Perda Kota Yogyakarta Nomor: 7 Tahun 1998

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 1998

TENTANG

PENCABUTAN KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGATUR RETRIBUSI DAERAH PADA BEBERAPA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan peraturan pelaksanaannya, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur Retribusi Daerah pada beberapa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang sudah tidak sesuai harus dicabut dan tidak diberlakukan lagi;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
6.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA TENTANG PENCABUTAN KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGATUR RETRIBUSI DAERAH PADA BEBERAPA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA.
 
 
 

Pasal 1

Mencabut dan tidak memberlakukan lagi ketentuan-ketentuan yang mengatur Retribusi Daerah pada beberapa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta, sebagai berikut:
a.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 16 Tahun 1975 tentang Bea Periksa Kulit Ternak Basah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1983;
b.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 12 Tahun 1977 tentang Uang Pengganti Biaya Cetak Surat Isian/Keterangan yang Diperlukan oleh Penduduk, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1983;
c.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Perijinan Penggilingan Padi, Huller dan Penyosohan Beras, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1983;
d.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1979 tentang Retribusi Reklame, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1986;
e.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1990 tentang Penyelenggaraan Usaha Titipan Kendaraan;
f.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1991 tentang Retribusi Penyaksian Akta Dibawah Tangan dan Surat Keterangan Kenal Lahir, Pengesahan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk dan Legalisasi Surat-surat;
g.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1991 tentang Pemberian Ijin Dispensasi Jalan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
h.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1987 tentang Perubahan Kelima Kalinya Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1955 tentang Pemotongan Hewan Dalam Kotapraja Yogyakarta;
i.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1994 tentang Terminal Penumpang di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
j.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1995 tentang Pemeriksaan Kualitas Air;
k.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan.
 
 
 

Pasal 2

Ketentuan-ketentuan lain selain yang dicabut dalam Pasal 1 Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan Peraturan Daerah yang baru.
 
 
 

Pasal 3

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku sejak tanggal 23 Mei 1998.
 
 
 
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 Oktober 1998
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
ttd.
H. SUKEDI

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
ttd.
R. WIDAGDO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Seri B Tanggal 27 April 1999
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
ttd.
Drs. HARULAKSONO
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 1998

TENTANG

PENCABUTAN KETENTUAN-KETENTUAN YANG MENGATUR RETRIBUSI DAERAH PADA BEBERAPA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Dengan telah berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, maka seluruh peraturan perundang-undangan di daerah yang mengatur tentang Retribusi Daerah harus disesuaikan dengan undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut di atas.
 
Golongan dan Jenis-jenis Retribusi Daerah berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, terdiri dari:
 
A.
Golongan Retribusi Jasa Umum, jenis-jenisnya terdiri dari:
 
 
1.
Retribusi Pelayanan Kesehatan;
 
 
2.
Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
 
 
3.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
 
 
4.
Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
 
 
5.
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
 
 
6.
Retribusi Pasar;
 
 
7.
Retribusi Air Bersih;
 
 
8.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
 
 
9.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
 
 
10.
Retribusi Pengganti Alat Cetak Peta;
 
 
11.
Retribusi Pengujian Kapal Perikanan.
 
B.
Golongan Retribusi Jasa Usaha, jenis-jenisnya terdiri dari:
 
 
1.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
 
 
2.
Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan;
 
 
3.
Retribusi Terminal;
 
 
4.
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
5.
Retribusi Tempat Penitipan Anak;
 
 
6.
Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
 
 
7.
Retribusi Penyedotan Kakus;
 
 
8.
Retribusi Rumah Potong Hewan;
 
 
9.
Retribusi Tempat Pendaratan Kapal;
 
 
10.
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga;
 
 
11.
Retribusi Penyeberangan di Atas Air;
 
 
12.
Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
 
 
13.
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
 
C.
Golongan retribusi Perizinan, Tertentu, jenis-jenisnya terdiri dari:
 
 
1.
Retribusi Iin Peruntukan Penggunaan Tanah;
 
 
2.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
 
 
3.
Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
 
 
4.
Retribusi Izin Gangguan;
 
 
5.
Retribusi Izin Trayek;
 
 
6.
Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan.
  
 
Berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997, Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Retribusi Perizinan Tertentu dinyatakan berlaku paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997. Sedangkan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha dinyatakan berlaku paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997.
 
Peraturan Daerah tentang Retribusi yang tidak terkait dengan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, dinyatakan tetap berlaku selama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997.
 
Untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 1998, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur Retribusi Daerah pada beberapa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang tidak terkait dengan kedua peraturan perundang-undangan tersebut harus dicabut dan tidak diberlakukan lagi.
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
huruf a
Ketentuan yang dicabut adalah pasal 1 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1983.
huruf b
Ketentuan yang dicabut adalah Lampiran II Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1983.
huruf c
Ketentuan yang dicabut adalah Pasal I Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1983.
huruf d
Ketentuan yang dicabut adalah Pasal 8 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1979, dan Pasal I huruf A Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1986.
huruf e
Ketentuan yang dicabut adalah Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1990.
huruf f
Ketentuan yang dicabut adalah Pasal 13 dan Lampiran Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1991.
huruf g 
Ketentuan yang dicabut adalah Pasal 10 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1991.
huruf h
Ketentuan yang dicabut adalah Retribusi Timbangan Hewan yang diatur dalam Pasal I huruf A Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1987.
huruf i 
Ketentuan yang dicabut adalah retribusi Peron yang diatur dalam Pasal 13 ayat (5) Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 11 Tahun 1994.
huruf j
ketentuan yang dicabut adalah Pasal 11 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1995.
huruf k
Ketentuan yang dicabut adalah Retribusi Blanko Kartu .......
Halaman 8 dan seterusnya tidak ada
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.