Perda Provinsi Aceh Nomor: 45 Tahun 2001
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
NOMOR 45 TAHUN 2001TENTANG
INSENTIF/UANG PERANGSANG PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR BISMILLIHIRRAHMANIRRAHIM DENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA ACEH, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor perlu suatu upaya yang berlanjut dilakukan oleh Daerah, karena tuntutan pelayanan masyarakat yang semakin berkembang;
|
|
b.
|
bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah dilakukan secara sistematis melalui Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT), dimana kepada aparat pelaksana dan aparat terkait perlu diberikan dorongan dalam bentuk insentif/uang perangsang;
|
|
c.
|
bahwa untuk menciptakan aparat yang bersih dan berwibawa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu memberikan insentif/uang perangsang;
|
|
d.
|
bahwa untuk maksud tersebut, perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1100;
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Pokok-pokok tentang Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
|
|
5.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4022);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 1999 Nomor 1);
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor Tahun 1998 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 1999 Nomor 3);
|
|
10.
|
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 21 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh Tahun 2001 Nomor 50);
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH | |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH TENTANG INSENTIF/UANG PERANGSANG PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR.
| |
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
|
|
2.
|
Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Aceh.
|
|
3.
|
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
|
|
4.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
|
|
5.
|
Insentif/Uang Perangsang adalah sejumlah uang yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada petugas lapangan yang secara langsung melaksanakan pemungutan dan aparat yang menunjang kelancaran serta keberhasilan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
|
|
6.
|
Petugas Pemungut adalah Pegawai Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang ditunjuk untuk melakukan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
|
|
7.
|
Aparat/Instansi Penunjang adalah Aparat/Instansi yang menunjang kelancaran dan keberhasilan.
|
|
8.
|
Pelaksanaan pemungutan adalah pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
|
|
|
|
|
BAB II
PEMBERIAN INSENTIF/UANG PERANGSANG Pasal 2 | |
|
Kepada Pegawai Dinas Pendapatan Daerah yang ditunjuk dan Aparat/Instansi yang menunjang kelancaran dan keberhasilan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diberikan insentif/uang perangsang.
| |
|
|
|
Pasal 3 | |
|
(1)
|
Pemberian Insentif/Uang Perangsang sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 sedapat mungkin dilaksanakan setiap bulan.
|
|
(2)
|
Penggunaan Insentif/Uang Perangsang ditujukan untuk meningkatkan.
|
|
(3)
|
Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menciptakan aparat yang bersih, berwibawa dan profesional.
|
|
(4)
|
Insentif/Uang Perangsang tidak boleh dipergunakan untuk keperluan selain peningkatan kesejahteraan aparat yang berhubungan dengan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta aparat penunjang.
|
|
|
|
|
BAB III
BESARNYA INSENTIF/UANG PERANGSANG Pasal 4 | |
|
(1)
|
Insentif/Uang Perangsang diperhitungkan atas dasar realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang disetor pada Kas Daerah pada setiap akhir bulan.
|
|
(2)
|
Besarnya persentase insentif/uang perangsang sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) sebesar 5% (lima persen).
|
|
(3)
|
Untuk menentukan besarnya persentase insentif/uang perangsang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APED) didasarkan pada target tahun berjalan.
|
|
|
|
|
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 5 | |
|
1.
|
Pembagian lebih lanjut insentif/uang perangsang sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
|
|
2.
|
Pemberian dan penggunaan insentif/uang perangsang selanjutnya dilakukan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah.
|
|
|
|
|
BAB V
PENUTUP Pasal 6 | |
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
| |
|
|
|
|
Disahkan di Banda Aceh
pada tanggal 27 Agustus 2001 M, (8 Jumadil Akhir 1422 H) GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA ACEH, ttd. ABDULLAH PUTEH Diundangkan di Banda Aceh pada tanggal 27 Agustus 2001 M, (8 Jumadil Akhir 1422 H) SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH, ttd. THANTHAWI ISHAK LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ISTIMEWA ACEH TAHUN 2001 NOMOR 77 | |
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH NOMOR 45 TAHUN 2001 TENTANG INSENTIF/UANG PERANGSANG PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Pemberian insentif/uang perangsang dari pungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor telah diatur dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 1994 tentang Insentif/Uang Perangsang Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pemberian Insentif/Uang Perangsang tersebut merupakan Kebijakan Nasional Yang telah diberlakukan di seluruh Indonesia, maka implementasi untuk Daerah harus dituang dalam Peraturan Daerah, sehingga setiap pengeluaran Daerah harus mengacu kepada payung hukum yang disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1 sampai dengan Pasal 3
cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Besarkan upah pungut yang ditetapkan sebesar 5% (lima persen) masih lebih rendah dari ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 1994 tanggal 15 Oktober 1994, yaitu 8% (delapan persen) untuk penerimaan sampai dengan Rp50 miliar. Untuk Provinsi Daerah Istimewa Aceh ditetapkan secara fixed sebesar 5% (lima persen), karena diperkirakan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dalam. masa 10 tahun mendatang masih di bawah Rp100 miliar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 5 sampai dengan Pasal 6
cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.