Perda Kota Yogyakarta Nomor: 6 Tahun 1991
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 1991 TENTANG
RETRIBUSI PENYAKSIAN AKTE DI BAWAH TANGAN DAN SURAT KETERANGAN KENAL LAHIR PENGESAHAN TANDA TANGAN ATAU TANDA DUMUK DAN LEGALISASI SURAT-SURAT DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1975 tentang Bea Penyaksian Akte, Surat Berharga Lain dan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan masyarakat sehingga perlu diubah dan diganti.
| ||
|
b.
|
bahwa perlu adanya penegasan lebih lanjut tentang pelayanan Instansi-instansi terkait dalam hal Penyaksian Akte Di Bawah Tangan dan Surat Keterangan Kenal Lahir, Pengesahan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk dan Legalisasi Surat-surat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
| ||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| ||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah jo. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penertiban Pungutan-pungutan Daerah;
| ||
|
4.
|
Ordonantie Onderhandsche Gescriften Staatsblad 1934 Nomor 659 yang dilaksanakan dengan Rijksblad Yogyakarta Tahun 1935 Nomor 5;
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Pekerjaan Umum kepada Daerah;
| ||
|
6.
|
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
| ||
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| ||
|
8.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1985 tentang Peningkatan Kantor Catatan Sipil Kabupaten/Kotamadya Tipe B;
| ||
|
9.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun 1988 tentang Sistem dan Prosedur Perpajakan, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya serta pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di 99 Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Secara Nyata Beberapa Urusan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Daerah Swatantra Tingkat II Yogyakarta;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta | |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PENYAKSIAN AKTE DI BAWAH TANGAN DAN SURAT KETERANGAN KENAL LAHIR PENGESAHAN TANDA TANGAN ATAU TANDA DUMUK DAN LEGALISASI SURAT-SURAT.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| ||
|
b.
|
Kepala Daerah ialah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| ||
|
c.
|
Akte Di Bawah Tangan adalah Surat ataupun Pernyataan tertulis yang sengaja dibuat dan ditandatangani oleh yang berkepentingan untuk bukti dari suatu perbuatan hukum tertentu.
| ||
|
d.
|
Surat Keterangan Kenal Lahir adalah Surat yang menerangkan tentang kelahiran seseorang yang dikuatkan dengan keterangan lebih dari 1 (satu) orang saksi dewasa yang menyaksikan tentang kelahiran tersebut.
| ||
|
e.
|
Tanda Tangan adalah tulisan yang diartikan sebagai tanda nama dari orang yang membubuhkannya.
| ||
|
f.
|
Tanda Dumuk adalah sidik jari jempol yang diartikan sebagai tanda nama dari orang yang membubuhkannya.
| ||
|
g.
|
Leges adalah legalisasi surat yang dilakukan di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| ||
|
h.
|
Tanda Leges adalah tanda yang dibubuhkan pada setiap surat yang memerlukan legalisasi.
| ||
|
i.
|
Uang Leges adalah uang yang dipungut sebagai pembayaran retribusi atas permohonan legalisasi surat-surat.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
SASARAN RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Sasaran retribusi jasa pelayanan Pemerintah Daerah dalam Peraturan Daerah ini adalah:
| |||
|
a.
|
Penyaksian Akte Di Bawah Tangan dan Surat Keterangan Kenal Lahir.
| ||
|
b.
|
Pengesahan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk.
| ||
|
c.
|
Legalisasi Surat-surat
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Untuk setiap penyaksian Akte Di Bawah Tangan dan Surat Keterangan Kenal Lahir dikenakan retribusi penyaksian.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Untuk setiap pengesahan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk dikenakan retribusi pengesahan tanda tangan atau tanda dumuk.
| ||
|
(2)
|
Jenis surat yang memerlukan pengesahan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk adalah segala jenis surat yang ditentukan demikian oleh Peraturan Perundang-undangan yang berlaku atau oleh kehendak pihak-pihak yang memerlukan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Untuk setiap Legalisasi surat yang diperlukan dikenakan retribusi uang leges.
| ||
|
(2)
|
Jenis surat/urusan yang memerlukan legalisasi di Lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan sesuai dengan Lampiran Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Jenis-jenis surat yang wajib dimintakan legalisasi pada Instansi di Lingkungan Pemerintah Daerah adalah:
| ||
|
|
a.
|
Kutipan/salinan surat penting yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah yang disebut dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
| |
|
|
b.
|
Semua kutipan/salinan/turunan/foto copy Lampiran Surat-surat yang ditujukan kepada Pemerintah Daerah.
| |
|
|
c.
|
Semua surat-surat yang karena sifatnya memerlukan legalisasi Pemerintah Daerah.
| |
|
(2)
|
Permintaan legalisasi surat-surat tersebut ayat (1) Pasal ini ditujukan kepada Instansi terkait yang mengurusi masing-masing jenis surat tersebut.
| ||
|
(3)
|
Jenis-jenis surat selain tersebut ayat (1) Pasal ini tidak diwajibkan untuk dilegalisasi akan tetapi apabila diperlukan dapat dimintakan kepada Instansi yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Retribusi Penyaksian Akte Di Bawah Tangan dan Surat Keterangan Kenal Lahir, Pengesahan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk dan Legalisasi Surat-surat wajib dibayar tunai pada saat jasa pelayanan tersebut diberikan.
| ||
|
(2)
|
Untuk setiap pembayaran retribusi penyaksian Akte Di Bawah Tangan dan Surat Keterangan Kenal Lahir dan/atau Pengesahan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk, diberi tanda pembayaran retribusi.
| ||
|
(3)
|
Untuk setiap pembayaran retribusi legalisasi surat-surat diberi tanda pembayaran berupa tanda leges dan wajib ditempelkan pada jenis surat yang dilegalisasi tersebut.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 8 | |||
|
Petugas yang ditunjuk melaksanakan Penyaksian Akte Di Bawah Tangan dan Surat Keterangan Kenal Lahir diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan untuk Pengesahan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk serta Legalisasi Surat-surat ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah untuk masing-masing Instansi/Unit Kerja.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 9 | |||
|
Hasil pungutan retribusi leges oleh Bendaharawan Khusus Penerima Instansi yang bersangkutan disetor ke Bank Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Pemegang Kas Daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Bentuk, warna, ukuran dan tata naskah serta tata cara penggunaan tanda pembayaran retribusi dan/atau tanda leges tersebut Pasal 7 Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||
|
(2)
|
Tanda pembayaran retribusi dan/atau tanda leges dibuat oleh Instansi yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Jenis surat-surat yang tidak dikenakan retribusi uang leges adalah sebagai berikut:
| |||
|
a.
|
Hal-hal yang berkaitan dengan Surat Keputusan dan Surat Penetapan yang berkaitan dengan Kepegawaian.
| ||
|
b.
|
Surat Keputusan dan Surat Penetapan lainnya yang tidak bernilai ekonomis.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Kepala Daerah dapat membebaskan retribusi uang leges bagi:
| ||
|
|
a.
|
Instansi Pemerintah.
| |
|
|
b.
|
Badan/Lembaga Keagamaan, Lembaga Sosial dan Lembaga Pendidikan.
| |
|
|
c.
|
Orang yang tidak mampu.
| |
|
(2)
|
Untuk memperoleh pembebasan tersebut ayat (1) Pasal ini pihak-pihak tersebut di atas wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah melalui Kepala Instansi yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
BESARNYA RETRIBUSI Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Setiap Penyaksian Akte Di Bawah Tangan dan Surat Keterangan Kenal Lahir dikenakan retribusi sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah).
| ||
|
(2)
|
Setiap pengesahan Tanda Tangan dan Tanda Dumuk dikenakan retribusi sebesar Rp500,- (lima ratus rupiah).
| ||
|
(3)
|
Besarnya retribusi uang leges untuk setiap jenis surat pada masing-masing Instansi di lingkungan Pemerintah Daerah ditetapkan sesuai dengan Lampiran Peraturan Daerah ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGAWASAN Pasal 14 | |||
|
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Kepala Instansi terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PIDANA Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana tersebut Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1.000,00 (seribu rupiah).
| ||
|
(2)
|
Tindak pidana sebagaimana tersebut ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
PENYIDIKAN Pasal 16 | |||
|
Selain oleh Pejabat Penyidik POLRI, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 15 Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang pengangkatannya ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
Dalam melaksanakan tugas penyidikan sebagaimana dimaksud Pasal 16 Peraturan Daerah ini berwenang:
| |||
|
a.
|
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
| ||
|
b.
|
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian serta melakukan pemeriksaan;
| ||
|
c.
|
menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
| ||
|
d.
|
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
| ||
|
e.
|
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
| ||
|
f.
|
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| ||
|
g.
|
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
| ||
|
h.
|
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
| ||
|
i.
|
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 18 | |||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
PENUTUP Pasal 19 | |||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1975 tidak berlaku lagi.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 20 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar supaya orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Yogyakarta, 11 Mei 1991
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta ttd. H. RUSMADI Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta ttd. DJATMIKANTO D Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 14 Seri B Tanggal 26 September 1991. | |||
PENJELASANPERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 1991 TENTANG RETRIBUSI PENYAKSIAN AKTE DI BAWAH TANGAN DAN SURAT KETERANGAN KENAL LAHIR, PENGESAHAN TANDA TANGAN ATAU TANDA DUMUK DAN LEGALISASI SURAT-SURAT | ||
|
|
| |
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| |
|
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1975 tentang Bea Penyaksian Akte Surat Berharga lain dan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk dipandang sudah tidak sesuai lagi oleh karenanya perlu diubah dan diganti. Hal-hal yang dirasakan tidak sesuai dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1975 tersebut antara lain ini keseluruhan Peraturan Daerah tersebut hanya mengatur besarnya retribusi sedang hal-hal yang berhubungan dengan jasa pelayanan tersebut sama sekali tidak diatur dan keseluruhan materinya sangat terlalu sederhana (hanya 3 Pasal).
Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mengisi kelemahan-kelemahan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1975 tersebut. Peraturan Daerah ini secara lebih luas mengatur tentang obyek Retribusi, Pengawasan dan Penyidikan serta Sanksi Pidana. Lampiran Peraturan Daerah ini memperinci secara tegas jenis-jenis surat/urusan pada masing-masing Instansi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang memerlukan legalisasi sekaligus menentukan besarnya retribusi. Jasa pelayanan Pemerintah Daerah yang menjadi obyek retribusi dalam Peraturan Daerah ini adalah: | ||
|
a.
|
Penyaksian Akte bawah Tangan dan Surat Keterangan Kenal Lahir.
| |
|
b.
|
Pengesahan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk.
| |
|
c.
|
Legalisasi Surat-surat.
| |
|
|
| |
|
Oleh karena pelaksanaan Peraturan Daerah ini akan menyangkut berbagai Instansi terkait, maka pengawasan pelaksanaannya pun ditugaskan kepada Kepala Instansi terkait yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
| ||
|
|
| |
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| |
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
sub a
Cukup jelas.
sub b
Jenis surat yang memerlukan pengesahan Tanda Tangan atau Tanda Dumuk adalah segala jenis surat yang menurut sifatnya atau menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk mendapat pengesahan.
sub c
Jenis surat yang memerlukan legalisasi adalah segala jenis surat atau kepentingan yang tersebut dalam Lampiran Kepuwsan ini.
Pasal 3 s/d 5
Cukup jelas.
Pasal 6
ayat (1)
Cukup jelas.
ayar (2)
Permintaan legalisasi tersebut ditujukan kepada Instansi yang menangani jenis surat atau keperluan tersebut.
Pasal 7
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Yang dimaksud dengan tanda pembayaran retribusi dalam ayat ini adalah tanda pembayaran yang diatur dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta.
ayat (3)
Tanda leges yang digunakan pada suatu Instansi tidak dapat digunakan oleh Instansi lain dilingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
Pasal 8 s/d 10
Cukup jelas.
Pasal 11
sub a
Yang dimaksud dengan kepegawaian dalam ketentuan Pasal ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan ABRI.
sub b
Yang dimaksud dengan Surat Keputusan dan Surat Penetapan lainnya yang tidak bernilai ekonomis adalah segala jenis surat yang tidak ada hubungannya dengan kegiatan perekonomian pada umumnya.
Pasal 12
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Permohonan pembebasan pungutan uang leges Instansi Pemerintah dan Badan/Lembaga wajib dibubuhi tanda tangan maupun stempel dari Instansi Pemerintah dan Badan/Lembaga tersebut, sedang bagi orang yang tidak mampu harus dilampiri surat pernyataan tidak mampu dari Kepala Wilayah setempat.
Pasal 13 s/d 20
Cukup jelas.
| |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.