Perda Kota Yogyakarta Nomor: 2 Tahun 1976

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 1976
 
TENTANG

RETRIBUSI PEMELIHARAAN ASSAINERING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
 
 
 
 

Menimbang

Bahwa perlu adanya Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeliharaan Assainering.
 
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana sejak itu telah diubah.
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.
3.
Undang-undang Darurat Nomor 12/Drt./1957;
4.
Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 14 Tahun 1958.
 
 
 
 
DENGAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA TENTANG RETRIBUSI PEMELIHARAAN ASSAINERING.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

(1)
Yang dimaksud dengan assainering dalam Peraturan Daerah ini adalah:
 
A.
Saluran pembuangan air kotor;
 
B.
Saluran air pembilas;
 
C.
Saluran air hujan.
(2)
Yang dimaksud dengan memanfaatkan assainering dalam Peraturan Daerah ini adalah:
 
A.
perorangan, lembaga-lembaga maupun perusahaan yang membuat saluran yang dihubungkan dengan assainering sesuai dengan ketentuan tersebut pasal 2 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 14 Tahun 1958;
 
B.
Perorangan, lembaga-lembaga maupun perusahaan yang menggunakan air dari saluran air pembilas.
 
 
 
 
BAB II
WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 2

Perorangan, lembaga-lembaga maupun perusahaan-perusahaan yang telah mendapat izin untuk memanfaatkan assainering yang ada di wilayah hukum Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta wajib membayar retribusi pemeliharaan assainering.
 
 
 
 
BAB III
BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 3

Besarnya retribusi diatur sebagai berikut:
(1)
Yang memanfaatkan aturan pembuangan air kotor:
 
A.
Untuk perorangan lembaga-lembaga ditetapkan: Rp125,- (seratus dua puluh lima rupiah) tiap bulan.
 
B.
Untuk perusahaan ditetapkan:
 
 
1.
Yang mempunyai tenaga buruh sebanyak 25 orang atau kurang Rp250,- (dua ratus lima puluh rupiah) tiap bulan;
 
 
2.
Selebihnya dari 25 orang, setiap 25 orang atau kurang dikenakan tambahan Rp50,- (lima puluh rupiah) tiap bulan.
(2)
Yang memanfaatkan saluran air pembilas:
 
A.
Untuk perorangan/lembaga-lembaga ditentukan menurut banyaknya penggunaan air selama satu bulan, sampai dengan 50 m3 pertama ditetapkan Rp50,- (lima puluh rupiah) Selebihnya tiap-tiap 1 m3 dikenakan tambahan Rp2.- (dua rupiah);
 
B.
untuk perusahaan ditentukan menurut banyaknya penggunaan air selama satu bulan, sampai dengan 50 m3 pertama ditetapkan Rp100,- (Seratus rupiah) Selebihnya tiap-tiap 1 m3 dikenakan tambahan Rp2,- (dua rupiah).
(3)
Yang memanfaatkan saluran air hujan tidak dikenakan kewajiban membayar retribusi.
 
 
 
 
BAB IV
WAKTU DAN TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

Bagi mereka yang mulai tercatat menjadi wajib retribusi sebagian dari sebulan yang melebihi 10 (sepuluh) hari, dihitung sebulan.
 
 
 
 

Pasal 5

Retribusi dibayar sebelum tanggal 20 dari bulan yang berjalan pada Instansi yang ditunjuk oleh Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Yogyakarta dengan mendapatkan tanda pembayaran.
 
 
 
 

Pasal 6

Tanda pembayaran retribusi pemeliharaan assainering harus disimpan dan sewaktu-waktu ada pemeriksaan dari Petugas supaya diperlihatkan.
 
 
 
 
BAB V
SANKSI
 

Pasal 7

(1)
Jika wajib retribusi belum/tidak memenuhi ketentuan dimaksud dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini, dikenakan tambahan biaya administrasi sebesar Rp25.- (dua puluh lima rupiah).
(2)
Jika wajib retribusi menunggak pembayaran dua bulan berturut-turut atau lebih dikenakan denda sebagai berikut:
 
A.
untuk saluran pembuangan air kotor.
 
 
perorangan/lembaga-lembaga sebesar Rp100,- (seratus rupiah) tiap bulan tunggakan berikutnya;
 
 
perusahaan sebesar Rp200,- (dua ratus rupiah) tiap bulan, tunggakan berikutnya.
 
B.
untuk saluran air pembilas:
 
 
perorangan/lembaga-lembaga sebesar Rp200.- (dua ratus rupiah) tiap bulan tunggakan berikutnya;
 
 
perusahaan sebesar Rp400,- (empat ratus rupiah) tiap bulan, tunggakan berikutnya.
(3)
Apabila wajib retribusi dengan sengaja menunggak pembayaran 12 bulan berturut turut atau lebih, dapat dikenakan hukuman pemutusan hubungan assainering yang menghubungkan dengan saluran tanpa mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 1 sub f Peraturan Daerah Kotamadya Yogyakarta Nomor 10 Tahun 1968.
 
 
 
 
BAB VI
PENGHAPUSAN DAN PENGURANGAN DENDA
 

Pasal 8

Denda tersebut pasal 7 ayat (2) dapat dihapus atau dikurangkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah, jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa tunggakan itu disebabkan oleh ketidaksengajaan atau karena tidak mampu.
 
 
 
 
BAB VII
PENYAMBUNGAN KEMBALI
 

Pasal 9

Pemutusan tersebut pada pasal 7 ayat (3) Peraturan Daerah ini, dapat dihubungkan kembali setelah wajib retribusi melunasi tunggakan beserta dendanya dan membayar biaya penyambungan kembali.
 
 
 
 
BAB VII
PENGAWASAN DAN PENGUSUTAN
 

Pasal 10

Pengawasan mengenai pelaksanaan tersebut dalam pasal 7 Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Yogyakarta.
 
 
 
 
BAB IX
PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Yogyakarta, 12 Juni 1976
Ketua, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
ttd.
MARSALAM
 
 
 
 
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
ttd.
ACHMAD
 
 
 
 
diundangkan dalam Lembaran Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Seri B
pada tanggal 10 Nopember 1976
Sekretaris Wilayah/Daerah Yang menjalankan tugas:
ttd.
K.R.T. WIRJODIRDJO, S.H.
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 2 TAHUN 1976

TENTANG

RETRIBUSI PEMELIHARAAN ASSAINERING
 
 
A.
UMUM
 
Dengan telah diberikannya jasa oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta berupa jaringan assainering kepada masyarakat, dan perlu adanya jaminan kelestarian tentang jaringan assainering tersebut diperlukan pembiayaan yang cukup besar untuk pemeliharaannya, untuk ini kepada sebagian masyarakat yang langsung menikmati pelayanan tersebut baik untuk kepentingan rumah tangga maupun komersil diwajibkan ikut memelihara.

Oleh karenanya diperlukan adanya peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeliharaan Assainering.

Disamping itu Walikotamadya Kepala Daerah dapat memberikan Sumbangan sebesar Retribusi atas permohonan yang diajukan oleh Lembaga-lembaga Sosial/Instansi instansi Pemerintah non komersil dan/atau oleh perorangan yang nyata-nyata tidak mampu.

Bagi masyarakat yang memanfaatkan saluran air hujan dalam Peraturan Daerah ini dibebaskan dari kewajiban membayar Retribusi Pemeliharaan Assainering, hal ini disebabkan karena hampir sebagian besar masyarakat kota Yogyakarta memanfaatkan saluran air hujan tersebut, sehingga hal ini merupakan salah satu usaha Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta dalam memberikan pelayanan kepada warga kotanya.
 
 
B.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Izin dimaksud dalam Pasal ini adalah sesuai dengan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta Nomor 14 Tahun 1958.
Pasal 3
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat(2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Tidak dikenakan kewajiban membayar retribusi karena merupakan pelayanan kepada masyarakat luas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
ayat (1)
Cukup jelas.
ayat (2)
Yang dimaksud tiap bulan tunggakan berikutnya adalah bahwa pengenaan denda dihitung menurut deret hitung sejak bulan mulai menunggak.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.