Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 2 Tahun 1977
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROPINSI
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA (PERDA DIY)NOMOR 2 TAHUN 1977TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 1968 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
1.
|
Bahwa perlu diadakan pengaturan keseragaman Pajak Kendaraan Bermotor antar Propinsi Daerah Tingkat I sesuai dengan pengarahan Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Kerja Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Tingkat I se Indonesia di Jakarta tanggal 31 Maret sampai dengan 2 April 1975.
| ||
|
2.
|
Bahwa Rapat Kerja tersebut yang kemudian dilanjutkan di Salatiga dan Yogyakarta pada tanggal 17 sampai dengan 27 Juni 1975 telah menetapkan keseragaman Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dengan menggunakan dasar perhitungan pada jenis Kendaraan Bermotor, tahun pembikinan, bahan bakar dan besarnya isi silinder (cc) atau tonase menurut buku uji, Keseragaman Tarif Pajak mana mulai berlaku untuk seluruh Jawa pada tanggal 1 Januari 1976;
| ||
|
3.
|
Bahwa untuk dapat melaksanakan keseragaman Tarif Pajak Kendaraan Bermotor tersebut sejak Januari 1976, di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk sementara telah dikeluarkan Keputusan Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 496 Tahun 1975 tanggal 31 Desember 1975 yang sifatnya sambil menunggu Peraturan Daerah;
| ||
|
4.
|
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1968 yang menggunakan dasar prosentase yang sebanding terhadap nilai jual kendaraan bermotor untuk menetapkan besarnya Pajak Kendaraan Bermotor yang bersangkutan perlu diubah;
| ||
|
5.
|
Bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas, perlu mengeluarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1968.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959;
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957;
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957;
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1968;
| ||
|
6.
|
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11/K/DPRD/1971.
| ||
|
|
|
|
|
|
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3/1968 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1968 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, diubah sebagai berikut:
| |||
|
(1)
|
Pasal 3 diubah seluruhnya sehingga pasal 3 berbunyi:
| ||
|
|
Dasar menghitung besarnya pajak ialah:
| ||
|
|
a.
|
untuk golongan kendaraan tersebut pada pasal 1 ayat (3) sub c, d, dan f, berdasarkan klasifikasi:
| |
|
|
|
-
|
jenis kendaraan bermotor,
|
|
|
|
-
|
tahun pembikinan,
|
|
|
|
-
|
isi silinder.
|
|
|
b.
|
untuk golongan kendaraan tersebut pada pasal 1 ayat (3) sub c, g dan h, berdasarkan klasifikasi:
| |
|
|
|
-
|
jenis kendaraan bermotor,
|
|
|
|
-
|
tahun pembikinan,
|
|
|
|
-
|
bahan bakar,
|
|
|
|
-
|
tonase menurut buku uji.
|
|
|
c.
|
untuk golongan kendaraan tersebut pada pasal 1 ayat (3) sub b, berdasarkan klasifikasi:
| |
|
|
|
-
|
bahan bakar,
|
|
|
|
-
|
tonase menurut buku uji.
|
|
(2)
|
Pasal 5 diubah seluruhnya sehingga pasal 5 berbunyi: Besarnya pajak kendaraan bermotor untuk satu tahun pajak sebagai pelaksanaan pasal 3, seperti tercantum dalam lampiran Peraturan Daerah ini.
| ||
|
(3)
|
Kata-kata/istilah-istilah dalam Peraturan Daerah Nomor 3/1968 yang tertulis:
| ||
|
|
a.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong, dibaca: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
| |
|
|
b.
|
Dinas Keuangan Seksi Pajak, dibaca: Dinas Pendapatan Daerah;
| |
|
|
c.
|
Kantor Kas Daerah, dibaca: Bagian Kas/Bendaharawan Sekretariat Daerah.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
(1)
|
Sejak berlakunya Peraturan Daerah ini semua ketentuan yang mengatur hal-hal yang sama dan/atau yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
(2)
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Yogyakarta 17 Januari 1977
Wakil Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Kepala Daerah Istimewa ttd. PAKU ALAM VIII Ketua Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ttd. MOERHARDJO, SH. | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 1977
TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. 3/1986 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| A. | PENJELASAN UMUM | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| I. | Kendaraan Bermotor semula dikenakan dua macam pungutan yang berbeda dasar hukumnya, yaitu dengan: | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | Ordinantie op de personeele belasting 1908 (Stbl. 1908 Nomor 13) sebagaimana telah diubah dan ditambah, yaitu dasar keempat; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | Ordonantie op de motor voertulgen belasting 1934 (Stbl. 1934 Nomor 718) sebagaimana telah diubah dan ditambah, yaitu khusus untuk kendaraan bermotor berat. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957, kedua urusan pajak itu dijadikan Pajak Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1960 dan Nomor 7 Tahun 1960 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Seri A No. 1 dan No. 2 tahun 1960). Selanjutnya dikeluarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 1968 tentang Pajak Kendaraan Bermotor itu dalam satu peraturan.
Ini berarti sudah ada pungutan yang satu terhadap kendaraan bermotor yang dapat mengakhiri kesulitan dan kesalah fahaman yang sering terjadi.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1969 (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Seri A Nomor 6 Tahun 1969) itu besarnya pajak ialah:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | 1% (satu perseratus) dari nilai jual, untuk golongan kendaraan bermotor untuk usaha, yaitu truk, otobis, taksi dan sebagainya, serta sepeda motor dan sepeda kumbang; | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | 2% (dua perseratus) dari nilai jual, untuk golongan kendaraan bermotor tidak untuk usaha, yaitu mobil-mobil perseorangan yang tidak disewakan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor atas dasar prosentase dari nilai jual kendaraan bermotor itu dalam praktek menimbulkan ketidak seragaman tarif antar Daerah yang berakibat wajib pajak cenderung untuk membayar pajak kendaraannya ke Daerah yang tarif pajaknya lebih rencah.
Ketidak keseragaman ini dapat dimengerti karena Pajak Kendaraan Bermotor tersebut semula merupakan Pajak Negara, kemudian dijadikan Pajak Daerah, yaitu Pajak Propinsi Daerah Tingkat I.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
| II. |
Dalam rangka usaha menyeragamkan tarif, pada tanggal 31 Maret sampai dengan 2 April 1975 diadakan Rapat Kerja antar Kepala Dinas Pendapatan Propinsi Daerah Tingkat I se Indonesia di Jakarta, yang kemudian dilanjutkan antar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I se Jawa, kecuali Daerah khusus Ibukota Jakarta, di Salatiga tanggal 17 sampai dengan 23 Juni 1975 dan di Yogyakarta tanggal 25 sampai dengan 27 Juni 1975.
Menteri Dalam Negeri dalam Rapat Kerja di Jakarta tersebut menegaskan perlu adanya keseragaman tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk seluruh Propinsi Daerah Tingkat I.
Rapat Kerja diatas memutuskan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
| 1. | Keseragaman tarif dengan menggunakan dasar perhitungan | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| a. | Jenis Kendaraan Bermotor. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| b. | tahun pembikinan. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| c. | bahan bakar. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| d. | besarnya isi silinder (cc) atau tonase menurut buku uji. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| 2. | Keseragaman tarif ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 1976. Untuk melaksanakan keputusan Rapat Kerja tersebut di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk sementara dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 496 Tahun 1975 tanggal 31 Desember 1975, yang sifatnya sambil menunggu Peraturan Daerah. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| III. | Sejalan dengan pengarahan Menteri Dalam Negeri, maka tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta menurut Peraturan Daerah ini disesuaikan dengan hasil rapat tersebut, sebagaimana ditentukan dalam Pasal I ayat (1) dan (2) serta penjelasan-penjelasannya. Dengan perubahan ini yang merupakan perubahan untuk pertama kali, dimaksudkan dapat melancarkan pemasukan Pajak Kendaraan Bermotor kepada Pemerintah Daerah. Disamping itu dengan adanya keseragaman aturan antar Propinsi Daerah Tingkat I, dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik terhadap wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor. | |||||||||||||||||||||||||||||||||
| VII. |
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Penjelasan Umum angka 1 sub 4, angka II dan III Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1968, yang mengatur masalah Tarif Pajak Kendaraan Bermotor, dinyatakan tidak berlaku lagi karena materinya sudah diganti dengan Penjelasan Umum Peraturan Daerah ini.
Penjelasan-penjelasan Umum lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||
| B. | PENJELASAN PASAL DEMI PASAL | |||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pasal I
Ayat (1)
Yang dimaskud dengan tonase dalam pasal ini ialah berat kendaraan dalam keadaan kosong ditambah dengan daya angkut menurut buku uji. Klasifikasi menurut umur/tahun pembikinan adalah:
Ayat (2)
Pasal ini mengatur delegasi wewenang kepada Kepala Daerah untuk menetapkan besarnya Tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk pertama kalinya sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, dipergunakan Tabel Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 496/1975 tanggal 31 Desember 1975.
Apabila diperlukan perubahan, Kepala Daerah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini Pimpinan Dewan dan komisi yang bersangkutan.
Pendelegasian wewenang kepada Kepala Daerah ini dimaksudkan agar supaya Kepala Daerah dapat mengadakan perubahan Tabel Pajak untuk menyesuaikan dengan perubahan di Propinsi Daerah Tingkat I lainnya, dengan mengindahkan Peraturan perundang-undangan atau berpedoman pada petunjuk Menteri dalam Negeri.
Ayat (3
Istilah-istilah ini disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah dan Peraturan Pelaksanaannya serta perlu pekerjaan Pemerintah Daerah.
Pasal II
Ayat (1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini Keputusan Kepala Daerah Tingkat I Yogyakarta Nomor 496 Tahun 1975 tanggal 31 Desember 1975, yang dikeluarkan sambil menunggu Peraturan Daerah yang materinya tertampung dalam Peraturan Daerah ini, dinyatakan tidak berlaku lagi, kecuali yang berkenaan dengan Tabel Pajak Kendaraan Bermotor.
Ayat (2)
Cukup jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.