Perda Kota Yogyakarta Nomor: 11 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA
NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 423/KEP/2007 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) Secara Penuh di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta, maka tarif Retribusi Rumah Sakit Umum Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dapat diatur dengan Peraturan Walikota;
| |
|
b.
|
bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pemungutan retribusi, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kota Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955, Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3865) sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480) sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
| |
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan badan layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembentukan Rumah sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 30, Seri D)
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 37, Seri D)
| |
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 21, Seri D);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA YOGYAKARTA dan WALIKOTA YOGYAKARTA | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
| ||
|
|
|
|
Pasal 1 | ||
|
Peraturan Daerah Kota Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2, Seri B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 2 | ||
|
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka tarif pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 14 Agustus 2009 WALIKOTA YOGYAKARTA ttd H. HERRY ZUDIANTO Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 14 Agustus 2009 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA ttd H. RAPINGUN LEMBARAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 94 | ||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 11 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH | |
|
|
|
|
I.
|
UMUM
|
|
|
Bahwa untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara merata dan berkualitas, maka RSUD Kota Yogyakarta perlu mengembangkan sarana dan prasarana yang ada di RSUD seperti pembangunan ruang VIP, peningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga medis, keperawatan dan tenaga lainnya. Untuk itu RSUD dalam pengelolaan keuangan menjadi Badan Layanan Umum Daerah yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 423/KEP/2007 tentang Penetapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum Daerah (PPK BLUD) secara Penuh di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
Untuk menjamin kepastian hukum, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah.
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
|
|
|
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
|
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.