Perda Provinsi Bali Nomor: 4 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | ||||
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa kekayaan daerah merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, perlu dikelola secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukan agar dapat bermanfaat dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;
| |||
|
b.
|
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu diadakan perubahan;
| |||
|
c.
|
bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/3927/SJ tanggal 19 Desember 2008 perihal Evaluasi Rancangan Perda;
| |||
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |||
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2000 Nomor 81 Seri B Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4);
| |||
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI dan GUBERNUR BALI | ||||
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| ||||
|
|
|
|
|
|
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Bali Tahun 2000 Nomor 81 Seri B Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 4) diubah sebagai berikut:
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| |||
|
|
(2)
|
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XA sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XA
TATA CARA PENAGIHAN Pasal 12A | |||
|
|
(1)
|
Retribusi yang terutang berdasarkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dapat ditagih dengan menerbitkan surat teguran/peringatan/surat lainnya yang sejenis setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
|
(2)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
| ||
|
|
|
|
|
|
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
| ||||
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 8 Januari 2009 GUBERNUR BALI, ttd MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 8 Januari 2009 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. I NYOMAN YASA LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2009 NOMOR 4 | ||||
|
| ||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROPINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH | |||
|
|
|
|
|
|
I.
|
UMUM
| ||
|
Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah.
Dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048), Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah perlu disempurnakan mengingat besaran tarif dan tata cara penagihan pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi saat ini.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Propinsi Bali Nomor 3 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||
|
| |||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 4
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.