Perda Provinsi Bali Nomor: 1 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI
NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA DENGAN RAHMAT TUHAN MAHA ESA GUBERNUR BALI, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa penginapan/pesanggrahan/villa milik Pemerintah Provinsi Bali, merupakan kekayaan daerah yang dapat dimanfaatkan dan mempunyai nilai ekonomis dan sosial yang perlu dikelola secara profesional untuk memelihara dan menjamin keberlanjutan fungsi-fungsinya;
| |
|
b.
|
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2004 sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi dewasa ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
| |
|
c.
|
bahwa sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/3927/SJ tanggal 19 Desember 2008 perihal Evaluasi Rancangan Perda;
| |
|
d.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
| |
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 Nomor 84 Seri B Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI BALI dan GUBERNUR BALI | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2000 Nomor 84 Seri B Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 5) diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||
|
(3)
|
Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Bali.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 8 Januari 2009 GUBERNUR BALI, ttd. MADE MANGKU PASTIKA Diundangkan di Denpasar pada tanggal 8 Januari 2009 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI BALI, ttd. I NYOMAN YASA LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2009 NOMOR 1 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT PENGINAPAN/PESANGGRAHAN/VILLA | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Pemerintah Provinsi Bali memiliki kekayaan daerah berupa penginapan/pesanggrahan/villa yang dapat dimanfaatkan dan mempunyai nilai ekonomis dan sosial. Aset daerah tersebut perlu dikelola secara profesional supaya memberikan nilai tambah (added value), dan dapat memberikan kontribusi kepada daerah dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah serta memelihara dan menjamin keberlanjutan fungsi-fungsinya. Pemerintah Provinsi Bali mengupayakan penyediaan sarana dan prasarana sebagai fasilitas untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan melalui penyediaan tempat penginapan/pesanggrahan/villa.
Terhadap upaya tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah.
Berkenaan dengan hal tersebut telah diberlakukan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, namun terdapat ketentuan yang tidak sesuai dengan perkembangan kondisi dewasa ini sehingga perlu diadakan perubahan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa.
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
|
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 1
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.