Perda Provinsi Bali Nomor: 7 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 7 TAHUN 2001TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR NAMA KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor perlu diadakan perubahan;
| ||
|
b.
|
bahwa perubahan tersebut huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1649);
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
| ||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
| ||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
| ||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 1998 Nomor 73 Seri A Nomor 3).
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Bali Tahun 1999 Nomor 73 Seri A Nomor 3 diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 huruf a, b, c, dan d diubah sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bali.
| |
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
| |
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
| |
|
|
4.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Provinsi Bali.
| |
|
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
6.
|
Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak.
| |
|
|
7.
|
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakan kendaraan bermotor.
| |
|
|
8.
|
SPBU adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
| |
|
|
9.
|
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| |
|
|
10.
|
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas bahan bakar yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor.
| |
|
|
11.
|
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
12.
|
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kas Daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
| |
|
|
13.
|
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |
|
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
| |
|
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
| |
|
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
| |
|
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| |
|
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit pajak, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
|
19.
|
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau STPD.
| |
|
|
20.
|
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib pajak.
| |
|
|
21.
|
Pemeriksaan adalah rangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
22.
|
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |
|
|
23.
|
Keputusan banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap surat keputusan keberatan yang diajukan oleh wajib pajak.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Bab XII Pasal 26 dan Pasal 27 dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 34 ayat (3) diubah sehingga keseluruhan Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 34
| ||
|
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah.
| |
|
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para pejabat sebagaimana pada ayat (1) Pasal ini berwenang:
| |
|
|
|
a.
|
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
|
|
|
|
b.
|
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
|
|
|
|
c.
|
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
|
|
|
|
d.
|
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
|
|
|
|
e.
|
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan tersebut;
|
|
|
|
f.
|
meminta bantuan tenaga akhli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
|
|
|
|
g.
|
menyuruh berhenti, dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
|
|
|
|
h.
|
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
|
|
|
|
i.
|
memanggil orang untuk didengar ke-terangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
|
|
|
|
j.
|
menghentikan penyidikan.
|
|
|
|
k.
|
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
|
|
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 29 Juni 2001 GUBERNUR BALI, ttd. DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 24 Juli 2001 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. PUTU WIJANAYA, SH LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2001 NOMOR 74 SERI A NOMOR 3
| |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I BALI NOMOR 4 TAHUN 1998 TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Bali Nomor 3 Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan.
Bahwa Perubahan dimaksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Perubahan. |
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.