Perda Kota Yogyakarta Nomor: 10 Tahun 1995

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 10 TAHUN 1995
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 1990 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
    

Menimbang

a.bahwa untuk lebih meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, maka sistem dan pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta perlu ditingkatkan dan dikembangkan;
b.bahwa dengan ditetapkannya kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta menjadi kelas C berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 496/MENKES/SK/V/1994.maka ketentuan retribusi Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana termuat dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1990 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diubah;
c.bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
    

Mengingat

1.Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
2.Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
3.Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah jo. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1969 tentang Penerbitan Pungutan-pungutan Daerah;
4.Undang-undang Nomor 3 Tahun 1966 tentang Kesehatan Jiwa;
5.Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan;
6.Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam Bidang Kesehatan kepada Daerah;
7.Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159 b/MENKES/PER/II/1988 tentang Rumah Sakit;
8.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 031/Birhup/1972 tentang Rumah Sakit-Rumah Sakit Pemerintah;
9.Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/MENKES/SKB/III/1978 dan Nomor 32 Tahun 1978 tentang Pelayanan kesehatan Veteran Republik Indonesia;
10.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 051/MENKES/SK/II/1979 tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Pemerintah;
11.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 66/MENKES/SK/II/1987 tentang Pola Tarip di Rumah Sakit Pemerintah;
12.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 973-442 Tahun 1988 tentang Sistem dan Prosedur Perpajakan, Retribusi Daerah dan Pendapatan Daerah lainnya serta Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di 99 Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II;
13.Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah;
14.Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 496/MENKES/SK/V/1994 tentang Peningkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Kodya Yogyakarta Milik Pemerintah Daerah Tingkat II Kotamadya Yogyakarta;
15.Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Medik Departemen Kesehatan Nomor 0159/Yan.Med/Keu/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pola Tarip Rumah Sakit Pemerintah;
16.Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1959 tentang Penyerahan Secara Nyata Beberapa Urusan Daerah Istimewa Yogyakarta kepada Daerah Swatantra Tingkat II Yogyakarta;
17.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1990 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta;
18.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman;
19.Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 3 Tahun 1994 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
    
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 1990 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA.
    

Pasal I

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.No 6 Tahun 1990 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 206/KPTS/1991 Tanggal 19 Juni 1991 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1991 Nomor 10 diubah sebagai berikut:
    
A.Pasal 16 Ayat (4) diubah dan harus dibaca:
    
 (4)Tarip Retribusi Rawat Jalan dan Rawat Nginap di Rumah Sakit Umum Daerah ditetapkan sesuai dengan Lampiran I Peraturan Daerah ini.
    
B.Pasal 18 Ayat (5) diubah dan harus dibaca:
    
 (5)Tarip Retribusi Pemeriksaan Penunjang Diagnostik ditetapkan sesuai dengan Lampiran II Peraturan Daerah ini.
    
C.Pasal 19 Ayat (3) diubah dan harus dibaca:
    
 (3)Tarip Retribusi Tindakan Medik dan Terapi ditetapkan sesuai dengan Lampiran III Peraturan Daerah ini.
    
D.Pasal 20 Ayat (3) diubah dan harus dibaca:
    
 (3)Tarip Retribusi Pelayanan Rehabilitasi Medik ditetapkan sesuai dengan Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
    
E.Pasal 21 Ayat (2) diubah dan harus dibaca:
    
 (2)Komponen biaya perawatan jenazah dan retribusi visum et repertum ditetapkan sesuai dengan Lampiran V Peraturan Daerah ini.
    
F.Diantara BAB XII dan BAB XIII serta diantara Pasal 21 dan Pasal 22 ditambah BAB baru dan Pasal baru yaitu BAB XIIA dan Pasal 21A yang berbunyi:
    
 BAB XIIA
KATEGORI PEMERIKSAAN

Pasal 21A
 Pemeriksaan penunjang diagnostik, tindakan medik dan terapi, tindakan medik dan radioterapi, rehabilitasi medik dan pelayanan lainnya terdiri dari beberapa kategori ditetapkan sesuai Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
    

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta.
    
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 18 September 1995
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA,
ttd.
WAHYU HARDJONO

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
ttd.
R. WIDAGDO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Seri B Tanggal 3 Maret 1996
PLH. SEKRETARIS WILAYAH DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
ttd.
Drs. CR. F. HUTAPEA
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
NOMOR 10 TAHUN 1995
 
TENTANG
 
PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA NOMOR 6 TAHUN 1990 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II YOGYAKARTA
 
 
I.
UMUM
 
Pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia.
 
Rumah Sakit merupakan salah satu kebutuhan masyarakat dalam memelihara, membina dan meningkatkan kesehatan masyarakat pada umumnya. Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 496/MENKES/SK/V/1994, Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta telah ditetapkan menjadi kelas C.
 
Untuk lebih meningkatkan dan memperluas jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat maka Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta perlu meningkatkan dan mengembangkan sistem serta pelayanannya sesuai dengan kelas yang dimilikinya.
 
Di samping itu tarip pelayanan kesehatan yang berlaku pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1990 perlu disesuaikan dengan pelayanan yang tersedia dengan memperhatikan kemampuan daerah dan keadaan sosial ekonomi masyarakat. Berdasarkan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 6 Tahun 1990 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta perlu diubah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.