Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 12 Tahun 1987

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI

DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 12 TAHUN 1987

 
TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6/1960 TENTANG MENGAMBIL ALIH URUSAN PAJAK RUMAH TANGGA DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 1977 TENTANG TARIP PAJAK RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, maka Pajak Rumah Tangga yang diatur dalam Staatsblad Tahun 1908 Nomor 13, yang di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diberlakukan dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9/1960 tentang Mengambil Alih Urusan Pajak Rumah Tangga jo Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1977 tentang Tarip Pajak Rumah Tangga, tidak berlaku lagi, dan oleh karenanya demi kepastian hukum dan tertib administrasi perlu dicabut;
b.
bahwa dengan dicabutnya Peraturan Daerah dimaksud, berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985, terhadap Pajak Rumah Tangga yang terhutang untuk Tahun Pajak 1985 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990;
c.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah Pasal 3 ayat (1), ditentukan bahwa mengadakan, merubah dan meniadakan Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pencabutan Peraturan daerah daerah Istimewa Yogyakarta No. 6/1960 tentang Mengambil alih urusan Pajak Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1977 tentang Tarip Pajak Rumah Tangga.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 1959;
3.
Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
 
MEMUTUSKAN:
 

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6/1960 TENTANG MENGAMBIL ALIH URUSAN PAJAK RUMAH TANGGA DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 1977 TENTANG TARIP PAJAK RUMAH TANGGA.
 
 

Pasal 1

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, maka Peraturan daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6/1960 tentang Mengambil Alih Urusan Pajak Rumah Tangga dan Peraturan daerah Propinsi daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1977 tentang Tarip Pajak Rumah Tangga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 2

Terhadap Pajak Rumah Tangga yang terhutang untuk Tahun Pajak 1985 dan sebelumnya berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
 
 

Pasal 3

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Yogyakarta, 27 Oktober 1987.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ttd.
PARWOTO

Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta
ttd.
PAKU ALAM VIII
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Tanggal 16 Mei 1988
 
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan
Tanggal 15 April 1988
 
Sekretaris Wilayah/Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
ttd.
DRS. SUPRASTOWO
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 12 TAHUN 1987

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 6/1960 TENTANG MENGAMBIL ALIH URUSAN PAJAK RUMAH TANGGA DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 1977 TENTANG TARIP PAJAK RUMAH TANGGA
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Pajak Rumah Tangga berdasarkan Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (Personeele Belasting Ordonantie 1908 Staatsblad Tahun 1908 Nomor 13) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 prp Tahun 1959, semula adalah Pajak Negara.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan antara Negara dengan daerah-daerah yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, pada Pasal 3 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Pajak Rumah Tangga dinyatakan sebagai Pajak Daerah.

Di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Pajak Rumah Tangga telah diatur dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/1960 tentang Mengambil Alih urusan Pajak Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1977 tentang Tarip Pajak Rumah Tangga.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah Pasal 3 ayat (1), ditentukan bahwa mengadakan, merubah dan meniadakan Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan demi adanya kepastian hukum dan tertib administrasi semua peraturan perundang-undangan tersebut di atas perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/1960 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1977 dimaksud perlu diatur ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, yang isinya terhadap Pajak Rumah Tangga yang terhutang untuk Tahun Pajak 1985 dan sebelumnya, berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.

Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Pencabutan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6/1960 tentang Mengambil Alih Urusan Pajak Rumah Tangga dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1977 tentang tarip Pajak Rumah Tangga.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan:
-
Pajak terhutang adalah pajak untuk Tahun Pajak 1985 dan sebelumnya yang telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak yang belum dibayar lunas dan terhutang dari wajib Pajak.
 
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 pajak terhutang tahun 1985 dan sebelumnya masih dapat ditagih sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
-
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama adalah Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6/1960 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1977.
-
Pajak terhutang adalah pajak untuk Tahun Pajak 1985 dan sebelumnya yang telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak yang belum dibayar lunas dan terhutang dari wajib Pajak.
 
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 pajak terhutang tahun 1985 dan sebelumnya masih dapat ditagih sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
-
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama adalah Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6/1960 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1977.
-
Pajak terhutang adalah pajak untuk Tahun Pajak 1985 dan sebelumnya yang telah dikeluarkan Surat Ketetapan Pajak yang belum dibayar lunas dan terhutang dari wajib Pajak.
 
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 pajak terhutang tahun 1985 dan sebelumnya masih dapat ditagih sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
-
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama adalah Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta No. 6/1960 dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1977.
Pasal 3
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.