Perda Kota Yogyakarta Nomor: 6 Tahun 1977

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 1977
 
TENTANG

RETRIBUSI PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
 
 
 
 
 

MENIMBANG

Bahwa ketentuan-ketentuan tentang Bea Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1969 sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan oleh karenanya perlu diganti.
 
 
 
 
 

MENGINGAT

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
2.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana sejak itu telah diubah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt/1957 jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1961;
4.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1965;
5.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1977.
 
 
 
 
 
DENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta tentang Retribusi Parkir sebagai berikut:
 
 
 
 
 
BAB I
TEMPAT PARKIR
 

Pasal 1

Tempat Parkir adalah tempat yang ditentukan dan atau disediakan untuk berhenti sementara serta menempatkan kendaraan baik bermotor maupun tidak bermotor.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Tempat-tempat Parkir dimaksud dalam Pasal 1 Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta.
 
 
 
 
 

Pasal 3

Setiap kendaraan yang menggunakan tempat-tempat parkir dikenakan/dipungut bea parkir.
 
 
 
 
 
BAB II
BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 4

Besarnya bea parkir adalah sebagai berikut:
1.
Rp200,- (dua ratus rupiah) bagi kendaraan truk gandengan;
2.
Rp100,- (seratus rupiah) bagi kendaraan truk/bus;
3.
Rp50,- (lima puluh rupiah) bagi kendaraan bermotor selain truk dan bus;
4.
Rp25,- (dua puluh lima rupiah) bagi sepeda motor;
5.
Rp10,- (sepuluh rupiah) bagi kendaraan kereta andong, dakar, delman, dan lain-lain yang sejenis.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Setiap kendaraan yang telah memenuhi kewajiban membayar bea parkir diberi tanda pembayaran retribusi.
(2)
Tanda pembayaran tersebut ayat (1) Pasal ini dibubuhi tanda pengawasan (perporasi) dan berlaku untuk satu kali parkir.
 
 
 
 
 
BAB III
LARANGAN DAN SANKSI
 

Pasal 6

Kepada siapapun dilarang untuk memparkir kendaraannya di atas trotoar dan tempat-tempat lain selain tersebut Pasal 2 Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut Pasal 6 Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari dan atau denda sebanyak-banyaknya: Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
BAB IV
PELAKSANAAN
 

Pasal 8

Pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Kepala Dinas Pajak dan Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
 
 
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 9

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kotamadya Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1969 dan semua Peraturan yang mengatur tentang Retribusi Parkir ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 

Pasal 10

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur kemudian oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta.
 
 
 
 
 

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 12 Nopember 1977
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
ttd.
DRS. SOEMPONO

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
ttd.
(ACHMAD)
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 1977

TENTANG

RETRIBUSI PARKIR
 
 
 
 
 
UMUM
Bahwa pemungutan bea parkir kendaraan yang sekarang dilaksanakan atas dasar Peraturan Daerah Kotamadya Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1969 dan Penetapan Walikotamadya Nomor 04 Tahun 1974 serta Pedoman-pedoman pelaksanaannya sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan oleh karenanya perlu diatur kembali dalam sebuah Peraturan Daerah.

Dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1969 tersebut kendaraan truk gandengan dan sepeda motor tidak dipungut bea parkir. Demi penertiban dalam Peraturan Daerah ini dipandang perlu untuk diatur dan dipungut bea parkir.

Tempat-tempat parkir tidak diatur secara konkrit dalam Peraturan Daerah ini, melainkan diatur dan ditetapkan oleh Walikotamadya. Hal ini dimaksudkan agar lebih fleksible dan dapat mengikuti perkembangan.
 
 
 
 
 
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Tidak termasuk parkir adalah kendaraan bus yang berhenti di halte bus dan kendaraan roda dua yang dititipkan di tempat titipan sepeda.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Dikecualikan dalam Pasal ini adalah kendaraan becak.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Termasuk dalam pasal ini misalnya:
-
kemungkinan pembebasan kendaraan dinas pada jam kerja;
-
kemungkinan pelaksanaan pengontrakan parkir.
-
kemungkinan pengaturan pakaian seragam bagi petugas parkir.
-
kemungkinan pembebasan kendaraan dinas pada jam kerja;
-
kemungkinan pelaksanaan pengontrakan parkir.
-
kemungkinan pengaturan pakaian seragam bagi petugas parkir.
-
kemungkinan pembebasan kendaraan dinas pada jam kerja;
-
kemungkinan pelaksanaan pengontrakan parkir.
-
kemungkinan pengaturan pakaian seragam bagi petugas parkir.
Pasal 11
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.