Perda Kota Yogyakarta Nomor: 13 Tahun 2018

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 13 TAHUN 2018
 
TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Djogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
2.
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang ditera.
3.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas UTTP yang telah ditera.
4.
Alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
5.
Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau kualitas barang.
6.
Alat takar adalah alat yang diperuntukan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas penakaran.
7.
Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
8.
Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang, yang menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan.
9.
Barang Dalam Keadaan Terbungkus adalah pengujian kuantitas barang yang ditempatkan dalam bungkusan atau kemasan tertutup yang untuk mempergunakannya harus merusak pembungkusnya atau segel pembungkusnya.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
15.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah dan/atau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
17.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
18.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
19.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK, DAN WAJIB RETRIBUSI
 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa Tera/Tera Ulang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
 
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang yaitu pelayanan pengujian terhadap:
a.
Alat UTTP yang terdiri atas:
 
1.
alat ukur panjang;
 
2.
takaran;
 
3.
alat ukur dari gelas;
 
4.
timbangan;
 
5.
meter arus bahan bakar minyak;
 
6.
alat ukur cairan dinamis;
 
7.
alat ukur gas;
 
8.
meter air dan meter cairan minuman lain;
 
9.
alat ukur energi listrik (Meter kWh);
 
10.
tangki ukur;
 
11.
bejana ukur;
 
12.
meter taksi;
 
13.
meter kadar air;
 
14.
alat ukur waktu;
 
15.
alat ukur tinggi;
 
16.
alat ukur gaya dan tekanan;
 
17.
alat ukur suhu;
 
18.
alat ukur tekstil; dan
 
19.
perlengkapan UTTP.
b.
Barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 

Pasal 4

Subjek Retribusi Jasa Tera/Tera Ulang meliputi orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa Tera/Tera Ulang.
 
 
 
 

Pasal 5

Wajib Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang meliputi orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan Tera/Tera Ulang dan wajib melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 7

Cara mengukur tingkat penggunaan Jasa Tera/Tera Ulang diukur berdasarkan jenis dan jumlah alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya serta jumlah barang dalam keadaan terbungkus.
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi adalah untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa.
(2)
Prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan.
(3)
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
 
a.
belanja operasi;
 
b.
belanja pemeliharaan; dan
 
c.
belanja modal.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 9

Struktur tarif Retribusi dibedakan berdasarkan jenis pelayanan jasa tera/tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Penghitungan Retribusi dilakukan dengan cara mengalikan tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi.
(2)
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
 

Pasal 11

Wilayah pemungutan Retribusi berada di Daerah.
 
 
 
 
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan
 

Pasal 12

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kwitansi.
(3)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 13

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tempat Pembayaran dan Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, Angsuran dan penundaan pembayaran.

Paragraf 1
Tempat Pembayaran
 

Pasal 14

(1)
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
(2)
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka hasil penerimaan Retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam atau dalam waktu yang ditentukan oleh Walikota.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan tempat pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
Paragraf 2
Tata Cara Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran
 

Pasal 15

(1)
Wajib Retribusi wajib membayar Retribusi terutang secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran yang sah.
(3)
Pejabat yang ditunjuk mencatat setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada buku penerimaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur Retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara angsuran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu yang ditentukan dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penundaan pembayaran Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Keberatan
 

Pasal 18

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan pengajuan keberatan dan/atau pengembalian kelebihan bayar kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.
(4)
Pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
(5)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 diterima memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi bahwa keberatan yang diajukan diberi keputusan oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
(3)
Keputusan Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(4)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberi keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Dalam hal pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua per seratus) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 21

(1)
Masa Retribusi merupakan suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan pelayanan Tera/Tera ulang.
(2)
Masa Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB X
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 22

(1)
Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dan/atau denda.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dan/atau denda. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi dan/atau denda. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XI
PEMANFAATAN RETRIBUSI
 

Pasal 23

(1)
Pemanfaatan dari penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan Tera/Tera Ulang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 24

(1)
Pembayaran Retribusi yang tidak tepat pada waktunya atau kurang bayar beserta bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) ditagih dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
(3)
Pengeluaran surat teguran sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah 1 (satu) hari kerja sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
(5)
Surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan termasuk bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta penerbitan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN
 

Pasal 25

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
 
a.
diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 26

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi Daerah yang sudah kadaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN
 

Pasal 27

(1)
Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XV
PENINJAUAN TARIF
 

Pasal 28

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XVI
PENYIDIKAN
 

Pasal 29

(1)
Selain penyidik POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
 

Pasal 30

(1)
Wajib Retribusi yang tidak membayar Retribusi secara lunas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Pengenaan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kewajiban Wajib Retribusi untuk membayar Retribusinya.
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
 
 
 
 
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 3 Desember 2018
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 3 Desember 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 13
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 13 TAHUN 2018

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
 
 
I.
UMUM
 
Pemerintah Daerah bertugas melindungi kepentingan umum perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Hal ini menandakan bahwa tuntutan masyarakat terhadap kualitas Pelayanan Tera/Tera Ulang yang semakin meningkat dan mendesak, hal ini dikarenakan kualitas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya harus lebih ditingkatkan. Peningkatan pelayanan Tera/ Tera Ulang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan pembagian kewenangan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Peningkatan kualitas pelayanan yang menjadi ketugasan Pemerintah Daerah dalam hal pelayanan Tera/Tera Ulang perlu mendapatkan perhatian yang serius bagi semua kalangan yang berkompeten khususnya Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi di setiap Kabupaten/Kota.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, terkait dengan Pelayanan Tera/Tera Ulang yang sebelumnya menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi setelah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah ada Pelayanan Tera/Tera Ulang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota. Dinas Perindustrian, perdagangan dan Koperasi Kota Yogyakarta yang mengampu melayani masyarakat terhadap kegiatan Tera/Tera Ulang pada tahun 2016 ini mempunyai target untuk melaksanakan amanat dari Undang-Undang tersebut. Untuk menunjang pelaksanaan kegiatan maka sesuai dengan kewenangan yang diberikan, Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta melakukan penarikan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang. Penarikan Retribusi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus dilakukan melalui Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

Penarikan Retribusi dilakukan untuk mendukung pelayanan tera/tera ulang terhadap alat ukur. Hal ini dilakukan agar konsumen memperoleh barang yang sesuai dengan ukuran dan nilai tukar yang dibayarkan. Akurasi dan reliabilitas sebagai alat ukur barang yang diperdagangkan diperlukan agar masing-masing pihak memperoleh perlindungan yang setara. Pedagang dilindungi dari kerugian karena memberikan barang yang melebihi volume yang disepakati, sedangkan konsumen dilindungi dari kerugian karena menerima jumlah barang yang lebih rendah dari volume yang diminta/dibayarkannya.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.