Perda Kota Yogyakarta Nomor: 8 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2015
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen- dokumen pendukungnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama;
b.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2016 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafond Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 13 November 2015;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098); sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuhbelas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 123);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272)
26.
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural;
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
29.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
31.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
32.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2004 Nomor 159 Seri D) sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 33 Seri D);
33.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51 Seri D);
34.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21 Seri D).
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA
dan
WALIKOTA YOGYAKARTA
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
 

Pasal 1

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
1.631.765.404.767,00
2.
Belanja Daerah
 
1.888.625.439.858,00 (-)
 
Surplus/(Defisit)
 
(256.860.035.091,00)
3.
Pembiayaan Daerah :
 
a.
Penerimaan
256.860.035.091,00
 
 
b.
Pengeluaran
0,00 (-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
256.860.035.091,00 (-)
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
1.631.765.404.767,00
2.
Belanja Daerah
 
1.888.625.439.858,00 (-)
 
Surplus/(Defisit)
 
(256.860.035.091,00)
3.
Pembiayaan Daerah :
 
a.
Penerimaan
256.860.035.091,00
 
 
b.
Pengeluaran
0,00 (-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
256.860.035.091,00 (-)
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan Daerah
 
1.631.765.404.767,00
2.
Belanja Daerah
 
1.888.625.439.858,00 (-)
 
Surplus/(Defisit)
 
(256.860.035.091,00)
3.
Pembiayaan Daerah :
 
a.
Penerimaan
256.860.035.091,00
 
 
b.
Pengeluaran
0,00 (-)
 
 
Pembiayaan Netto
 
256.860.035.091,00 (-)
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
 

Pasal 2

(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 terdiri dari :
 
a.
Pendapatan Asli Daerah sejumlah Rp503.488.602.271,00
 
b.
Dana Perimbangan sejumlah Rp967.286.298.780,00
 
c.
Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sejumlah Rp160.990.503.716,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan :
 
a.
Pajak Daerah sejumlah Rp314.421.000.000,00
 
b.
Retribusi Daerah sejumlah Rp38.200.198.078,00
 
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp14.989.732.029,00
 
d.
Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sejumlah Rp135.877.672.164,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan :
 
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak sejumlah Rp55.713.758.000,00
 
b.
Dana Alokasi Umum sejumlah Rp670.278.830.000,00
 
c.
Dana Alokasi Khusus sejumlah Rp241.293.710.780,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan :
 
a.
Hibah sejumlah Rp0,00
 
b.
Dana Darurat sejumlah Rp0,00
 
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp108.860.439.716,00
 
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus sejumlah Rp40.424.864.000,00
 
e.
Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya sejumlah Rp11.705.200.000,00
 

Pasal 3

(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 terdiri dari :
 
a.
Belanja Tidak Langsung sejumlah Rp854.702.976.493,00
 
b.
Belanja Langsung sejumlah Rp1.033.922.463.365,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp789.259.217.750,00
 
b.
Belanja Bunga sejumlah Rp0,00
 
c.
Belanja Subsidi sejumlah Rp0,00
 
d.
Belanja Hibah sejumlah Rp57.235.161.325,00
 
e.
Belanja Bantuan Sosial sejumlah Rp2.147.935.000,00
 
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa sejumlah Rp0,00
 
g.
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Partai Politik sejumlah Rp3.060.662.418,00
 
h.
Belanja Tidak Terduga sejumlah Rp3.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja :
 
a.
Belanja Pegawai sejumlah Rp172.283.508.837,00
 
b.
Belanja Barang dan Jasa sejumlah Rp548.283.190.373,00
 
c.
Belanja Modal sejumlah Rp313.355.764.155,00
 

Pasal 4

(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 terdiri dari :
 
a.
Penerimaan sejumlah Rp256.860.035.091,00
 
b.
Pengeluaran sejumlah Rp0,00
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan :
 
a.
SiLPA Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah Rp256.677.851.091,00
 
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp0,00
 
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sejumlah Rp0,00
 
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp0,00
 
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp182.184.000,00
 
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pembiayaan :
 
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp0,00
 
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Daerah sejumlah Rp0,00
 
c.
Pembayaran Pokok Utang sejumlah Rp0,00
 
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp0,00
 

Pasal 5

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2016;
3.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2016;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2016;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2016;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Tahun Anggaran 2016;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2016;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2016;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Tahun Anggaran 2016;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain Tahun Anggaran 2016;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2016;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2016;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Tahun Anggaran 2016;
14.
Lampiran XIV
:
Rincian Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016;
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2016;
3.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2016;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2016;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2016;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Tahun Anggaran 2016;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2016;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2016;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Tahun Anggaran 2016;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain Tahun Anggaran 2016;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2016;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2016;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Tahun Anggaran 2016;
14.
Lampiran XIV
:
Rincian Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016;
1.
Lampiran I
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
2.
Lampiran II
:
Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi Tahun Anggaran 2016;
3.
Lampiran III
:
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Tahun Anggaran 2016;
4.
Lampiran IV
:
Rekapitulasi Belanja Menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Tahun Anggaran 2016;
5.
Lampiran V
:
Rekapitulasi Belanja Daerah Untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi Dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara Tahun Anggaran 2016;
6.
Lampiran VI
:
Daftar Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan Tahun Anggaran 2016;
7.
Lampiran VII
:
Daftar Piutang Daerah Tahun Anggaran 2016;
8.
Lampiran VIII
:
Daftar Penyertaan Modal (Investasi) Daerah Tahun Anggaran 2016;
9.
Lampiran IX
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Tetap Daerah Tahun Anggaran 2016;
10.
Lampiran X
:
Daftar Perkiraan Penambahan dan Pengurangan Aset Lain-Lain Tahun Anggaran 2016;
11.
Lampiran XI
:
Daftar Kegiatan-Kegiatan Tahun Anggaran Sebelumnya Yang Belum Diselesaikan dan Dianggarkan Kembali Dalam Tahun Anggaran 2016;
12.
Lampiran XII
:
Daftar Dana Cadangan Daerah Tahun Anggaran 2016;
13.
Lampiran XIII
:
Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah Tahun Anggaran 2016;
14.
Lampiran XIV
:
Rincian Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016;
 

Pasal 6

Walikota menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
 

Pasal 7

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Desember 2015
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 8
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.