Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 13 Tahun 1998

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 13 TAHUN 1998

 
TENTANG
 
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna perlu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor merupakan jenis Pajak Daerah Tingkat I;
c.
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1819);
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
3.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
4.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
8.
Keputusan Presiden Nomor 197 Tahun 1998 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata cara Pemungutan Pajak Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata cara Pembukuan;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata kerja serta Formasi Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta seri D Nomor 47 Tahun 1981);
15.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seri D Nomor 120 Tahun 1987).
 
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
c.
Gubernur Kepala Daerah ialah Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta.
d.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
f.
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan di jalan umum, dan kendaraan lainnya yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, tidak termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar.
g.
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan Kendaraan Bermotor.
h.
Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang selanjutnya disingkat SPBU adalah tempat penjualan/pengisian Bahan Bakar.
i.
Penyedia Bahan Bakar, yaitu Pertamina dan/atau produsen Bahan Bakar lainnya.
j.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
k.
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas Bahan yang disediakan atau dianggap digunakan untuk Kendaraan Bermotor.
l.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran Pajak yang terutang menurut Peraturan Daerah ini.
m.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ke Tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
n.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
o.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
p.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
q.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
r.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya dapat disingkat SKPDLB, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
s.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
t.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD.
u.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
v.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
w.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
x.
Keputusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas Banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
 
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK PAJAK
 

Pasal 2

Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dipungut pajak atas Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
 

Pasal 3

(1)
Obyek PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
(2)
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor tersebut ayat (1) Pasal ini adalah bensin termasuk premium dan premix, solar, dan gas.
 

Pasal 4

(1)
Subjek PBB-KB adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2)
Wajib PBB-KB adalah penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIP DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
 

Pasal 5

(1)
Dasar Pengenaan PBB-KB adalah harga jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2)
Harga jual tersebut ayat (1) Pasal ini tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
 

Pasal 6

Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5% (lima perseratus).
 

Pasal 7

Besarnya PBB-KB terutang dihitung dengan mengalihkan tarif sebagaimana dimaksud Pasal 6 Peraturan Daerah ini dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud Pasal 5 Peraturan Daerah ini.
 
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 8

PBB-KB yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat SPBU berada.
 
BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
 

Pasal 9

Masa PBB-KB adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim.
 

Pasal 10

Saat PBB-KB terutang adalah pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order) Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dari penyedia.
 
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 11

(1)
Pembayaran PBB-KB yang terutang dilakukan di Bank persepsi.
(2)
Pembayaran PBB-KB tersebut ayat (1) Pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSPD.
(3)
Tata Cara penyetoran dan tanggal jatuh tempo pembayaran ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 

Pasal 12

(1)
Pembayaran PBB-KB harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
PBB-KB yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(3)
Gubernur Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
 
BAB VII
SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH
 

Pasal 13

(1)
Setiap Wajib PBB-KB diwajibkan mengisi SPTPD.
(2)
SPTPD tersebut ayat (1) Pasal ini, harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya.
(3)
SPTPD tersebut ayat (2) Pasal ini, harus disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
 

Pasal 14

(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) Peraturan Daerah ini, sekurang-kurangnya memuat:
 
a.
Nama dan Alamat Wajib Pajak;
 
b.
Wilayah penyaluran Bahan Bakar;
 
c.
Jenis, harga jual dan jumlah Bahan Bakar yang diserahkan oleh Wajib Pajak kepada SPBU di Wilayah Daerah;
 
d.
Jumlah pajak terutang.
(2)
Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD tersebut ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
BAB VIII
PENETAPAN PAJAK
 

Pasal 15

Setiap Wajib PBB-KB wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah tanpa menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.
 

Pasal 16

(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan:
 
a.
SKPDKB dalam hal:
 
 
1.
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
 
 
2.
apabila SPTPD tidak disampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis;
 
 
3.
apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak terutang dihitung secara jabatan.
 
b.
SKPDKBT apabila ditentukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
 
c.
SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah pajak yang disetor.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana tersebut ayat (1) huruf a angka 1 dan 2 Pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana tersebut ayat (1) huruf b Pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana tersebut ayat (3) Pasal ini tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana tersebut ayat (1) huruf a angka 3 Pasal ini dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima perseratus) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
 

Pasal 17

(1)
Gubernur Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD apabila:
 
a.
pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
 
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
 
c.
Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana tersebut ayat (1) huruf a dan b Pasal ini ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Pajak yang terutang menurut SKPDKB dan SKPDKBT yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan dan ditagih melalui STPD.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
 
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PBB-KB
 

Pasal 18

(1)
PBB-KB yang terutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan PBB-KB dengan Surat Paksa tersebut ayat (1) Pasal ini dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
 

Pasal 19

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
 
a.
SKPD;
 
b.
SKPDKB;
 
c.
SKPDKBT;
 
d.
SKPDLB;
 
e.
SKPDN.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, Wajib Pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 

Pasal 20

(1)
Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini telah lewat dan Gubernur Kepala Daerah tidak memberi Keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 

Pasal 21

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Permohonan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dan pelaksanaan penagihan pajak.
 

Pasal 22

Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
 
BAB XI
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
 

Pasal 23

(1)
Gubernur Kepala Daerah karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan peraturan Daerah ini.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dapat:
 
a.
Membatalkan atau mengurangkan ketetapan pajak yang tidak benar;
 
b.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Daerah ini, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.
(3)
Tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana tersebut pada ayat (2) Pasal ini diatur dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
 
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 24

(1)
Atas kelebihan pembayaran PBB-KB, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Gubernur Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran PBB-KB sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini, harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana tersebut ayat (2) Pasal ini telah dilampaui dan Gubernur Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
 
Apabila Wajib Pajak mempunyai utang pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.
 
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
(4)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua perseratus) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran pajak.
(5)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah.
 

Pasal 25

(1)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diajukan secara tertulis kepada Gubernur Kepala Daerah sekurang-kurangnya dengan menyebutkan:
 
a.
nama dan alamat Wajib Pajak;
 
b.
masa pajak;
 
c.
besarnya kelebihan pembayaran pajak;
 
d.
alasan yang jelas.
(2)
Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut ayat (1) Pasal ini disampaikan secara langsung atau melalui pos tercatat.
(3)
Bukti penerimaan oleh Pejabat Daerah dan/atau bukti pengiriman pos tercatat merupakan bukti saat permohonan diterima oleh Gubernur Kepala Daerah.
 

Pasal 26

(1)
Pengembalian kelebihan pajak dilakukan dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak.
(2)
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud Pasal 24 ayat (4) Peraturan Daerah ini, pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan juga berlaku sebagai bukti pembayaran.
 
BAB XIII
PEMBAGIAN HASIL PENERIMAAN PBB-KG
 

Pasal 27

Hasil penerimaan PBB-KB ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Daerah sebesar 10% (sepuluh perseratus);
b.
Untuk Daerah Tingkat II di Wilayah Daerah, masing-masing memperoleh 45% (empat puluh lima perseratus) dikalikan rasio panjang jalan Daerah Tingkat II yang bersangkutan terhadap panjang jalan di Wilayah Daerah dan 45% (empat puluh lima perseratus) sisanya dikalikan dengan 1 (satu) per jumlah Daerah Tingkat II di seluruh Indonesia.
 

Pasal 28

(1)
Penerimaan PBB-KB sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf a Peraturan Daerah ini, dipindahkan ke rekening Kas Daerah dari Bank Persepsi sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
(2)
Penerimaan PBB-KB sebagaimana dimaksud Pasal 27 huruf b Peraturan Daerah ini dipindahbukukan ke rekening Kas Daerah Tingkat II dari Bank Persepsi sebagaimana dimaksud pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah ini.
 
BAB XIV
KADALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 29

(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah.
(2)
Kadaluwarsa penagihan pajak sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini tertangguh apabila:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa, atau;
 
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
 
BAB XV
PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 30

(1)
Wajib PBB-KB yang memenuhi kriteria tertentu, wajib menyelenggarakan pembukuan.
(2)
Kriteria Wajib PBB-KB tersebut ayat (1) Pasal ini, dan tata cara pembukuan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
 

Pasal 31

(1)
Gubernur Kepala Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan kewajiban Perpajakan Daerah dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
(2)
Wajib PBB-KB yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan obyek pajak yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Tata cara pemeriksaan PBB-KB ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah dengan berpedoman pada Keputusan Menteri Dalam Negeri.
 
BAB XVI
PENGAWASAN
 

Pasal 32

Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
 
BAB XVII
KETENTUAN KHUSUS
 

Pasal 33

(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk mengabarkan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah, kecuali pengadilan sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang.
(2)
Larangan sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini berlaku juga terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh Gubernur Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(3)
Untuk kepentingan Daerah, Gubernur Kepala Daerah berwenang memberikan izin tertulis kepada pejabat sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana tersebut ayat (2) Pasal ini supaya memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuknya.
(4)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Gubernur Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana tersebut ayat (2) Pasal ini, bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(5)
Permintaan hakim sebagaimana tersebut pada ayat (4) Pasal ini harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
 
BAB XVIII
 

Pasal 34

(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.
(3)
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak atau berakhirnya bagian Tahun Pajak atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
(4)
Tindak Pidana tersebut ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini adalah pelanggaran.
 
BAB XIX
PENYIDIKAN
 

Pasal 35

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan.
 
d.
memeriksa buku-buku, catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana pada huruf e;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan;
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
 
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 36

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
 

Pasal 37

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 26 Oktober 1998
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd.
H. SUBAGIO WARYADI

GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd.
HAMENGKU BUWONO X
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 13 TAHUN 1998
 
TENTANG
 
PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
  
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dalam rangka upaya mewujudkan otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab, Pemerintah Daerah dituntut untuk selalu berusaha meningkatkan Pendapatan Asli Daerah guna meningkatkan pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Salah satu upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tersebut adalah melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 berupa pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
 
Pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 1997, harus diatur dengan Peraturan Daerah.
 
Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  
II.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Huruf a s.d. g
Cukup jelas.
Huruf h
Termasuk pengertian SPBU adalah SPBA dan Tempat-tempat penjualan super TT, Premix, dan BB 2L.
Huruf i s.d. x
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Termasuk jenis bensin antara lain Super TT dan BB 2 L.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor antara lain PERTAMINA, EL NUSA dan PT SIKMA.
Pasal 5 s.d 10
Cukup Jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud Bank Persepsi adalah Bank yang ditunjuk untuk menerima setoran PBB-KB.
Ayat (2) dan Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12 s.d 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Pejabat yang ditunjuk dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
Ayat (2) s.d. Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 20 s.d 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud Panjang Jalan Daerah Tingkat II adalah Jalan yang dibiayai dengan dana APBD Daerah Tingkat II.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan tersebut dimaksudkan bahwa penagihan Pajak tidak kedaluwarsa bila ada surat teguran, surat paksa dan pengakuan utang pajak dari wajib Pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Pasal 30 s.d 37
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.