
b.
bahwa Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, namun dalam implementasinya terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dan juga terdapat jenis yang dihapus serta terdapat perubahan pola pengelolaan keuangan Badan Pelatihan Kesehatan menjadi Badan Layanan Umum Daerah, sehingga perlu dilakukan Perubahan Peraturan Daerah dimaksud;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244), Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10, dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

dan

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 15 dan angka 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
Pasal 1
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) huruf, yakni huruf g sehingga berbunyi sebagai berikut :
 
Pasal 2
Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Tempat Pelelangan;
c.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
d.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
e.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
f.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah; dan
g.
Retribusi Tempat Khusus Parkir.
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (1):
a.
huruf a angka 1 dihapus;
b.
huruf b angka 1 dihapus dan angka 2 diubah;
c.
huruf c angka 1, angka 2, angka 3, angka 10 diubah, dan angka 4, angka 5, angka 7, angka 9, dihapus, serta ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 11;
d.
huruf d angka 1 dihapus dan ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 4;
e.
huruf i angka 1 dihapus, dan ditambah 3 (tiga) angka, yakni angka 5, angka 6, dan angka 7;
f.
huruf k angka 3 diubah; dan
g.
huruf l ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 2; sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 4
(1)
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi :
 
a.
urusan pendidikan dan urusan kepemudaan dan olah raga, yang meliputi ;
 
 
1.
dihapus;
 
 
2.
penggunaan ruang untuk pelayanan pendidikan dan pelatihan di Balai Pengembangan Kegiatan Belajar; dan
 
 
3.
penggunaan ruang dan sarana di Balai Pemuda dan Olah Raga.
 
b.
urusan kesehatan, yang meliputi:
 
 
1.
dihapus;
 
 
2.
penggunaan ruang untuk pelayanan pendidikan dan pelatihan di Balai Laboratorium Kesehatan.
 
c.
urusan pekerjaan umum, yang meliputi:
 
 
1.
laboratorium pengujian mutu lingkungan di Balai Pengujian, Informasi Permukiman dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi Ring Road Utara Maguwoharjo Sleman;
 
 
2.
laboratorium pengujian tanah dan batuan di Balai Pengujian, Informasi dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi Ring Road Utara Maguwoharjo Sleman;
 
 
3.
laboratorium pengujian bahan bangunan di Balai Pengujian, Informasi dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi Ring Road Utara Maguwoharjo Sleman;
 
 
4.
dihapus;
 
 
5.
dihapus;
 
 
6.
penggunaan alat berat/alat besar;
 
 
7.
dihapus;
 
 
8.
penggunaan tanah di luar sempadan sungai, irigasi dan waduk;
 
 
9.
dihapus;
 
 
10.
penggunaan gedung di Pusat Informasi Pengembangan Pemukiman dan Bangunan; dan
 
 
11.
pengolahan limbah cair.
 
d.
urusan perhubungan, yang meliputi:
 
 
1.
dihapus;
 
 
2.
penggunaan gedung dan alat pengujian kendaraan bermotor;
 
 
3.
penggunaan gudang di jembatan timbang; dan
 
 
4.
penggunaan lahan untuk parkir.
 
e.
urusan sosial, yang meliputi:
 
 
1.
penggunaan ruang di Panti Sosial Asuhan Anak Yogyakarta unit Budi Bhakti Gunungkidul;
 
 
2.
penggunaan ruang di Panti Sosial Asuhan Anak Yogyakarta unit Bimomartani Sleman; dan
 
 
3.
penggunaan kamar untuk pelayanan khusus di Panti Sosial Tresna Wredha Unit Abiyoso Pakem dan Unit Budhi Luhur Kasongan.
 
f.
urusan ketenagakerjaan, yang meliputi:
 
 
1.
pelatihan dan pelayanan lingkungan kerja, kesehatan, dan keselamatan kerja di Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja; dan
 
 
2.
pelayanan pemeriksaan, pengujian alat-alat dan pesawat produksi di Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
 
g.
urusan penanaman modal, yang meliputi:
 
 
penggunaan bangunan dan gerai di Anjungan Daerah Istimewa Yogyakarta Taman Mini Indonesia Indah.
 
h.
urusan kebudayaan, yang meliputi:
 
 
1.
penggunaan gedung/aula/ruang di Museum Sonobudoyo (nDalem Condrokiranan);
 
 
2.
penggunaan gazebo di Museum Sonobudoyo (nDalem Condrokiranan); dan
 
 
3.
penggunaan gedung pertunjukan di Taman Budaya.
 
i.
urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian, yang meliputi:
 
 
1.
dihapus;
 
 
2.
penggunaan rumah dinas;
 
 
3.
dihapus;
 
 
4.
penggunaan ruang di Badan Pendidikan dan Pelatihan;
 
 
5.
sewa tanah dan bangunan;
 
 
6.
sewa lahan; dan
 
 
7.
penggunaan ruang di Badan Kepegawaian Daerah.
 
j.
urusan kearsipan, yang meliputi:
 
 
1.
penggunaan internet;
 
 
2.
penggunaan gedung pertemuan/aula untuk kegiatan harian;
 
 
3.
penggunaan ruangan untuk kegiatan harian;
 
 
4.
penggunaan halaman (komersial) di Sekitar Gedung Perpustakaan Jalan TR. Mataram Kotabaru; dan
 
 
5.
penggunaan dokumen/arsip daerah.
 
k.
urusan pertanian, yang meliputi:
 
 
1.
pemeriksaan lapangan dan pengujian benih tanaman pangan dan hortikultura dalam rangka sertifikasi dan pengawasan mutu benih/bibit di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian;
 
 
2.
penggunaan tempat di Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; dan
 
 
3.
pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan di Balai Pengembangan Bibit, Pakan Ternak dan Diagnostik Kehewanan.
 
l.
urusan kehutanan, yang meliputi:
 
 
1.
pemeriksaan lapangan dalam rangka sertifikasi mutu benih/bibit tanaman dan pemeriksaan laboratorium pengujian mutu benih tanaman perkebunan di Balai Sertifikasi Pengawasan Mutu Benih dan Proteksi Tanaman Kehutanan dan Perkebunan; dan
 
 
2.
penggunaan tempat di Kawasan Tahura Bunder dan Kawasan Hutan Lindung Mangunan.
 
m.
urusan kelautan dan perikanan, yang meliputi:
 
 
1.
penggunaan pasar ikan (Cangkringan) di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan;
 
 
2.
penggunaan hasil samping tambak (Congot) di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan;
 
 
3.
sertifikasi pengawasan mutu hasil perikanan (Sagan) di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan; dan
 
 
4.
pengujian di laboratorium (Cangkringan) di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan.
(2)
Dikecualikan dari Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 18 huruf a ditambah 1 (satu) angka, yakni angka 5, sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 18
Obyek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di bidang:
a.
urusan ketenagakerjaan yang meliputi:
 
1.
penggunaan asrama di Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja;
 
2.
penggunaan tempat di Asrama Buruh Ledok Code;
 
3.
penggunaan aula, gedung dan paviliun di Balai Istirahat Karyawan Kaliurang;
 
4.
penggunaan gedung dan kamar di Balai Istirahat Pegawai “Sri Hargono” Kaliurang; dan
 
5.
penggunaan asrama di Balai Latihan Kerja dan Pengembangan Produktivitas.
b.
urusan penanaman modal yang meliputi:
 
1.
penggunaan mess Pemerintah Daerah di Jl. Pedati Nomor 116, Jakarta Timur; dan
 
2.
penggunaan mess Pemerintah Daerah di Jl. Diponegoro Nomor 52 Menteng, Jakarta Pusat.
c.
urusan pekerjaan umum meliputi: pemakaian mess kaliurang.
d.
urusan kehutanan meliputi: pemakaian mess erlangga.
 
4.
Di antara Bab VIII dan BAB I disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB VIIIA dan disisipkan 7 (tujuh) pasal, yakni Pasal 44A, Pasal 44B, Pasal 44C, Pasal 44D, Pasal 44E, Pasal 44F, dan Pasal 44G sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
BAB VIIIA
RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi

Pasal 44A
Dengan nama Retribusi Tempat Khusus Parkir dipungut retribusi atas setiap pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
Pasal 44B
(1)
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir adalah penyediaan tempat khusus parkir yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 
 
Pasal 44C
Subjek Retribusi Tempat Khusus Parkir meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
Pasal 44D
Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

Pasal 44E
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa di setiap jenis penggunaan pelayanan tempat khusus parkir.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

Pasal 44F
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 
 
Pasal 44G
(1)
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif retribusi.
(2)
Cara menghitung biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
 
a.
setiap tahun anggaran, Pemerintah Daerah menyusun belanja dan potensi pengguna jasa untuk masing-masing jenis pelayanan yang termasuk dalam lingkup pelayanan tempat khusus parkir.
 
b.
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikelompokkan berdasarkan belanja langsung dan belanja tidak langsung.
 
c.
belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan langsung pada jenis pelayanan yang memanfaatkan belanja tersebut.
 
d.
belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan kepada masing-masing jenis pelayanan secara proposional berdasarkan jumlah pengguna jasa yang memanfaatkan pelayanan tempat khusus parkir; dan
 
e.
besarnya tarif jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan cara membagi belanja dengan potensi pengguna Jasa.
(3)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
5.
Ketentuan Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran VI diubah, dan ditambah (1) satu Lampiran, yakni Lampiran VII sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 24 Februari 2016
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO
 
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 24 Februari 2016
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI

LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 4
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
 
 
I.
. UMUM
 
Daerah Istimewa Yogyakarta dari tahun ke tahun berusaha meningkatkan kemandiriannya. Salah satu indikator kemandirian daerah adalah besarnya prosentase pendapatan asli daerah dibandingkan total pendapatan daerah. Sejak Daerah Istimewa Yogyakarta mendapatkan dana keistimewaan dari pemerintah, prosentase pendapatan asli daerah dibandingkan total pendapatan daerah menurun. Untuk itu perlu adanya upaya peningkatan pendapatan asli daerah.
 
Pendapatan asli daerah didapat dari pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Pemungutan pendapatan dari pajak daerah dan retribusi daerah telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta telah menyusun Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
Dalam perkembangannya, terdapat beberapa jenis Retribusi Jasa Usaha yang belum tercantum dan juga terdapat jenis yang dihapus serta terdapat perubahan pola pengelolaan keuangan Badan Pelatihan Kesehatan menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Di samping itu karena semangat kemandirian, maka Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta selalu berusaha mencari potensi-potensi obyek pendapatan dari Retribusi Jasa Usaha. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana bila ada perubahan maupun penambahan obyek pendapatan harus dituangkan dalam peraturan daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.