Perda Kota Yogyakarta Nomor: 9 Tahun 1986

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 1986
 
TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 1979 TENTANG RETRIBUSI REKLAME

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
 
 
 
 

Menimbang

bahwa besarnya Retribusi Reklame tersebut dalam Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1979 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh karenanya perlu diubah.
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah.
2.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 1956 Tentang perimbangan Keuangan antara Negara dengan Daerah-daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri.
4.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah.
5.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.
6.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 Tentang Jalan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan.
7.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
8.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 93/KPTS/1985 Tentang Ijin pemasangan Reklame pada Jalan Propinsi dan Jalan Negara di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
9.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Retribusi Reklame.
 
 
 
 
Dengan persetujuan Dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 1979 TENTANG RETRIBUSI REKLAME.
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Retribusi Reklame yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 31 Juli 1980 Nomor 171/KPTS/1980 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1980 Seri B diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
A.
Pasal 8 ayat (3) yang berbunyi:
 
 
 
 
 
(3)
Besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Bagi penyelenggaraan reklame tersebut pasal 3 ayat (1) a dikenakan retribusi sebesar Rp2,50 (dua rupiah lima puluh sen) untuk tiap 1/20 m2 (seperdua puluh meter persegi) luas reklame perhari;
 
 
b.
Bagi penyelenggaraan reklame tersebut pasal 3 ayat (1) b dan c dikenakan retribusi sebesar Rp3,50 (tiga rupiah lima puluh sen) untuk tiap 1/20 m2 (seperdua puluh meter persegi) luas reklame perhari;
 
 
c.
Setiap kelebihan luas reklame tersebut ad. a dan ad. b ayat ini yang kurang dari 1/20 m2 (seperdua puluh meter persegi);
 
 
 
 
 
diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(3)
Besarnya retribusi ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Bagi penyelenggaraan reklame tersebut pasal 3 ayat (1) a dikenakan retribusi sebesar Rp5,- (lima rupiah) untuk tiap 1/20 m2 (seperdua puluh meter persegi) luas reklame perhari.
 
 
b.
Bagi penyelenggaraan reklame tersebut pasal 3 ayat (1) b dan c dikenakan retribusi sebesar Rp7,- (tujuh rupiah) untuk tiap 1/20 m2 (seperdua puluh meter persegi) luas reklame perhari.
 
 
c.
Setiap kelebihan luas reklame tersebut ad. a dan ad. b ayat ini yang kurang dari 1/20 m2 (seperdua puluh meter persegi) dihitung 1/20 m2 (seperdua puluh meter persegi).
 
 
 
 
B.
BAB IX yang berbunyi: PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN diubah sehingga berbunyi:
 
 
 
 
 
BAB IX
PELAKSANAAN DAN PENYIDIKAN
 
 
 
 
C.
Pasal 16 yang berbunyi:
  
 
Pengawasan dan pengusutan atas pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditugaskan juga kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Dinas Tata Kota, Kepala Dinas Sosial Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
 
 
 
 
 
diubah sehingga berbunyi:
  
 
Pasal 16
 
(1)
Penyidikan dan penuntutan terhadap pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh alat-alat penyidik dan Penuntut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(2)
Selain Pejabat penyidik yang bertugas menyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini juga dilakukan oleh Pejabat pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Yogyakarta, 10 Desember 1986
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
Ttd.
PRODJOWIDJONO
 
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
Ttd.
DJATMIKANTO. D
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 seri B. pada tanggal 22 Juli 1987
Sekretaris Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta
Ttd.
Drs. H. Arifin Ilya
 
 
 
 
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 1986

TENTANG

PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 2 TAHUN 1979 TENTANG RETRIBUSI REKLAME
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Bahwa besarnya Retribusi Reklame yang termuat dalam pasal 8 ayat (3) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1979 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan, oleh karena itu perlu diubah.

Perubahan tarip 100% dipandang wajar, mengingat tarip Retribusi Reklame yang dirubah ditetapkan pada Tahun 1979.

Di samping itu berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 182/9253/SJ tanggal 31 Agustus 1985 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil maka dipandang perlu mengubah judul Bab IX dan Ketentuan Pasal 16. Dengan demikian tarip-tarip Retribusi Reklame tersebut dalam peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1979 Pasal 8 ayat (3) tidak berlaku lagi.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I dan II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.