Perda Kota Yogyakarta Nomor: 3 Tahun 2004

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2004
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat perlu untuk memberikan Kartu Nomor Induk Kependudukan sebagai identitas resmi setiap penduduk yang belum diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk;
b.
bahwa untuk memudahkan pelayanan Kartu Tanda Penduduk, maka perlu mengoptimalkan peralatan pembuatan pas photo yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang menyebutkan bahwa pembuatan akta kelahiran bagi Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi kewajiban pemerintah dan tidak dipungut biaya, maka perlu untuk menghapus ketentuan retribusi bagi pencatatan akta kelahiran Warga Negara Indonesia yang tidak terlambat pelaporannya;
d.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu merubah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000;
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
8.
Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1977 tentang Pendaftaran Penduduk;
9.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah;
10.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
11.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2001 tentang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil;
12.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil.
 
 
 

Memperhatikan

1. 
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk;
2.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
3.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
4.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk.
 
 
 
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN CATATAN SIPIL.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2001 diubah sebagai berikut:
 
 
 
A.
Ayat (1) angka 11 ditambah huruf e, yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
e.
Blangko Kartu Nomor Induk Kependudukan (NIK), dengan retribusi sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
 
 
 
B.
Ayat (2) berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini tidak termasuk pengadaan pas photo untuk angka II huruf b dan d, dan angka III huruf d, e, f, g, h, i, j, k, n, o, sedangkan apabila dalam pengurusan Kartu Tanda Penduduk pada angka II huruf b pemohon tidak membawa pas photo sendiri maka akan dilakukan pemotretan di tempat dan dikenakan biaya sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
 
 
 
C.
Ayat (3) angka 1 huruf a, pada kolom 3 (WNI) dihapuskan.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 15 April 2004
WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd.
H. HERRY ZUDIANTO
 
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Seri B
Tanggal 17 April 2004
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ttd.
Drs. SUBARKAH
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.