Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 12 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 12 TAHUN 2011


TENTANG

RETRIBUSI JASA USAHA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya pendapatan yang berasal dari Retribusi Jasa Usaha;
b.
bahwa dalam rangka pembaharuan peraturan sistem Retribusi Jasa Usaha yang mengarah pada sistem yang sederhana, adil, efektif dan efisien, serta dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah maka perlu adanya pengaturan Retribusi Jasa Usaha yang dituangkan dalam Peraturan Daerah;
c.
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Usaha.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 6).
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
dan
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Persatuan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
2.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh pribadi atau badan.
10.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
12.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan yang jangka waktu lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim, kecuali ditentukan lain.
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau yang seharusnya terutang.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
18.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemohon kewajiban retribusi dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan retribusi.
19.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh PPNS, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi dan menemukan tersangkanya.
23.
Penyidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
24.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang.
25.
Daerah adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
26.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan.
27.
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.
28.
Pejabat yang ditunjuk adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
BAB II
JENIS RETRIBUSI JASA USAHA

 

Pasal 2

Jenis Retribusi Jasa Usaha yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b.
Retribusi Tempat Pelelangan;
c.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
d.
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
e.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; dan
f.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
 
 
BAB III
RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi

 

Pasal 3

Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dipungut retribusi atas setiap pemakaian kekayaan daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 

Pasal 4

Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi:
a.
urusan pendidikan dan urusan kepemudaan dan olah raga, yang meliputi:
 
1.
penggunaan ruang di Sekolah Luar Biasa Negeri Pembina (SLB-C);
 
2.
penggunaan ruang di Balai Pengembangan Kegiatan Belajar (BPKB); dan
 
3.
penggunaan ruang di Balai Pengembangan Pemuda dan Olah Raga (BPO).
b.
urusan kesehatan, yang meliputi:
 
1.
penggunaan ruang di Balai Pelatihan Kesehatan (BAPELKES); dan
 
2.
penggunaan ruang untuk pelayanan Diklat/Pelatihan di Balai Laboratorium Kesehatan (BALABKES).
c.
urusan pekerjaan umum, yang meliputi:
 
1.
jasa laboratorium pengujian air di Balai Pengujian, Informasi Permukiman dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi Ring Road Utara Maguwoharjo Sleman;
 
2.
jasa laboratorium pengujian tanah dan bangunan di Balai Pengujian, Informasi dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi Ring Road Utara Maguwoharjo Sleman;
 
3.
jasa laboratorium pengujian bahan bangunan lainnya di Balai Pengujian, Informasi dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi Ring Road Utara Maguwoharjo Sleman;
 
4.
jasa laboratorium pengujian aspal dan campuran aspal di Balai Pengujian, Informasi dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi Ring Road Utara Maguwoharjo Sleman;
 
5.
jasa laboratorium pengujian agregat dan beton di Balai Pengujian, Informasi dan Bangunan, dan Pengembangan Jasa Konstruksi Ring Road Utara Maguwoharjo Sleman;
 
6.
penggunaan alat berat/alat besar;
 
7.
penggunaan tanah di luar sempadan sungai, irigasi dan waduk; dan
 
8.
penggunaan gedung di PIPB2B.
d.
urusan perhubungan, yang meliputi:
 
1.
penggunaan angkutan bus perkotaan Trans Jogja;
 
2.
penggunaan gedung dan alat pengujian kendaraan bermotor; dan
 
3.
penggunaan gudang di jembatan timbang.
e.
urusan sosial, yang meliputi:
 
1.
penggunaan ruang di Panti Sosial Asuhan Anak Budi Bhakti Gunungkidul;
 
2.
penggunaan ruang di Panti Sosial Asuhan Anak Purwomartani; dan
 
3.
penggunaan kamar untuk pelayanan khusus di Panti Sosial Tresna Werdha Unit Abiyoso Pakem dan Unit Budhi Luhur Kasongan.
f.
urusan ketenagakerjaan, yang meliputi:
 
1.
Jasa latihan dan pelayanan lingkungan kerja, kesehatan, dan keselamatan kerja di Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja; dan
 
2.
Jasa pelayanan pemeriksaan, pengujian alat-alat dan pesawat produksi di Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja.
g.
urusan penanaman modal, yang meliputi: penggunaan bangunan dan gerai di Anjungan Daerah Istimewa Yogyakarta Taman Mini Indonesia Indah (TMII);
h.
urusan kebudayaan, yang meliputi:
 
1.
penggunaan gedung/aula/ruang di Museum Sonobudoyo (nDalem Condrokiranan);
 
2.
penggunaan gazebo di Museum Sonobudoyo (nDalem Condrokiranan); dan
 
3.
penggunaan gedung pertunjukan di Taman Budaya.
i.
urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian, yang meliputi:
 
1.
penggunaan gedung Wana Bhakti Yasa;
 
2.
penggunaan rumah dinas;
 
3.
pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor/STNKB baru (pengganti STNKB hilang atau pembaharuan STNKB); dan
 
4.
penggunaan ruang di Badan Diklat.
j.
urusan kearsipan, yang meliputi:
 
1.
penggunaan internet;
 
2.
penggunaan gedung pertemuan/aula untuk kegiatan harian;
 
3.
penggunaan ruangan untuk kegiatan harian;
 
4.
penggunaan halaman (komersial) di Sekitar Gedung Perpustakaan Jalan TR. Mataram Kotabaru; dan
 
5.
penggunaan dokumen/arsip daerah.
k.
urusan pertanian, yang meliputi:
 
1.
jasa pemeriksaan lapangan dan pengujian benih tanaman pangan dan holtikultura dalam rangka sertifikasi dan pengawasan mutu benih/bibit di Balai Pengawasan dan Sertifikasi Benih Pertanian;
 
2.
penggunaan tempat di Balai Pengembangan Sumber daya Manusia Pertanian; dan
 
3.
jasa pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, pemeriksaan uji pullorum pada pembibitan ayam (per ekor) di Balai Pengembangan Bibit, Pakan Ternak dan Diagnostik Kehewanan.
l.
urusan kehutanan, yang meliputi: jasa pemeriksaan lapangan dalam rangka sertifikasi mutu benih/bibit tanaman dan pemeriksaan laboratorium pengujian mutu benih tanaman perkebunan di Balai Sertifikasi Pengawasan Mutu Benih dan Proteksi Tanaman Kehutanan dan Perkebunan.
m.
urusan kelautan dan perikanan, yang meliputi:
 
1.
penggunaan pasar ikan (Cangkringan) di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan);
 
2.
penggunaan hasil samping tambak (Congot) di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan;
 
3.
jasa sertifikasi pengawasan mutu hasil perikanan (Sagan) di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan; dan
 
4.
jasa pengujian di laboratorium (Cangkringan) di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan.
 
 
 

Pasal 5

Subjek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi orang pribadi atau badan yang memakai kekayaan milik Daerah.
 
 
 

Pasal 6

Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah.
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

 

Pasal 7

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pengguna jasa di setiap jenis pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2)
Jumlah pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laporan tahunan dan analisa perkiraan potensi jumlah pengguna jasa setiap unit pemakaian kekayaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 

Pasal 9

(1)
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan pembagian antara biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan Tingkat Penggunaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
(2)
Cara menghitung biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
 
a.
setiap tahun anggaran, Pemerintah Daerah menyusun belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan potensi pengguna jasa untuk masing-masing jenis pelayanan yang termasuk dalam lingkup pemakaian kekayaan daerah;
 
b.
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikelompokkan berdasarkan belanja langsung dan belanja tidak langsung;
 
c.
belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan langsung pada jenis pelayanan yang memanfaatkan belanja tersebut;
 
d.
belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan kepada masing-masing jenis pelayanan secara proposional berdasarkan jumlah pengguna jasa yang memanfaatkan pelayanan kesehatan; dan
 
e.
besarnya tarif jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan cara membagi belanja dengan potensi pengguna Jasa.
(3)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Jasa Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB IV
RETRIBUSI TEMPAT PELELANGAN

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi

 

Pasal 10

Dengan nama Retribusi Tempat Pelelangan dipungut retribusi atas setiap pelayanan tempat pelelangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 

Pasal 11

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Tempat Pelelangan adalah penyediaan tempat pelelangan hasil hutan oleh Pemerintah Provinsi.
(2)
Dikecualikan objek retribusi adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 

Pasal 12

Subjek Retribusi Pelayanan Tempat Pelelangan meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan Tempat Pelelangan.
 
 
 

Pasal 13

Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan Tempat Pelelangan.
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

 

Pasal 14

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan perkalian dari hasil penjualan dengan prosentase tertentu.
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

 

Pasal 15

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 

Pasal 16

Struktur dan besarnya tarif retribusi tempat pelelangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB V
RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi

 

Pasal 17

Dengan nama Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa dipungut retribusi atas setiap pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 

Pasal 18

Objek Retribusi Pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa di bidang:
a.
urusan ketenagakerjaan, yang meliputi:
 
1.
penggunaan asrama di Balai Hiperkes dan Keselamatan Kerja; dan
 
2.
penggunaan tempat di Asrama Buruh Ledok Code.
b.
urusan penanaman modal, yang meliputi:
 
1.
penggunaan mess Pemerintah Daerah di Jl. Pedati Nomor 116, Jakarta Timur; dan
 
2.
penggunaan mess Pemerintah Daerah di Jl. Diponegoro Nomor 52 Menteng, Jakarta Pusat.
 
 
 

Pasal 19

Subjek Retribusi Pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
 
 
 

Pasal 20

Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
 

Pasal 21

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pengguna jasa di setiap jenis pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
(2)
Jumlah pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laporan tahunan dan analisa perkiraan potensi jumlah pengguna jasa setiap unit pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

 

Pasal 22

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 

Pasal 23

Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB VI
RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi

 

Pasal 24

Dengan nama Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dipungut retribusi atas setiap pelayanan Kepelabuhanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 

Pasal 25

(1)
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Dikecualikan dari objek retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
 
 
 

Pasal 26

Subjek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan Kepelabuhanan.
 
 
 

Pasal 27

Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan Kepelabuhanan.
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

 

Pasal 28

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pengguna jasa di setiap jenis pelayanan kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
(2)
Jumlah pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laporan tahunan dan analisa perkiraan potensi jumlah pengguna jasa setiap unit pelayanan kepelabuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25.
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

 

Pasal 29

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 

Pasal 30

Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB VII
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAH RAGA

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi

 

Pasal 31

Dengan nama Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga dipungut retribusi atas setiap pelayanan tempat rekreasi dan olah raga yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
 
 
 

Pasal 32

Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga meliputi urusan kebudayaan:
a.
karcis masuk museum Sono Budoyo; dan
b.
karcis masuk pertunjukan wayang durasi singkat di museum Sono Budoyo.
 
 
 

Pasal 33

Subjek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
 
 

Pasal 34

Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan Tempat Rekreasi dan Olah Raga.
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

 

Pasal 35

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pengguna jasa di setiap jenis pelayanan Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2)
Jumlah pengguna jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laporan tahunan dan analisa perkiraan potensi jumlah pengguna jasa setiap unit pelayanan Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

 

Pasal 36

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 

Pasal 37

Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan jasa Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagaimana tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB VIII
RETRIBUSI PENJUALAN PRODUKSI USAHA DAERAH

Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi

 

Pasal 38

Dengan nama Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dipungut retribusi atas setiap penjualan produksi usaha daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 

Pasal 39

Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi penjualan produksi di bidang:
a.
urusan Pertanian, yang meliputi:
 
1.
penjualan produksi di Balai Pengembangan Perbenihan Tanaman Pangan dan Hortikultura;
 
2.
penjualan produksi di Balai Pengembangan Bibit, Pakan Ternak dan Diagnostik Kehewanan; dan
 
3.
penjualan produksi di Balai Proteksi Tanaman Pertanian.
b.
urusan kelautan dan perikanan,yang meliputi:
 
1.
penjualan hasil unit kerja budidaya air tawar di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan;
 
2.
penjualan hasil unit kerja budidaya air payau di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan;
 
3.
penjualan hasil unit kerja budidaya air laut di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan; dan
 
4.
penjualan hasil samping uji coba (Congot) di Balai Pengembangan Teknologi Kelautan dan Perikanan.
c.
urusan industri, yang meliputi:
 
1.
penjualan alat tepat guna di Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna; dan
 
2.
perbengkelan di Balai Pengembangan Teknologi Tepat Guna.
d.
urusan kehutanan, yang meliputi:
 
1.
penjualan produksi di Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH);
 
2.
penjualan produksi di Balai Pengembangan Perbenihan dan Percontohan Kehutanan dan Perkebunan; dan
 
3.
penjualan hasil hutan dan kebun.
 
 
 

Pasal 40

Subjek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah meliputi orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati produksi usaha daerah.
 
 
 

Pasal 41

Wajib Retribusi meliputi orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan penjualan produksi usaha daerah.
 
 
 
Bagian Kedua
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

 

Pasal 42

(1)
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah pelayanan jasa penjualan produksi usaha daerah di setiap jenis pelayanan jasa penjualan produksi usaha daerah.
(2)
Jumlah pelayanan jasa penjualan produksi usaha daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari laporan tahun sebelumnya dan analisa perkiraan jumlah pelayanan jasa penjualan produksi usaha daerah dalam tahun selanjutnya.
 
 
 
Bagian Ketiga
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi

 

Pasal 43

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk mendapatkan keuntungan yang layak.
(2)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
 
 
 

Pasal 44

(1)
Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan pembagian antara biaya penyediaan jasa dengan Tingkat Penggunaan Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1).
(2)
Cara menghitung biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
 
a.
setiap tahun anggaran, Pemerintah Daerah menyusun belanja dan potensi pengguna jasa untuk masing-masing jenis pelayanan yang termasuk dalam lingkup pelayanan kesehatan.
 
b.
belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelompokkan berdasarkan belanja langsung dan belanja tidak langsung.
 
c.
belanja langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan langsung pada jenis pelayanan yang memanfaatkan belanja tersebut.
 
d.
belanja tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dialokasikan kepada masing-masing jenis pelayanan secara proposional berdasarkan jumlah pengguna jasa yang memanfaatkan pelayanan kesehatan; dan
 
e.
besarnya tarif jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c ditetapkan dengan cara membagi belanja dengan potensi pengguna Jasa.
(3)
Struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI

 

Pasal 45

Wilayah pemungutan retribusi meliputi wilayah daerah atau daerah lain di mana obyek retribusi berada.
 
 
 
BAB X
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN

Bagian Kesatu
Penentuan Pembayaran

 

Pasal 46

(1)
Retribusi dibayarkan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai dan lunas.
(3)
Wajib retribusi mendapatkan SSRD setelah melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(5)
Tata cara pelaksanaan pembayaran retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
Bagian Kedua
Tempat Pembayaran

 

Pasal 47

Pembayaran retribusi dilakukan di kas daerah atau tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
 
 
 
Bagian Ketiga
Angsuran dan Penundaan Pembayaran

 

Pasal 48

(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mengangsur retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 

Pasal 49

(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada wajib retribusi untuk menunda pembayaran retribusi terutang sampai batas waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menunda pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
BAB XI
PENAGIHAN RETRIBUSI

 

Pasal 50

(1)
Penagihan Retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat Lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 1 (satu) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan dan penerbitan Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 51

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
BAB XIII
KEBERATAN

 

Pasal 52

(1)
Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan atas besaran Retribusi yang tercantum dalam SKRD, SKRDLB, atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan:
 
a.
kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk; dan
 
b.
secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD, SKRDLB, atau dokumen lain diterbitkan, kecuali jika wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib Retribusi.
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
 
 
 

Pasal 53

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 

Pasal 54

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
BAB XIV
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 55

(1)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.
(2)
Keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan dan pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
BAB XV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 56

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 2 (dua) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan Keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
BAB XVI
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA

 

Pasal 57

(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kadaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan surat teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kadaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
 
 
 

Pasal 58

(1)
Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
BAB XVII
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 59

(1)
Peninjauan tarif retribusi jasa usaha dilakukan paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
BAB XVIII
PEMERIKSAAN

 

Pasal 60

(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan retribusi.
(2)
Wajib retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Retribusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
 
 
 
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUT

 

Pasal 61

(1)
Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar realisasi penerimaan retribusi.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Peraturan Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
BAB XX
PENYIDIKAN
 

Pasal 62

(1)
Penyidikan atas pelanggaran dalam Peraturan Daerah dilaksanakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima,mencari,mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 63

(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 13, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 34 dan Pasal 41 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban wajib retribusi untuk membayar retribusi.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.
 
 
 

Pasal 64

Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 merupakan penerimaan negara.
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 65

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku retribusi yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutang.
 
 
 
BAB XXIII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 66

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2006 Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 

Pasal 67

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 6 Desember 2011
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 6 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
ICHSANURI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 12
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 12 TAHUN 2011

TENTANG

RETRIBUSI JASA USAHA
  
I.
UMUM
 
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai salah satu upaya untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung
jawab, pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang bersumber dari Retribusi Jasa Usaha perlu ditingkatkan sehingga kemandirian daerah dalam hal pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terwujud.
 
Keberhasilan pembangunan daerah di samping pajak yang menjadi kewajiban warga masyarakat, juga Retribusi Jasa Usaha yang merupakan aset daerah untuk dimanfaatkan masyarakat. Untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Jasa Usaha.
 
Sejalan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 maka peraturan tentang Retribusi Daerah sudah tidak sesuai lagi dan perlu ditetapkan Peraturan Daerah pengganti.
  
II.PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Dengan ketentuan ini maka Instansi atau pejabat yang ditunjuk mempunyai kewenangan untuk menetapkan prinsip dan sasaran yang akan dicapai dalam menerapkan tarif retribusi jasa usaha.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan “daerah lain” yang menjadi objek retribusi adalah objek retribusi tersebut terletak di luar wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “dokumen lain yang dipersamakan” antara lain kuitansi dan kontrak atau perjanjian.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
 
 
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.