Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 4 Tahun 1984

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 4 TAHUN 1984

 
TENTANG
 
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diatur di dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1968 jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1977;
b.
bahwa dalam rangka menyeragamkan pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor telah ditetapkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 973.551-312 tanggal 18 Juli 1983, tentang Pedoman Dasar Penyusunan Tarip dan Tabel untuk menghitung Pajak Kendaraan Bermotor;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 jo Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 dan khusus dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 973.551-312 dimaksud sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 Agustus 1983, Nomor: 973.551/2359/PUOD, perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu mengatur kembali perubahan Pajak Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 1959;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang berhasil Mengurus Rumah Tangganya sendiri jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara kepada Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah jo. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penerbitan Pungutan-pungutan Daerah;
5.
Staatsblad 1934 Nomor 718 tentang Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 1934;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 973.551-312 tanggal 18 Juli 1983 tentang Pedoman Dasar Penyusunan Tarip dan Tabel untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor.
 
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
c.
Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta;
d.
Pajak adalah Pajak Kendaraan Bermotor;
e.
Wajib Pajak ialah mereka yang terhutang Pajak dan Wajib membayar Pajak Kendaraan Bermotor;
f.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih yang digunakan di darat/di jalanan umum untuk pengangkutan orang atau barang, yang digerakkan oleh motor yang menggunakan bahan bakar dari minyak bumi atau bahan bakar lainnya;
g.
Kereta gandengan adalah kereta atau gerobak yang tersedia untuk ditarik atau dihela dengan kendaraan bermotor dan dianggap sebagai kendaraan bermotor;
h.
Masa tahun pajak adalah satu tahun sama dengan masa berlakunya penelitian ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK);
i.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
j.
Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
BAB II
SUBYEK DAN OBYEK PAJAK
 

Pasal 2

(1)
Pajak Kendaraan Bermotor kewajiban pembayarannya dikenakan kepada subyek pajak yang berada di Daerah.
(2)
Subyek pajak adalah setiap pemilik dan penguasa kendaraan bermotor yang berada di Daerah.
(3)
Obyek pajak adalah setiap kendaraan bermotor yang berada di Daerah.
 
BAB III
BESARNYA PAJAK
 

Pasal 3

(1)
Bahwa untuk menetapkan besarnya pajak menurut klasifikasi sesuai dengan pedoman tarip yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(2)
Besarnya Pajak sebagaimana tersebut dalam tabel pada Lampiran Peraturan Daerah ini.
(3)
Perubahan besarnya pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan Pedoman tarip yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
BAB IV
PAJAK TERHUTANG DAN TANGGUNG PAJAK
 

Pasal 4

Pajak terhutang untuk satu tahun besarnya adalah sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Peraturan Daerah ini.
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran Pajak yang terhutang.
(2)
Tanggung jawab atas pembayaran pajak yang terhutang berlaku dan dibebankan kepada:
 
a.
pemilik;
 
b.
Pengurus/Wakil-wakilnya bagi Badan Hukum;
 
c.
Ahli waris bagi wajib pajak yang meninggal dunia.
 
BAB V
PEMBEBASAN PAJAK
 

Pasal 6

Dibebaskan dari pengenaan Pajak:
a.
Kendaraan bermotor baik dimiliki Pemerintah Pusat ataupun Pemerintah Daerah yang digunakan semata-mata untuk tujuan nonkomersial;
b.
Kendaraan bermotor yang dimiliki Perwakilan-perwakilan Negara Asing di Indonesia yang menggunakan nomor Perwakilan CC atau CD;
c.
Kendaraan bermotor baru yang berada di tangan pabrikan atau pedagang kendaraan bermotor dan semata-mata untuk dijual;
d.
Kendaraan bermotor yang menurut bentuk dan sifatnya semata-mata sebagai pemadam Kebakaran, buldoser, dan forklift serta tracktor pertanian.
 

Pasal 7

Dibebaskan sebesar 50 perseratus (50%) dari pengenaan Pajak:
a.
Kendaraan bermotor yang dimiliki Badan-badan, Lembaga-lembaga atau Organisasi yang semata-mata bergerak di bidang amal perawatan sakit jasmaniah, dan sakit rohaniah yang menurut bentuk dan sifatnya dipergunakan semata-mata untuk keperluan di bidang tersebut satu dan lain menurut keputusan Kepala Daerah;
b.
Kendaraan bermotor yang menurut bentuk dan sifatnya semata-mata dipergunakan sebagai pengangkutan orang sakit atau jenazah, kecuali kereta jenazah yang disewakan kepada umum.
 
BAB VI
SAAT PENDAFTARAN DAN PEMBAYARAN PAJAK YANG TERHUTANG
 

Pasal 8

(1)
Kewajiban mendaftarkan dan membayar pajak yang terhutang:
 
a.
Bagi Kendaraan bermotor baru selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak pemilikan.
 
b.
Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar, selambat-lambatnya jatuh tempo masa penelitian ulang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
 
c.
Bagi kendaraan bermotor yang sudah terdaftar dan dipindahtangankan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah pemilikan.
(2)
Kewajiban membayar pajak yang terhutang adalah pada saat mendaftarkan.
(3)
Pendaftaran dan pembayaran pajak dengan menggunakan formulir yang telah ditetapkan.
 
BAB VII
DENDA DAN PENAGIHAN
 

Pasal 9

(1)
Jika wajib pajak tidak melakukan kewajiban yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah ini dikenakan denda sebesar 10% tiap bulan kelambatan dan maksimum 100% dari pokok Pajak yang telah ditetapkan.
(2)
Pokok Pajak beserta denda tersebut ayat (1) Pasal ini harus harus dibayar lunas sekaligus pada saat melakukan pendaftaran.
 

Pasal 10

Penagihan pajak yang terhutang diberlakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB VIII
KEBERATAN DAN PENGURANGAN PAJAK
 

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak yang keberatan terhadap ketetapan pajak menurut Pasal 4 Peraturan Daerah ini dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan ketetapan pajaknya dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Daerah dengan menyebutkan alasan keberatannya.
(2)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan terhadap pengenaan denda seperti termaksud dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah ini secara tertulis kepada Kepala Daerah dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan denda Pajak dengan menyebutkan alasan keberatannya.
(3)
Pengajuan keberatan seperti yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini tidak menangguhkan kewajiban membayar pajak/denda.
(4)
Dalam hal diberikan pembebasan/pengurangan tersebut ayat (1) dan (2) pajak/denda dapat diminta kembali.
(5)
Apabila wajib pajak keberatan terhadap keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah tersebut ayat (1) dan (2) pasal ini, maka yang bersangkutan dapat mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta dalam waktu 3 bulan dari tanggal diterimanya keputusan penolakan menurut ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
 
BAB IX
PELAKSANAAN
 

Pasal 12

Pelaksanaan pungutan pajak berdasarkan Peraturan Daerah ini, dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
 

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 Peraturan Daerah ini, Dinas Pendapatan Daerah dapat bekerja sama dengan Instansi/pihak lain.
 

Pasal 14

Dalam rangka pelaksanaan pungutan pajak, Dinas Pendapatan Daerah bersama-sama dengan Instansi lain dapat melakukan pemeriksaan terhadap semua kendaraan bermotor yang berada di Daerah.
 
BAB X
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 15

(1)
Wajib pajak yang sengaja memberikan keterangan palsu sehingga merugikan Pemerintah Daerah, dapat dihukum dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1000,- (seribu rupiah).
(2)
Pejabat/petugas Dinas Pendapatan Daerah yang sengaja memberikan keterangan dan/atau kesempatan, baik langsung atau tidak langsung kepada orang lain yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini sehingga merugikan Pemerintah Daerah dapat dihukum dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(3)
Perbuatan pidana tersebut dalam ayat (1) dan (2) pasal ini adalah pelanggaran.
 
BAB XI
PENUTUP
 

Pasal 16

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pajak Kendaraan Bermotor jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1977 dan peraturan-peraturan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
 

Pasal 17

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Yogyakarta, 22 September 1984
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
DRS. SOEWARDI POESPOJO
 
WAKIL GUBERNUR
KEPALA DAERAH ISTIMEWA
ttd.
PAKU ALAM VIII
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 4 TAHUN 1984
 
TENTANG
 
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
  
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pajak Kendaraan Bermotor adalah merupakan salah satu pungutan di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang diatur di dalam Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1968 jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1977 tentang Perubahan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
 
Mengenai Tarip Pajak Kendaraan Bermotor tersebut di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta telah diadakan perubahan disesuaikan dengan pedoman yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Pada tanggal 31 Maret 1978 ditetapkanlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: KUPD.7/7/40-27 tentang Pedoman Dasar Penyusunan Tabel untuk Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor/Setoran Wajib Pemeliharaan Pembangunan dan Prasarana Daerah yang berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 3 April 1979, Nomor: KUPD-7/6/8, pelaksanaannya dapat diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah. Untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud, ditetapkanlah Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 57/KPTS/1979 tentang Penetapan Tabel Pajak Kendaraan Bermotor Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Selanjutnya untuk mewujudkan tercapainya kesatuan ekonomi dalam rangka Wawasan Nusantara, tanggal 18 Juli 1983 ditetapkanlah Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 973-551-312 tentang Pedoman Dasar Penyusunan Tarip dan Tabel Untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor yang di dalam DIKTUM KETUJUH menentukan tidak berlakunya lagi Tabel Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: KUPD.7/7/40-27 tersebut di atas, dan oleh karena itu Tarip Pajak Kendaraan Bermotor yang telah ada perlu disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 18 Juli 1983 Nomor 973.551-312. Perubahan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor dimaksud menurut Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 jo Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 dan khusus dalam pelaksanaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 973.551-312 dimaksud sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Agustus 1983, Nomor 973.551/2359/-PUOD perihal: Tarip Pajak Kendaraan Bermotor, perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
 
Berhubung Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pengaturannya telah beberapa kali diadakan perubahan, maka dalam rangka penyeragaman Tarip Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan pedoman tersebut di atas dan dalam rangka peningkatan pendapatan Daerah, dipandang perlu mengatur kembali hal dimaksud ke dalam satu Peraturan Daerah yang dasar hukum, sistematika dan materinya perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pelaksanaan lebih lanjut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
 
Atas dasar hal-hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
  
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
cukup jelas.
Ayat (2)
Tabel Pajak Kendaraan Bermotor tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973.551-312 tanggal 18 Juli 1983.
Ayat (3)
Sebelum Gubernur Kepala Daerah menetapkan pelaksanaan Tarip Pajak Kendaraan Bermotor sesuai dengan Pedoman Menteri Dalam Negeri, terlebih dahulu dimintakan persetujuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud sejak pemilikan kendaraan bermotor adalah berdasarkan tanggal yang tertera dalam kuitansi pembelian/tanda bukti yang sah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Tenggang waktu 1 bulan adalah memberikan kelonggaran pada pemilik/pemegang kendaraan bermotor untuk mendaftarkan dan membayar Pajak.
Ayat (2)
Termasuk pengertian kendaraan baru adalah kendaraan-kendaraan yang berasal dari Daerah lain.
Pasal 9
Ayat (1)
Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 bahwa terhadap Keputusan Dewan Pemerintah Daerah Tingkat I dapat diajukan surat permintaan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta.
 
Dalam Peraturan Daerah ini prosedur permohonan banding ke Majelis Pertimbangan Pajak di Jakarta melalui Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Yang dimaksud dengan Instansi lain adalah sesuai dengan Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Menteri Dalam Negeri tanggal 28 Desember 1976 Nomor: Pol.Kep/13/XII/76, Kep.1693/MK/IV/1276,311 Tahun 1976, adalah POLRI, Perum Asuransi Kerugian Jasa Raharja sedangkan pihak lain di sini yaitu Dealer.
Pasal 14
Instansi lain di samping tersebut pasal 13, antara lain Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya antara lain:
1.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 57/KPTS/1975 tentang Penetapan Tabel Pajak Kendaraan Bermotor Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 216/KPTS/1983 tentang Penetapan Tabel Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
1.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 57/KPTS/1975 tentang Penetapan Tabel Pajak Kendaraan Bermotor Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 216/KPTS/1983 tentang Penetapan Tabel Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
1.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 57/KPTS/1975 tentang Penetapan Tabel Pajak Kendaraan Bermotor Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
2.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 216/KPTS/1983 tentang Penetapan Tabel Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 17
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.