Perda Kota Yogyakarta Nomor: 5 Tahun 1992

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 5 TAHUN 1992
 
TENTANG

RETRIBUSI PASAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan berkembangnya perekonomian kota di sektor perdagangan dan beraneka ragam fungsi dan Sifat Pasar, maka perlu mengubah dan mengganti Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1982, pembaharuan hak penghunian serta kartu bukti penghunian tersebut Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Lampiran Tabel I huruf C butir 1 dan 2 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pungutan Daerah dari Dinas-dinas dan Pendapatan Lain-lain, besarnya biaya pemakaian tempat penjualan di Pasar Hewan tersebut Pasal 2 butir 1 dan 2 Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1987;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.
Undang-undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah jo Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969;
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun 1988 tentang Sistem dan Prosedur Perpajakan, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya serta pemungutan Pajak murni dan Bangunan di 99 Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
5.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Secara nyata beberapa urusan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Daerah Swatantra Tingkat II Kotapraja Yogyakarta jo Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 15 Tahun 1960;
6.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 7 Tahun 1986 tentang Rencana Induk Yogyakarta Tahun 1985-2005;
7.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1987 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
8.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
9.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1991 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1990-2010;
10.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman;
11.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pasar;
12.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1992 tentang Pengelolaan Pasar di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PASAR.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
b.
Kepala Daerah adalah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta.
c.
Dinas Pasar adalah Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
d.
Retribusi adalah Retribusi Pasar.
e.
Pasar milik Pemerintah Daerah adalah Pasar Tradisional yang penguasaan, pengadaan, pemanfaatan pemeliharaan, pengembangan dan penghapusan lahan dan atau bangun-bangunannya oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
OBYEK RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Lahan dan atau Bangun-bangunan tersebut Pasal 1 huruf e Peraturan Daerah ini terdiri dari 3 (tiga) komponen yang merupakan obyek Retribusi yaitu :
 
a.
Komponen Utama;
 
b.
Komponen Penunjang;
 
c.
Komponen Pendukung.
(2)
Komponen Utama tersebut ayat (1) huruf a Pasal ini meliputi:
 
-
Lantai dasaran pada Lahan;
 
-
Lantai dasaran dalam Toko Petak/Kios;
 
-
Lantai dasaran dalam Los;
 
-
Lantai dasaran luar Los;
 
-
Lantai dasaran luar Pasar;
 
-
Gudang;
 
-
Kandang Hewan.
(3)
Komponen penunjang, tersebut ayat (1) huruf b Pasal ini meliputi:
 
-
Kamar mandi/WC;
 
-
Tempat penitipan Kendaraan/parkir;
 
-
Tempat bongkar muat;
 
-
Kerekan barang.
(4)
Komponen Pendukung tersebut ayat (1) huruf c Pasal ini meliputi:
 
-
Tempat pelayanan kesehatan dan penitipan anak (balita).
 

Pasal 3

Barang dagangan yang bukan milik pedagang pasar dan dibawa masuk ke dalam Pasar adalah obyek Retribusi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 4

Wajib Retribusi ialah :
a.
Pedagang Pasar;
b.
Pengunjung Pasar.
yang karena hak dan kewajibannya memanfaatkan fasilitas dan jasa milik Pemerintah Daerah di dalam dan di kawasan Pasar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Untuk menjadi pedagang Pasar tersebut Pasal 4 huruf a Peraturan Daerah ini harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
 
a.
Membuat surat permohonan dan surat pernyataan kesanggupan untuk berdagang di dalam dan atau di kawasan pasar yang ditujukan kepada Kepala Daerah;
 
b.
Membayar biaya administrasi ongkos ganti cetak dan biaya pelimpahan hak penggunaan komponen utama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Penetapan menjadi pedagang pasar oleh Kepala Daerah.
(3)
Penetapan tersebut ayat (2) pasal ini dibuktikan dengan diterbitkan Kartu Bukti Pedagang Pasar oleh Kepala Daerah.
(4)
Tata naskah, bentuk, ukuran, dan warna Kartu Bukti Pedagang Pasar ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(5)
Pemegang Kartu Bukti Pedagang Pasar ialah Pedagang Pasar yang namanya tercantum dalam Kartu Bukti Pedagang Pasar.
(6)
Pemegang Kartu Bukti Pedagang Pasar mempunyai hak:
 
a.
Menggunakan komponen utama tersebut Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah ini berupa lantai dasaran dengan ketentuan:
 
 
-
Lantai dasaran pada lahan sekurang-kurangnya 2 M2 dan seluas-luasnya 3 M2;
 
 
-
Toko petak/Kios 1 Unit;
 
 
-
Lantai dasaran dalam Los sekurang-kurangnya 2 M2, dan seluas-luasnya 16 M2;
 
 
-
Lantai dasaran luar Los seluas-luasnya 2 M2;
 
 
-
Lantai dasaran luar Pasar seluas-luasnya 2 M2;
 
 
-
Gudang 1 Unit;
 
 
-
Kandang hewan 1 Unit.
 
b.
Menggunakan komponen penunjang tersebut Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah ini;
 
c.
Menggunakan komponen pendukung tersebut Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah ini.
(7)
Pemegang Kartu Bukti Pedagang Pasar mempunyai kewajiban:
 
a.
Membayar Retribusi secara harian atas penggunaan komponen utama, penunjang dan pendukung tersebut ayat (6) huruf a, b dan c Pasal ini;
 
b.
Membayar biaya administrasi dan ganti ongkos cetak serta biaya dan pungutan lainnya sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku;
 
c.
Penggunaan komponen utama tersebut Pasal 2 ayat (2) Peraturan ini sesuai dengan barang dagangan yang tercantum dalam Kartu Bukti Pedagang Pasar dan pembayarannya dilakukan secara harian;
 
d.
Mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Pengunjung Pasar tersebut Pasal 4 huruf b Peraturan Daerah ini mempunyai hak:
 
a.
Menggunakan komponen penunjang tersebut Pasal 2 ayat (3) Peraturan Daerah ini;
 
b.
Menggunakan komponen pendukung tersebut Pasal 2 ayat (4) Peraturan Daerah ini.
(2)
Pengunjung Pasar tersebut Pasal 4 huruf b Peraturan Daerah ini mempunyai kewajiban:
 
a.
Membayar Retribusi alas penggunaan hal tersebut ayat (1) Pasal ini;
 
b.
Mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Retribusi tersebut komponen utama penetapan tarifnya dipengaruhi oleh faktor yang meliputi:
a.
Sifat Pasar ditinjau dari jenis dagangan;
b.
Sifat Pasar ditinjau dari klasifikasi;
c.
Penggolongan jenis dagangan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Sifat Pasar ditinjau dari jenis dagangan tersebut Pasal 7 huruf a Peraturan Daerah ini meliputi Pasar Umum dan Pasar Khusus.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Sifat Pasar ditinjau dari klasifikasi tersebut Pasal 7 huruf b Peraturan Daerah ini meliputi Pasar Kelas satu, Kelas dua, Kelas tiga, Kelas empat dan Kelas lima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penggolongan jenis dagangan tersebut Pasal 7 huruf c Peraturan Daerah ini meliputi:
 
a.
Golongan A
:
Logam mulia, Batu mulia, Permata, Textiel;
b.
Golongan B
:
Batik/Lurik, Mori/Lawe, Konveksi, Pakaian tradisional, Sepatu, Sandal, Tas, Kemasan, Kerajinan, Kacamata, Arloji, Kelontong, Pecah belah/barang plastik, Elektronik baru, Barang sayangan, Plastik, Doos, Obat-obatan, Bahan kimia, Bumbu batik, Bahan Bangunan baru, Daging Sapi, Daging Babi, Daging Kerbau, Daging Ayam, Daging Kambing, Telur, Ikan asin, Garam;
c.
Golongan C
:
Beras, Ketan, Jagung, Kacang, Otek, Melinjo, Emping, Kering-keringan mentah (Kerupuk, Soon, Mie, Rengginang) Mie basah, Tepung terigu, Gula pasir, Teh, kopi, Kobis, Sayur mayur, Cam cao, Cendol, Kolang kaling, Gori, Tahu, Tempe, Daun Pisang, Kelapa, Brambang, Bawang, Lombok, Kentang, Hasil bumi, Buah, Pisang, Nangka, Nanas, Grabatan, Bumbon, Craken, Jahe, Kencur, Tembakau, Bumbu rokok, Gula kelapa, Minyak goreng, Ayam hidup, Gilingan basah, Jasa penjahit, Tukang Cukur, Jasa timbangan, Gilingan kering, Tukang patri, Nyepuh, Warung makan, Jajan pasar;
d.
Golongan D
:
Kembang, Klitikan, Anyam-anyaman, Gerabah, Barang bekas (Sepatu, Tas, Sandal), Barang bekas (Koran, Majalah, Buku, Kertas, Goni, Karung gandum), Barang bekas (Alat elektronik), Barang bekas (Botol, Kaleng), Barang bekas (Onderdil, Suku cadang Asesoris mobil). Barang bekas (Bahan bangunan, Ember seng, Ember, ban mobil bekas), Alat pertukangan, Alat pertanian, Arang, Gamping.
a.
Golongan A
:
Logam mulia, Batu mulia, Permata, Textiel;
b.
Golongan B
:
Batik/Lurik, Mori/Lawe, Konveksi, Pakaian tradisional, Sepatu, Sandal, Tas, Kemasan, Kerajinan, Kacamata, Arloji, Kelontong, Pecah belah/barang plastik, Elektronik baru, Barang sayangan, Plastik, Doos, Obat-obatan, Bahan kimia, Bumbu batik, Bahan Bangunan baru, Daging Sapi, Daging Babi, Daging Kerbau, Daging Ayam, Daging Kambing, Telur, Ikan asin, Garam;
c.
Golongan C
:
Beras, Ketan, Jagung, Kacang, Otek, Melinjo, Emping, Kering-keringan mentah (Kerupuk, Soon, Mie, Rengginang) Mie basah, Tepung terigu, Gula pasir, Teh, kopi, Kobis, Sayur mayur, Cam cao, Cendol, Kolang kaling, Gori, Tahu, Tempe, Daun Pisang, Kelapa, Brambang, Bawang, Lombok, Kentang, Hasil bumi, Buah, Pisang, Nangka, Nanas, Grabatan, Bumbon, Craken, Jahe, Kencur, Tembakau, Bumbu rokok, Gula kelapa, Minyak goreng, Ayam hidup, Gilingan basah, Jasa penjahit, Tukang Cukur, Jasa timbangan, Gilingan kering, Tukang patri, Nyepuh, Warung makan, Jajan pasar;
d.
Golongan D
:
Kembang, Klitikan, Anyam-anyaman, Gerabah, Barang bekas (Sepatu, Tas, Sandal), Barang bekas (Koran, Majalah, Buku, Kertas, Goni, Karung gandum), Barang bekas (Alat elektronik), Barang bekas (Botol, Kaleng), Barang bekas (Onderdil, Suku cadang Asesoris mobil). Barang bekas (Bahan bangunan, Ember seng, Ember, ban mobil bekas), Alat pertukangan, Alat pertanian, Arang, Gamping.
a.
Golongan A
:
Logam mulia, Batu mulia, Permata, Textiel;
b.
Golongan B
:
Batik/Lurik, Mori/Lawe, Konveksi, Pakaian tradisional, Sepatu, Sandal, Tas, Kemasan, Kerajinan, Kacamata, Arloji, Kelontong, Pecah belah/barang plastik, Elektronik baru, Barang sayangan, Plastik, Doos, Obat-obatan, Bahan kimia, Bumbu batik, Bahan Bangunan baru, Daging Sapi, Daging Babi, Daging Kerbau, Daging Ayam, Daging Kambing, Telur, Ikan asin, Garam;
c.
Golongan C
:
Beras, Ketan, Jagung, Kacang, Otek, Melinjo, Emping, Kering-keringan mentah (Kerupuk, Soon, Mie, Rengginang) Mie basah, Tepung terigu, Gula pasir, Teh, kopi, Kobis, Sayur mayur, Cam cao, Cendol, Kolang kaling, Gori, Tahu, Tempe, Daun Pisang, Kelapa, Brambang, Bawang, Lombok, Kentang, Hasil bumi, Buah, Pisang, Nangka, Nanas, Grabatan, Bumbon, Craken, Jahe, Kencur, Tembakau, Bumbu rokok, Gula kelapa, Minyak goreng, Ayam hidup, Gilingan basah, Jasa penjahit, Tukang Cukur, Jasa timbangan, Gilingan kering, Tukang patri, Nyepuh, Warung makan, Jajan pasar;
d.
Golongan D
:
Kembang, Klitikan, Anyam-anyaman, Gerabah, Barang bekas (Sepatu, Tas, Sandal), Barang bekas (Koran, Majalah, Buku, Kertas, Goni, Karung gandum), Barang bekas (Alat elektronik), Barang bekas (Botol, Kaleng), Barang bekas (Onderdil, Suku cadang Asesoris mobil). Barang bekas (Bahan bangunan, Ember seng, Ember, ban mobil bekas), Alat pertukangan, Alat pertanian, Arang, Gamping.
(2)
Penggolongan Jenis Dagangan tersebut Pasal 7 huruf c Peraturan Daerah ini pada Pasar Khusus meliputi:
 
a.
Golongan A
:
1.
Kendaraan bermotor;
 
 
 
2.
Ternak dan yang disamakan;
 
 
 
3.
Sepeda.
b.
Golongan B
:
1.
Tanaman/bunga hias, bahan bangunan, burung dan yang disamakan;
 
 
 
2.
Hasil bumi, mebel sederhana dan yang disamakan.
a.
Golongan A
:
1.
Kendaraan bermotor;
 
 
 
2.
Ternak dan yang disamakan;
 
 
 
3.
Sepeda.
b.
Golongan B
:
1.
Tanaman/bunga hias, bahan bangunan, burung dan yang disamakan;
 
 
 
2.
Hasil bumi, mebel sederhana dan yang disamakan.
a.
Golongan A
:
1.
Kendaraan bermotor;
 
 
 
2.
Ternak dan yang disamakan;
 
 
 
3.
Sepeda.
b.
Golongan B
:
1.
Tanaman/bunga hias, bahan bangunan, burung dan yang disamakan;
 
 
 
2.
Hasil bumi, mebel sederhana dan yang disamakan.
  
 
LAMPIRAN TABEL LIHAT FISIK
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
(3)
Bagi pedagang pasar yang menggunakan fasilitas dengan mengadakan sendiri dikenakan 50 (lima puluh) % dari Tarif Retribusi yang ditetapkan.
(4)
Besarnya Tarif Retribusi Komponen penunjang pada Pasar Umum dan Khusus:
 
a.
Untuk pemakaian kamar mandi/WC ditetapkan Rp100,- sekali pakai;
 
b.
Untuk pemakaian Kerekan barang ditetapkan Rp100,- sekali pakai/orang/tingkat lantai;
 
c.
Untuk pemakaian Tempat Bongkar Muat Barang ditetapkan berdasarkan tonase kendaraan angkut yang dipergunakan:
 
 
-
Tonase di bawah 1000 Kg ditetapkan Rp300,- sekali bongkar/muat;
 
 
-
Tonase antara 1000-2500 Kg ditetapkan Rp1.000,- sekali bongkar/muat;
 
 
-
Tonase antara 2500-5000 Kg ditetapkan Rp1.500,- sekali bongkar/muat;
 
 
-
Tonase antara 5000-7000 Kg ditetapkan Rp2.000,- sekali bongkar/muat;
 
 
-
Tonase di atas 7000 Kg ditetapkan Rp3.000,- sekali bongkar/muat;
 
d.
Untuk pemakaian Titipan Kendaraan/parkir ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Besarnya Tarif Retribusi Komponen pendukung pada Pasar Umum dan Pasar Khusus :
 
a.
Untuk pemakaian Pelayanan Kesehatan ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
 
b.
Untuk pemakaian tempat Penitipan Anak (Balita) ditetapkan Rp100,- setiap anak/jam.
(6)
Bagi Pedagang yang tidak mempunyai hak menggunakan lantai dasaran apabila memasukkan barang dagangannya dikenakan Retribusi sebesar :
  
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pasar Umum:
 
 
-
Pasar Kelas Satu
150,-/koli
 
-
Pasar Kelas Dua
100,-/koli
 
-
Pasar Kelas Tiga
75,-/koli
 
-
Pasar Kelas Empat
50,-/koli
 
-
Pasar Kelas Lima
25,-/koli
b.
Pasar Khusus untuk Golongan Bl dan B2
 
 
-
Pasar Kelas Satu
75.-/koli
 
-
Pasar Kelas Dua
50.-/koli
 
-
Pasar Kelas Tiga
50.-/koli
 
-
Pasar Kelas Empat
25.-/koli
 
-
Pasar Kelas Lima
25.-/koli
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pasar Umum:
 
 
-
Pasar Kelas Satu
150,-/koli
 
-
Pasar Kelas Dua
100,-/koli
 
-
Pasar Kelas Tiga
75,-/koli
 
-
Pasar Kelas Empat
50,-/koli
 
-
Pasar Kelas Lima
25,-/koli
b.
Pasar Khusus untuk Golongan Bl dan B2
 
 
-
Pasar Kelas Satu
75.-/koli
 
-
Pasar Kelas Dua
50.-/koli
 
-
Pasar Kelas Tiga
50.-/koli
 
-
Pasar Kelas Empat
25.-/koli
 
-
Pasar Kelas Lima
25.-/koli
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Pasar Umum:
 
 
-
Pasar Kelas Satu
150,-/koli
 
-
Pasar Kelas Dua
100,-/koli
 
-
Pasar Kelas Tiga
75,-/koli
 
-
Pasar Kelas Empat
50,-/koli
 
-
Pasar Kelas Lima
25,-/koli
b.
Pasar Khusus untuk Golongan Bl dan B2
 
 
-
Pasar Kelas Satu
75.-/koli
 
-
Pasar Kelas Dua
50.-/koli
 
-
Pasar Kelas Tiga
50.-/koli
 
-
Pasar Kelas Empat
25.-/koli
 
-
Pasar Kelas Lima
25.-/koli
  
(7)
Bagi pedagang pasar yang akibat sesuatu hal harus menempati lahan di tempat penampungan pedagang yang bersangkutan dikenakan Retribusi sebesar 50% dari ketentuan Tarif Retribusi yang berlaku.
(8)
Pembayaran Retribusi oleh pedagang pasar yang menggunakan lantai dasaran di luar Pasar tidak menimbulkan hak penggunaan lantai dasaran secara tetap.
(9)
Apabila pemanfaatan komponen penunjang dan atau pendukung dikelola oleh Pihak Ketiga, maka besaran kompensasi ditentukan secara memadai dan tetap memperhatikan kewajaran harga jasa yang dimanfaatkan serta diatur dalam Kontrak Kerja antara Dinas Pasar dan Pihak Ketiga dengan persetujuan Kepala Daerah.
(10)
Setiap Pembayaran Retribusi dilaksanakan dengan tanda bukti pembayaran yang sah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 12

Biaya yang timbul akibat pelayanan di dalam dan atau di kawasan Pasar selain Retribusi Pasar meliputi :
a.
Membayar biaya administrasi dan ganti ongkos cetak biaya Kartu Bukti Pedagang Pasar ditetapkan Rp2.000,-. Kartu Bukti Pedagang Pasar harus diperbaharui tiap 3 (tiga) tahun sekali dan dikenakan biaya administrasi dan ganti ongkos cetak sebesar Rp2.000,-.
b.
Biaya pelimpahan hak penggunaan komponen utama tersebut Pasal 5 ayat (6) huruf a peraturan Daerah ini ditetapkan :
 
-
Lantai dasaran pada lahan = 180 x Retribusi sehari;
 
-
Lantai Dasaran dalam toko petak/kios = 360 x retribusi sehari;
 
-
Lantai Dasaran dalam los = 360 x retribusi sehari;
 
-
Luas Los = 180 x retribusi sehari;
 
-
Kawasan Pasar = 180 x retribusi sehari;
 
-
Gudang = 720 x retribusi sehari.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
LARANGAN
 

Pasal 13

Pemegang Kartu Bukti Pedagang Pasar tidak boleh mengalihkan hak penggunaan dan pemanfaatan komponen utama kecuali dengan ijin Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGAWASAN
 

Pasal 14

Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini menjadi wewenang Kepala Daerah dan dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PIDANA DAN PENYIDIKAN
 

Pasal 15

(1)
Pelanggaran atas ketentuan Pasal 5 ayat (5) dalam ayat (7) serta Pasal 13 Peraturan daerah ini dikenakan ancaman pidana kewenangan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
(2)
Di samping dikenakan ancaman tersebut ayat (1) Pasal ini dapat mengakibatkan dicabut haknya.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Selain oleh pejabat penyidik POLRI, penyidikan atas pelanggaran pidana dalam Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Penyidik Pegawai Sipil di lingkungan pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang pengangkatannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan para penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini berwenang:
 
a.
Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
 
b.
Melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan dilakukannya pemeriksaan;
 
c.
Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
 
d.
Melakukan penyitaan benda dan atau Surat;
 
e.
Mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
 
f.
Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
g.
Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
 
h.
Mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik POLRI bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana pelanggaran dan selanjutnya melalui Penyidik POLRI, memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
 
i.
Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 17

Pemanfaatan dan pemeliharaan Pasar Milik Pemerintah Daerah, pengelolaannya diserahkan kepada Dinas Pasar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 18

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 19

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1978, Nomor 9 Tahun 1982, Nomor 6 Tahun 1983, Nomor 4 Tahun 1986 Pasal 2 ayat (1) huruf c dan Nomor 8 Tahun 1987 Pasal 2 butir 1 dan 2 dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 20

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Yogyakarta. 15 Juli 1992
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta
ttd.
H. RUSMADI

Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta
ttd.
R. WIDAGDO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Seri B dengan Surat Keputusan Nomor Tanggal 393/KPTS/1992. Tanggal 31 Desember 1992
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 5 TAHUN l992

TENTANG

RETRIBUSI PASAR
 
 
 
 
 
 
 
I.
UMUM
 Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang memiliki berbagai predikat kota sebagai Kota Budaya, Kota Perjuangan, Kota Pendidikan dan Kota Pariwisata serta fungsi kota sebagai Pusat Pemerintahan, Pusat pertumbuhan dan pengembangan wilayah serta Pusat pelayanan transportasi dan perdagangan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, merupakan faktor penentu dalam perkembangan perpasaran khususnya pasar-pasar yang dikelola Pemerintah Daerah.

Sehubungan ketentuan peraturan tentang pasar sebagaimana tersebut dalam Peraturan daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 9 Tahun 1982 tentang Retribusi Pasar, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Kandang Hewan, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 4 Tahun 1986 tentang Pungutan Daerah dari Dinas-dinas dan Pendapatan Lain-lain tersebut Pasal 2 ayat (1) huruf c dari Lampiran Tabel I huruf C butir 1 dan 2, Pembaharuan Hak Penghunian serta Kartu Bukti Pedagang Pasar; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1987 (pasal 2 butir 1 dan 2) tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 5 Tahun 1975 tentang Bea Pemakaian Tempat Penjualan di Pasar Hewan, sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.

Untuk keperluan tersebut Pemerintah Daerah mengambil kebijakan dengan meninjau kembali Peraturan Daerah-Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta tersebut di atas untuk disempurnakan menjadi Peraturan Daerah baru yang mengatur berbagai jenis Retribusi dan berlaku bagi seluruh pasar-pasar milik Pemerintah Daerah dan kawasan pasar di Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.

Adapun wajib Retribusi yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini ialah pedagang pasar dan para pengunjung pasar yang memanfaatkan fasilitas dan jasa milik Daerah baik di dalam maupun di luar pasar serta kawasan pasar.
 
 
 
 
 
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1 s/d Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
ayat (1) s/d ayat (6)
Cukup jelas.
ayat (7)
huruf a
yang dimaksud dengan pembayaran secara harian adalah pembayaran retribusi sesuai hari bukanya pasar.
huruf b dan huruf c
Cukup jelas.
Pasal 6 s/d Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
ayat (1) dan ayat (2)
Yang dimaksud dengan tanda garis datar pada tabel adalah pada kelas pasar dimaksud, golongan dagangan dimaksud tidak diperkenankan menggunakan dan atau tidak disediakan komposisi utama yang bersangkutan.
ayat (3)
Cukup jelas.
ayat (4)
huruf a
Setiap pemakaian kamar mandi/WC dengan tanda bukti pungutan yang sah.
huruf b s/d ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 12
huruf a
Yang dimaksud dengan Kartu Bukti Pedagang Pasar harus diperbaharui tiap 3 (tiga) tahun sekali adalah Dinas Pasar wajib mengadakan pendataan ulang sedikit-dikitnya 3 (tiga) tahun sekali, pendataan ulang tersebut diikuti dengan evaluasi atas penataan pedagang dan kawasan pasar.
huruf b
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Dinas Pasar Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
Pasal 15
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Yang dimaksud dengan haknya adalah sebagai Pedagang di Pasar.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16 dan pasal 20
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.