Perda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 1 Tahun 1988

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

NOMOR 1 TAHUN 1988

 
TENTANG

PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
b.
bahwa dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor: 024-1111 tanggal 31 Juli 1987 tentang Penetapan Tarip Pajak Untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor perlu mengubah kembali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang kedua kali;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, perubahan Pajak Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu segera menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 1959;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1956 tentang Perimbangan Keuangan Antar Negara dengan Daerah-daerah yang berhak mengurus Rumah Tangganya Sendiri jo Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1957 tentang Penyerahan Pajak Negara Kepada Daerah;
4.
Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah jo Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan Pungutan Daerah;
5.
Ordonansi Pajak Kendaraan Bermotor 1934 yang telah diubah dan disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1959 dalam Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 101;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 024-1111 tanggal 31 Juli 1987 tentang Penetapan Tarip Pajak Untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor.
 
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.
 

Pasal I

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Kendaraan Bermotor yang telah disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor: 973-551.34-199 tanggal 9 Maret 1985 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Seri A Nomor 1 Tahun 1985, telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1986 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, yang telah disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Keputusan Nomor: 973.551.34-398, tanggal 16 April 1987 Seri A Nomor 1 Tahun 1987, diubah lagi sebagai berikut:
 
 
A.
Pasal 3, diubah dan harus dibaca:
 
 
Pasal 3
 
(1)
Dasar untuk menetapkan besarnya pajak menurut klasifikasi sesuai dengan jenis dan fungsi, isi cylinder dan tahun pembuatan kendaraan bermotor.
 
(2)
Tahun pembuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah tahun perakitan.
 
(3)
Tarip besarnya pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas tercantum dalam tabel lampiran Peraturan Daerah ini.
 
B.
Tabel pajak Kendaraan Bermotor pada Lampiran Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1986, diubah menjadi tabel pajak kendaraan bermotor sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Yogyakarta, 30 Januari 1988
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
ttd.
PARWOTO

Wakil Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta,
ttd.
PAKU ALAM VIII
 

PENJELASAN

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 1988
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 1984 TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
 
I.
UMUM
 
Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta diatur dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1986.
 
Tabel Pajak Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1986 ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 024-843 tanggal 29 Juli 1985 tentang Penetapan Tarip dan Tabel Untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor. Pada Diktum kesebelas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 024-843 ditentukan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri dimaksud berlaku sejak tanggal 1 Agustus 1985 dan akan diadakan peninjauan kembali setiap 2 (dua) tahun sekali.
 
Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 024-1111 tanggal 31 Juli 1987 tentang Penetapan Pajak Untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor, pada Diktum Kelima belas ditentukan bahwa Penetapan Tarip dan Tabel Untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 024-843, tanggal 29 Juli 1985, tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 1987.
 
Sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (1) dan (3) Peraturan daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 disebutkan:
 
(1)Bahwa untuk menetapkan besarnya pajak menurut klasifikasi sesuai dengan pedoman tarip yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
 (2)Perubahan besarnya pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pedoman tarip yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
 
 
 
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam negeri Nomor: 024-1111 tanggal 31 Juli 1987 yang berlaku serentak seluruh Indonesia mulai tanggal 1 Januari 1988, maka Tabel Pajak Kendaraan Bermotor yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1986, perlu diubah dan disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 024-1111 dimaksud.
 
Untuk memberlakukan Keputusan Menteri Dalam negeri nomor: 024-1111 tanggal 31 Juli 1987 dimaksud, Pemerintah propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sambil menunggu dikeluarkan Peraturan daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mengatur tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Kendaraan Bermotor telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 264/KPTS/1987 tanggal 31 Desember 1987 tentang Penetapan Tarip Pajak Untuk Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
 
Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang telah dilaksanakan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah tersebut dinyatakan sebagai pungutan Pajak Kendaraan Bermotor yang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
 
Dalam Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah, ditentukan bahwa: mengadakan, merubah dan meniadakan Pajak Daerah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
Atas dasar hal-hal tersebut diatas, dipandang perlu segera menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1984, tentang Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku lagi.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.