Perda Provinsi Bali Nomor: 35 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN GUBERNUR BALI
NOMOR 35 TAHUN 2016TENTANG
PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) dan DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB) DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR BALI, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk kepentingan Daerah dan Hari Ulang Tahun Pemerintah Provinsi Bali ke 58 serta dalam mengoptimalkan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) perlu memberikan kebijakan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga, Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
|
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
|
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
|
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
|
|
11.
|
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 6);
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
13.
|
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor);
|
|
14.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BERUPA BUNGA, DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (PKB) DAN DENDA BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR (BBNKB).
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Daerah adalah Provinsi Bali.
|
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Bali.
|
|
3.
|
Gubernur adalah Gubernur Bali.
|
|
4.
|
Dinas Pendapatan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pendapatan Provinsi Bali.
|
|
5.
|
Pajak Daerah yang selanjutnya disebut pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan diundangkan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
|
|
6.
|
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB adalah Pajak Atas Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
|
|
7.
|
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut BBNKB adalah Pajak Atas Penyerahan Hak Milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
|
|
8.
|
Proses pendaftaran, penetapan dan pembayaran adalah suatu proses yang dilakukan pada sistem aplikasi samsat online.
|
|
| |
Pasal 2 | |
|
(1)
|
Dalam Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa Bunga, Denda PKB dan Denda BBNKB.
|
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor pertama.
|
|
| |
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan terhadap proses pendaftaran, penetapan dan pembayaran.
|
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni sampai dengan tanggal 30 November 2016 pada Kantor Bersama Samsat UPT. Dinas Pendapatan Provinsi Bali di Kabupaten/Kota se-Bali.
|
|
| |
Pasal 4 | |
|
Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) tidak berlaku apabila pembayaran belum dilakukan sampai dengan tanggal 30 November 2016.
| |
|
| |
Pasal 5 | |
|
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni sampai dengan 30 November 2016.
| |
|
| |
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
| |
|
| |
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 8 Juni 2016 GUBERNUR BALI, ttd MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 8 Juni 2016 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. COKORDA NGURAH PEMAYUN BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2016 NOMOR 35 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.