Perda Provinsi Banten Nomor: 13 Tahun 2005

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN

NOMOR: 13 TAHUN 2005

 
TENTANG

PENGANGGARAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BANTEN,
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak, perlu diupayakan intensifikasi pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah dengan memberikan Biaya Pemungutan kepada Aparat Pemungut dan Aparat Penunjang;
b.
bahwa untuk efektivitas dan transparansi pengelolaan biaya pemungutan bagi aparat pemungut dan aparat penunjang pajak daerah perlu menerapkan penganggaran dan pengaturan penggunaan dana biaya pemungutan Pajak Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penganggaran dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang­-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang­-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah, sebagaimana telah dirubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah;
11.
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 3 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 4, Seri E).
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BANTEN
dan
GUBERNUR BANTEN
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN TENTANG PENGANGGARAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Banten.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip Otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Gubernur adalah Gubernur Banten.
4.
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
5.
Aparat Pemungut adalah aparat yang secara langsung melaksanakan pemungutan Pajak Daerah.
6.
Aparat Penunjang adalah aparat yang melakukan pembinaan, koordinasi, pembentukan, dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
7.
Belanja Administrasi Umum adalah belanja tidak langsung yang dialokasikan pada kegiatan dan investasi yang tidak menambah aset.
8.
Kas Daerah adalah tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh bendahara umum daerah.
9.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
10.
Peraturan Daerah selanjutnya disebut Perda adalah Peraturan Daerah Provinsi Banten.
11.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Pajak, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai kegiatan pemungutan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
13.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Banten.
14.
Pendapatan Daerah adalah hak Pemerintah Daerah yang diakui sebagai penambahan nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan.
 
 
BAB II
PENGANGGARAN DAN BESARNYA BIAYA PEMUNGUTAN
 

Pasal 2

(1)
Kepala Daerah menganggarkan biaya pemungutan Pajak Daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Penganggaran biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari target penerimaan Pajak Daerah.
 
 

Pasal 3

Penganggaran biaya pemungutan atas realisasi penerimaan Pajak Daerah yang melebihi target yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan, dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berikutnya.
 
 

Pasal 4

(1)
Pengeluaran biaya Pemungutan didasarkan atas realisasi penerimaan Pajak Daerah.
(2)
Pengeluaran biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengajukan surat permintaan pembayaran beban tetap.
 
 
BAB III
PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN
 

Pasal 5

(1)
Biaya pemungutan digunakan untuk meningkatkan kinerja aparat pemungut dan Aparat Penunjang dalam rangka intensifikasi Pajak Daerah.
(2)
Aparat Pemungut dan Aparat Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
 
 

Pasal 6

(1)
Aparat pemungut sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 5 adalah aparat yang melakukan suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek, penentuan besarnya Pajak yang terutang sampai dengan kegiatan penagihan serta pengawasan penyetorannya.
(2)
Aparat penunjang sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 5 adalah aparat yang melakukan pembinaan, koordinasi, pembentukan dan mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 
 

Pasal 7

(1)
Pelaksanaan penyerahan Biaya Pemungutan kepada aparat pemungut serta Aparat Penunjang dilakukan setiap bulan sekali.
(2)
Alokasi Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2), ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 38 Tahun 2002 tentang Biaya Peningkatan Pelayanan Atas Pelaksanaan Pajak dan Retribusi Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
 
 

Pasal 9

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Banten.
 
 
Disahkan di Serang
pada tanggal 22 Desember 2005
PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN,
ttd.
RATU ATUT CHOSIYAH

Diundangkan di Serang
pada tanggal 22 Desember 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BANTEN,
ttd.
CHAERON MUCHSIN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BANTEN TAHUN 2005 NOMOR 66 SERI: B
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI BANTEN
NOMOR: 13 TAHUN 2005
 
TENTANG
 
PENGANGGARAN DAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
  
I.UMUM
 
Dalam rangka memperlancar pemasukan dan peningkatan penerimaan Pajak Daerah oleh Aparat Pemungut Pajak Daerah dalam kegiatan pemungutan, penghimpunan, pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah perlu diberikan Biaya Pemungutan Pajak Daerah sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja operasional dan pelayanan pemungutan Pendapat Asli Daerah, sehingga diharapkan pemberian Biaya Pemungutan Pajak Daerah dimaksud dapat mewujudkan aparatur yang baik, jujur dan bertanggung jawab serta dapat melaksanakan tugas pemungutan Pendapatan Asli Daerah secara profesional.
 
Agar penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah dapat mencapai sasaran yang diharapkan, maka perlu dilakukan pengaturan dan penataan alokasi pemberian pemungutan dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten, karena Peraturan Daerah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Biaya Peningkatan Pelayanan atas Pelaksanaan Pajak Dan Retribusi Daerah yang berkaitan dengan pemberian biaya operasional dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip-prinsip akuntabilitas kinerja.
  
II.PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Pasal ini membuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini, dengan adanya pengertian tentang istilah tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.