Perda Kota Yogyakarta Nomor: 9 Tahun 1982

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 1982
 
TENTANG

RETRIBUSI PASAR

DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
Wali Kota Madya KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
 
 
 
 
 

Menimbang

Bahwa Bea Pemakaian tempat di pasar dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1975 Nomor 11 Tahun 1975 dan Nomor 2 Tahun 1978 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sehingga perlu diadakan perubahan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana sejak itu telah telah diubah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt/1957 jo; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969.
4.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1959 jo Nomor 15 Tahun 1960;
5.
Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 13 Tahun 1961.
6.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1978.
7.
Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1/K/DPRD/1979.
 
 
 
 
 
DENGAN PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PASAR, sebagai berikut:
 
 
 
 
 

Pasal I

(1)
Jenis Pasar yang ada di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dibedakan:
 
A.
Pasar Umum
 
B.
Pasar Khusus
(2)
a.
Pasar Umum di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dibagi dalam empat kelas, yaitu:
 
 
-
Pasar Umum Kelas I;
 
 
-
Pasar Umum Kelas II;
 
 
-
Pasar Umum Kelas III;
 
 
-
Pasar Umum Kelas IV.
 
b.
Pasar Khusus di wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta merupakan kelas tersendiri.
(3)
Penetapan jenis dan kelas pasar tersebut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini diatur oleh Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta.
(4)
a.
Jenis dagangan dalam Pasar Umum diatur sebagai berikut:
 
 
Golongan A
:
Logam Mulia, Tekstil
Golongan B
:
Batik/Konveksi, Kelontong, Alat-alat Teknik, Alat-alat Rumah Tangga, Daging, Ikan dan yang disamakan.
Golongan C
:
Hasil bumi, Buah-buahan, Sayur-mayur, Unggas, Rempah-rempah, Makanan, Jasa dan yang disamakan.
Golongan D
:
Gerabah, anyam-anyaman, Barang Bekas, Alat Pertanian, Klithikan dan yang disamakan.
Golongan A
:
Logam Mulia, Tekstil
Golongan B
:
Batik/Konveksi, Kelontong, Alat-alat Teknik, Alat-alat Rumah Tangga, Daging, Ikan dan yang disamakan.
Golongan C
:
Hasil bumi, Buah-buahan, Sayur-mayur, Unggas, Rempah-rempah, Makanan, Jasa dan yang disamakan.
Golongan D
:
Gerabah, anyam-anyaman, Barang Bekas, Alat Pertanian, Klithikan dan yang disamakan.
Golongan A
:
Logam Mulia, Tekstil
Golongan B
:
Batik/Konveksi, Kelontong, Alat-alat Teknik, Alat-alat Rumah Tangga, Daging, Ikan dan yang disamakan.
Golongan C
:
Hasil bumi, Buah-buahan, Sayur-mayur, Unggas, Rempah-rempah, Makanan, Jasa dan yang disamakan.
Golongan D
:
Gerabah, anyam-anyaman, Barang Bekas, Alat Pertanian, Klithikan dan yang disamakan.
 
b.
Jenis dagangan dalam Pasar Khusus diatur sebagai berikut:
 
 
Golongan A
:
Kendaraan Bermotor.
Golongan B
:
Tanaman/Bunga hias, bahan bangunan, burung dan yang disamakan.
Golongan C
:
Hasil bumi, mebel sederhana, sepeda yang disamakan.
Golongan A
:
Kendaraan Bermotor.
Golongan B
:
Tanaman/Bunga hias, bahan bangunan, burung dan yang disamakan.
Golongan C
:
Hasil bumi, mebel sederhana, sepeda yang disamakan.
Golongan A
:
Kendaraan Bermotor.
Golongan B
:
Tanaman/Bunga hias, bahan bangunan, burung dan yang disamakan.
Golongan C
:
Hasil bumi, mebel sederhana, sepeda yang disamakan.
(5)
Tempat berdagang dan atau tempat penyimpanan diatur sebagai berikut:
 
1.
Toko Petak/Kios/Gudang.
 
2.
Dasaran dalam los.
 
3.
Dasaran di luar los.
 
4.
Di luar pasar.
(6)
Pedagang yang menjajakan dagangannya di pasar tersebut ayat (1) dan ayat (2) pasal ini dikenakan pungutan retribusi pasar;
(7)
Besarnya retribusi pasar tersebut ayat (6) pasal ini diatur sebagai berikut:
(8)
Pedagang yang menghuni kios/los Darurat yang dibangun atas biaya sendiri dengan izin Wali Kota Madya Kepala Daerah dikenakan retribusi besar sebesar 75% dari tarif tersebut ayat (7).
(9)
Bagi pedagang yang tidak mempunyai Hak Penghunian, apabila memasukkan barang dagangannya dikenakan retribusi pasar sebesar Rp25,- tiap kali.
(10)
a.
Hak penghuni Toko Petak/Kios/Gudang/Los tidak boleh dipindah-tangankan kecuali dengan izin Wali Kota Madya Kepala Daerah.
 
b.
Pemindahan Hak Penghuni tersebut huruf a ayat ini, dikenakan biaya administrasi bagi:
 
 
-
Kios/Gudang/Toko Petak sebesar 360 x Retribusi Pasar sehari.
 
 
-
Los sebesar 180 x Retribusi Pasar sehari.
(11)
Pungutan Retribusi Pasar terhadap pedagang di luar pasar tidak mengakibatkan hak apapun juga bagi pedagang yang bersangkutan.
 
 
 
 
 

Pasal II

(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1975; Nomor 11 Tahun 1975; Nomor 14 Tahun 1975 dan Pasal 2 ayat (6); Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1978 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
 
 
 
 
 
Yogyakarta, 17 Nopember 1982
Tingkat II Yogyakarta,
ttd.
SOEGIARTO

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Wali Kota Madya Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta,
Wakil Ketua I
ttd.
SOEWARSO
 
Setelah disesuaikan dengan perubahan-perubahan dimaksud dalam Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12/KPTS/1983
diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Seri B
pada tanggal 9 Maret 1983.
 

PENJELASAN

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 1982

TENTANG

RETRIBUSI PASAR
 
 
UMUM
Pada saat ini ketentuan tentang bea pasar di Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta diatur dalam beberapa Peraturan Daerah yang terpisah, antara lain Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1975 tentang Perubahan Tarip dan Klasifikasi tersebut Pasal 2 Peraturan daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1961 jo Peraturan Daerah Kotamadya Nomor 2 Tahun 1969, Nomor 11 Tahun 1975 tentang Retribusi Pemakaian Tempat untuk barang-barang yang ditinggalkan; Nomor 14 Tahun 1975 tentang Retribusi Pasar serta Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1978 tentang Penghunian, Penyewaan dan Pengembalian Kredit Pembangunan dan Pemugaran Pasar.
 
Hal tersebut dipandang kurang praktis, sehingga oleh karenanya perlu diubah dan disatukan dalam satu Peraturan Daerah. Di samping itu ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah untuk menyesuaikan besarnya retribusi pasar dengan rasa keadilan namun tetap mampu untuk membangun pasar sebagai tempat berdagang yang layak. Perubahan dimaksud, pada dasarnya:
1.
Diadakannya klasifikasi pasar dan penggolongan jenis dagangan, sehingga terdapat keadilan beban bea antara pasar-pasar yang strategis dan yang tidak strategis; antara jenis dagangan yang berharga dengan yang kurang berharga.
2.
Dalam Peraturan Daerah ini, di dalam pasar hanya ada satu macam pungutan. Dengan demikian akan menghilangkan kejanggalan-kejanggalan dan perbedaan-perbedaan besarnya pungutan selama ini.
3.
Pedagang yang berjualan di luar pasar dikenakan retribusi pasar sebagai partisipasi dalam memelihara kebersihan tempat mereka berjualan.
 
 
Pasal Demi Pasal
Pasal I
Ayat (1)
A.Yang dimaksud dengan pasar umum adalah pasar tempat diperjual-belikan segala macam dagangan.
B.Yang dimaksud dengan pasar khusus adalah pasar tempat diperjual-belikan satu jenis dagangan saja. Misalnya: Pasar Sepeda; Pasar Burung; Pasar Hasil Bumi.
A.Yang dimaksud dengan pasar umum adalah pasar tempat diperjual-belikan segala macam dagangan.
B.Yang dimaksud dengan pasar khusus adalah pasar tempat diperjual-belikan satu jenis dagangan saja. Misalnya: Pasar Sepeda; Pasar Burung; Pasar Hasil Bumi.
A.Yang dimaksud dengan pasar umum adalah pasar tempat diperjual-belikan segala macam dagangan.
B.Yang dimaksud dengan pasar khusus adalah pasar tempat diperjual-belikan satu jenis dagangan saja. Misalnya: Pasar Sepeda; Pasar Burung; Pasar Hasil Bumi.
Ayat (2)
Klasifikasi pasar tersebut berdasarkan pertimbangan lokasi, keramaian serta fasilitas yang dimiliki pasar yang bersangkutan.
Ayat (3)
Klasifikasi pasar tersebut ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Wali Kota Madya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta; dimana dimungkinkan di dalam satu pasar, klasifikasi kios/toko petak/Gudang berbeda dengan losnya. Hal ini dimaksudkan, apabila terjadi perkembangan dan pertumbuhan pasar di dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta, Wali Kota Madya dapat segera menyesuaikan klasifikasi pasar dengan Surat Keputusan yang baru.
Ayat (4)
a.A.Yang dimaksud Logam Mulia termasuk batu permata.
b.C.Yang dimaksud hasil bumi adalah antara lain: Kelapa, Ketela.
a.A.Yang dimaksud Logam Mulia termasuk batu permata.
b.C.Yang dimaksud hasil bumi adalah antara lain: Kelapa, Ketela.
a.A.Yang dimaksud Logam Mulia termasuk batu permata.
b.C.Yang dimaksud hasil bumi adalah antara lain: Kelapa, Ketela.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Retribusi Pasar ialah pungutan yang dikenakan kepada pedagang sebagai imbalan atas fasilitas tempat dan pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan memindah-tangankan adalah menyewakan dan/atau menguasakan baik seluruhnya maupun sebagian kepada Anggota keluarga ataupun pihak lain.
Ayat (11)
Cukup jelas.
Pasal II
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.