Perda Provinsi Aceh Nomor: 4 Tahun 1986

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH
NOMOR 4 TAHUN 1986
 
TENTANG

RETRIBUSI ATAS PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DOKTER ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pemungutan Retribusi Daerah Atas Pengobatan/Perawatan dan Pemeriksaan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Nomor 38 Tahun 1971), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pemerintahan, kemajuan tehnologi ilmu kedokteran dan keadaan perekonomian dewasa ini sehingga perlu ditinjau kembali.
b.
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan terhadap masya­rakat dan peningkatan pendapatan Daerah, perlu mengatur dan menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang retribusi atas pelayanan ke­sehatan pada Rumah Sakit Umum Dokter Zainoel Abidin Banda Aceh.
c.
bahwa untuk maksud tersebut perlu menetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Propinsi Aceh;
2.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan;
4.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerinta­ di Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Pe­laksanaan Penyerahan sebahagian dari Urusan Pemerintah Pusat mengenai Kesehatan kepada Daerah-daerah Swatantra;
6.
Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 031/Birhuk/1972 tentang Pedoman Pengaturan Tarif Rumah Sakit Pemerintah Jo Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 033/Birhuk/1972 tentang Pedoman Peng­aturan Tarif Rumah Sakit.
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
8.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertib­an Pungutan Daerah;
9.
Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tanggal 11 Agustus 1977 Nomor 285 Tahun 1977 dan 179/Men.Kes/SK/VIII/1972 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pelayanan Kesehatan.
10.
Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 233/Men.Kes/SK/VI/1983 tentang Penetapan Tambahan Beberapa RSU Pemerintah sebagai RSU Pemerintah Kelas B dan C;
11.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Dokter Umum Zainoel Abidin.
 
 
 
Dengan persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah isti­mewa Aceh
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH TENTANG RETRIBUSI ATAS PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DOKTER ZAINOEL ABIDIN BANDA ACEH.
 
 
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Aceh;
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Istimewa Aceh;
c.
Rumah Sakit Umum adalah Rumah Sakit Umum dokter Zainoel Abidin Banda Aceh;
d.
Direktur adalah Direktur Rumah Sakit Umum dokter Zainoel Abidin Banda Aceh;
e.
Pelayanan Kesehatan adalah pelayanan pemeriksaan, pengobatan, re­habilitasi, preventip, promotip dan pelayanan pendidikan/penelitian.
 
 
 

Pasal 2

Untuk kepentingan masyarakat Pemerintah Daerah memberikan pelayanan kesehatan kepada setiap orang yang membutuhkannya.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana tersebut pada pasal 2 Per­aturan Daerah ini dilakukan oleh Rumah Sakit Umum.
(2)
Tata cara/teknis pemberian pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum, diatur dan ditetapkan oleh Direktur dengan memperhatikan ke­tentuan dan tata cara yang berlaku untuk itu.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Terhadap setiap orang yang menerima pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum, Pemerintah Daerah memungut retribusi.
(2)
Pungutan retribusi dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Di­rektur atau pejabat/petugas yang ditunjuk.
 
 
 

Pasal 5

Besarnya retribusi tersebut pada Pasal 4 Peraturan Daerah ini, ditetapkan se­suai dengan jenis pelayanan dan kelas/ruang rawat nginap sebagaimana tercan­tum dalam daftar terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 

Pasal 6

(1)
Bagi Pegawai Negeri, penerima pensiun serta anggota keluarganya sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 230 Tahun 1968 tanggal 13 Juli 1968 berlaku sepenuhnya ketentuan-ketentuan Badan Penyelenggaraan Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK).
(2)
Orang miskin, orang cacat, Veteran Perintis Kemerdekaan, anak-anak yatim/piatu yang dipelihara di rumah-rumah pemeliharaan anak-anak yatim dapat dibebaskan sepenuhnya atau sebagian dari pembayaran uang retribusi.
(3)
Untuk pelayanan peserta Keluarga Berencana (KB) yang termasuk program nasional keluarga berencana diberikan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma termasuk semua akibatnya (komplikasi).
 
 
 

Pasal 7

Semua penerimaan retribusi tersebut pada pasal 4 Peraturan Daerah ini merupakan pendapatan Daerah dan harus disetor ke Kas Propinsi Daerah Isti­mewa Aceh sesuai dengan ketentuan yang berlaku, oleh petugas/pejabat yang ditunjuk Direktur.
 
 
 

Pasal 8

Hal-hal yang belum cukup diatur, dalam Peraturan Daerah ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan dan pedoman yang ber­laku.
 
 
 

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pemungutan Retribusi Daerah Atas Pengobatan/Perawatan dan Pemeriksaan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Daerah Nomor 38 Tahun 1971) beserta dengan semua ketentuan-ketentuan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh.
 
 
 
Banda Aceh, 2 Mei 1986
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROPINSI DAERAH ISTIMEWA ACEH,
ttd.
H. ACHMAD AMINS

GUBERNUR KEPALA DAERAH ISTIMEWA ACEH,
ttd.
H. HADI THAJEB

Diundangkan dalam Lembaran Dae­rah
Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 11
tanggal 1 Mei 1987
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH,
ttd.
ASNAWI HASJMY, SH
 

PENJELASAN

 
 
 
I.
UMUM
 
1.
Bahwa Rumah Sakit Umum dokter Zainoel Abidin Banda Aceh telah di­tetapkan menjadi RSU Pemerintah Tipe B dan berfungsi sebagai Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Pusat Rujukan untuk Propinsi Daerah Isti­mewa Aceh, disamping itu juga merupakan Rumah Sakit Pendidikan tempat mendidik dokter/dokter ahli dan paramedis.
 
2.
Bahwa sesuai dengan kedudukan dan fungsinya maka Rumah Sakit Umum dokter Zainoel Abidin Banda Aceh, perlu lebih meningkatkan mutu pelayanan kesehatan terhadap masyarakat yang membutuhkannya.
 
3.
Peningkatan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat harus pula di­dukung dengan peningkatan penyediaan dana, sehingga mutu pelayanan kesehatan benar-benar dapat ditingkatkan dan lebih terjamin kelancaran­nya.
 
4.
Bahwa dalam usaha untuk memenuhi maksud tersebut diatas, perlu me­ninjau kembali Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pemungutan Retribusi Daerah Atas Pengobatan/Perawatan dan Pemeriksaan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Pro­pinsi Daerah Istimewa Aceh dan menetapkan kembali ketentuan-keten­tuan tentang pungutan retribusi pada Rumah Sakit Umum dokter Zainoel Abidin Banda Aceh yang sesuai dengan perkembangan pemerintah­an dan perekonomian dewasa ini dalam usaha untuk lebih meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat dan pendapatan Daerah.
 
5.
Bahwa untuk maksud tersebut dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, maka pengaturan pungutan retribusi atas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum dokter Zainoel Abidin Banda Aceh harus diatur dan ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah.
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s/d Pasal 3
cukup jelas.
Pasal 4 
ayat (1) dan ayat (2)
(1)
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka setiap orang/badan yang menerima jasa nyata dari Pemerintah Daerah dikenakan retribusi Daerah sebagai imbalan jasa tersebut.
(2)
Direktur menunjuk salah seorang petugas/pegawai di lingkung­an Rumah Sakit Umum sebagai Bendaharawan Penerima Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.
(1)
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka setiap orang/badan yang menerima jasa nyata dari Pemerintah Daerah dikenakan retribusi Daerah sebagai imbalan jasa tersebut.
(2)
Direktur menunjuk salah seorang petugas/pegawai di lingkung­an Rumah Sakit Umum sebagai Bendaharawan Penerima Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.
(1)
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka setiap orang/badan yang menerima jasa nyata dari Pemerintah Daerah dikenakan retribusi Daerah sebagai imbalan jasa tersebut.
(2)
Direktur menunjuk salah seorang petugas/pegawai di lingkung­an Rumah Sakit Umum sebagai Bendaharawan Penerima Retribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk itu.
Pasal 5
cukup jelas.
Pasal 6
ayat (1)
cukup jelas.
ayat (2)
(2)
Untuk Pembebasan retribusi sebahagian atau seluruhnya yang bersangkutan harus menunjukkan Surat Keterangan yang di­ perlukan untuk itu yang dikeluarkan oleh Camat setempat dan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Untuk Pembebasan retribusi sebahagian atau seluruhnya yang bersangkutan harus menunjukkan Surat Keterangan yang di­ perlukan untuk itu yang dikeluarkan oleh Camat setempat dan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Untuk Pembebasan retribusi sebahagian atau seluruhnya yang bersangkutan harus menunjukkan Surat Keterangan yang di­ perlukan untuk itu yang dikeluarkan oleh Camat setempat dan akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah.
ayat (4)
cukup jelas.
Pasal 7
Retribusi yang merupakan pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal ini termasuk didalamnya jasa medis yang akan dikembalikan kepada tenaga medis yang berhak dan akan ditetapkan lebih lanjut dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 8 s/d Pasal 10
cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.