Perda Provinsi Bali Nomor: 1 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI

NOMOR 1 TAHUN 2015


TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR BALI,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dan dalam rangka menyamakan harga eceran bahan bakar minyak di Provinsi Bali dengan Provinsi lainnya perlu melakukan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Produk Hukum Daerah (Berita Negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI
dan
GUBERNUR BALI
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 37
 
(1)
Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
 
(2)
Tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) lebih rendah dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
 
 
 
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 24 Februari 2015
GUBERNUR BALI,
ttd.
MADE MANGKU PASTIKA

Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 24 Februari 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI,
ttd.
COKORDA NGURAH PEMAYUN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2015 NOMOR 1
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2015

TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH
  
I.
UMUM
 
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Pemerintah Provinsi Bali mempunyai hak dan kewajiban dalam mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
 
Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, Pemerintah Provinsi berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menetapkan retribusi sebagai salah satu sumber daya yang dapat dikelola secara maksimal dalam rangka pengelolaan pemerintahan.
 
Dalam rangka menjaga stabilitas harga BBM di Provinsi Bali tetap sama dengan Provinsi lainnya dan mempertimbangkan perkembangan kebutuhan atas bahan bakar dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat kepada masyarakat serta guna meningkatkan efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Minyak dan menjaga harga jual eceran dan konsumen jenis bahan bakar minyak tertentu dalam pengaturan penyediaan pendistribusian dan harga bahan bakar minyak sehingga perlu dilakukan penataan kembali terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pajak Bahan Bakar Minyak.
  
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
  
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.