Perda Kota Yogyakarta Nomor: 1 Tahun 1963

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAPRAJA YOGYAKARTA
NOMOR 1 TAHUN 1963
 
TENTANG

RETRIBUSI PENGANGKUTAN SAMPAH

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH GOTONG ROYONG KOTAPRAJA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

Untuk menjamin terlaksananya kebersihan dan kesehatan Kota per1u mengadakan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta tentang Retribusi Pengangkutan Sampah.
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 1 tahun 1957 sebagaimana sejak itu telah diubah.
2.
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1959 (disempurnakan).
3.
Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 (disempurnakan).
4.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 sebagaimana sejak itu telah diubah.
5.
Undang-undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957.
 

Mendengar

Musyawarah dalam sidangnya pada tangga1 27, 28 dan 31 Desember 1962 serta tanggal 3 dan 4 Januari 1963.
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta tentang Retribusi Pengangkutan Sampah sebagai berikut:
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
retribusi sampah adalah pungutan untuk pengangkutan sampah yang dikenakan kepada wajib retribusi.
b.
wajib retribusi adalah orang, badan hukum dan perserikatan yang bertempat tinggal di tepi jalan.
c.
jalan adalah setiap jalan yang terbuka bagi lalu-lintas umum yang dapat dilalui mobil/gerobag sampah.
d.
sampah adalah sampah biasa berasal dari rumah, pekarangan dan perusahaan.
e.
perusahaan adalah setiap tempat usaha kerajinan, perindustrian atau perdagangan dalam suatu bangunan termasuk kantor/gudangnya baik yang permanen mampu yang tidak permanen.
 

Pasal 2

Besarnya retribusi bagi setiap wajib retribusi adalah sebagaimana ditetapkan menurut ketentuan dalam pasal 5 Peraturan Daerah ini.
 

Pasal 3

Penentuan jalan-jalan yang dimaksud pasal 1 sub c, Peraturan Daerah ini diatur dengan Penetapan Walikota Kepala Daerah Kotapraja Yogyakarta.
 

Pasal 4

Retribusi yang dimaksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini tidak dikenakan bagi:
a.
gedung-gedung/kantor-kantor Pemerintah;
b.
sekolah-sekolah;
c.
rumah-rumah sakit;
d.
perumahan-perumahan sosial;
e.
tempat-tempat ibadah (Mesjid, Gereja, Klenteng);
f.
pasar-pasar milik Pemerintah Daerah Kotapraja Yogyakarta.
 
BAB II
TARIP, WAJIB RETRIBUSI DAN PENAGIHAN
 

Pasal 5

(1)
Retribusi yang dimaksud dalam pasal 2 di atas ditetapkan:
 
a.
sekurang-kurangnya Rp5,- (lima rupiah) dan sebanyak-banyaknya Rp10,- (sepuluh rupiah);
 
b.
bagi tiap-tiap perusahaan selebihnya dari 2 m3 sampah dikenakan tambahan sebesar Rp5,- (lima rupiah) tiap-tiap m3.
(2)
pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur oleh Walikota Kepala Daerah Kotapraja Yogyakarta.
 

Pasal 6

(1)
Wajib retribusi bagi:
 
a.
perusahaan ialah pemilik atau yang dikuasakannya;
 
b.
kantor ialah pemakai;
 
c.
rumah tempat tinggal ialah penghuni utama atau pemilik.
(2)
Bila wajib retribusi tersebut pada ayat (1) pasal ini suatu badan hukum atau perserikatan, maka yang bertindak atas nama badan hukum atau perserikatan itu adalah pengurusnya atau wakil yang ditunjuknya.
(3)
Bila sebuah bangunan digunakan sebagai perusahaan, tempat tinggal dan lain-lainnya, maka untuk bangunan itu dikenakan retribusi yang berlaku untuk perusahaan.
 

Pasal 7

Bagi mereka yang tidak dikenakan retribusi tersebut pada pasal 4 dan wajib retribusi yang dimaksud pada pasal 6 Peraturan Daerah ini diwajibkan menyediakan tempat sampahnya di tepi jalan yang dapat dilalui mobil/gerobag sampah.
 

Pasal 8

(1)
Penagihan pembayaran retribusi berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan tidak lewat dari tanggal 15 dari bulan almanak berikutnya sesudah bulan yang jumlah restribusinya telah menjadi piutang Pemerintah Kotapraja Yogyakarta.
(2)
Bila penagihan pertama tidak dipenuhi, maka penagihan diberitahukan secara tertulis dan akan diulangi sekali lagi.
(3)
Bila penagihan kedua kalinya tidak dipenuhi juga, maka kepada yang berhutang itu akan diberitahukan secara tertulis bahwa kepadanya diberi kesempatan untuk melunasi hutangnya dalam jangka waktu 5 kali 24 jam di Kantor Keuangan Kotapraja Yogyakarta.
(4)
Bila sesudah jangka waktu pada ayat (3) pasal ini lampau, hutang itu tidak juga dilunasi, maka penagihan dapat dilakukan dengan surat paksa.
 

Pasal 9

Pelaksanaan mengenai penagihan pembayaran retribusi diatur lebih lanjut oleh Walikota Kepala Daerah Kotapraja Yogyakarta dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 8 Peraturan Daerah ini.
 
BAB III
PENGAWASAN DAN PENGUSUTAN
 

Pasal 10

(l)
Pengawasan dan pengusutan pelanggaran-pelanggaran atas Peraturan Daerah ini ditugaskan juga kepada Kepala Kantor Pekerjaan Umum Kotapraja Yogyakarta.
(2)
Petugas tersebut ayat (l) pasal ini berwenang memasuki pekarangan-pekarangan dan bangunan-bangunan antara jam 06.00 dan 18.00 setelah memperlihatkan tanda bukti diri yang sah.
 
BAB IV
LAIN-LAIN
 

Pasal 11

Mereka yang bertempat tinggal di tepi jalan yang tidak dapat dilalui mobil/gerobak sampah supaya membuang sampahnya di tempat yang disediakan oleh Pemerintah Kotapraja Yogyakarta.
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 4 Januari 1963
A. n. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Kotapraja Yogyakarta.
Wakil Ketua I
ttd.
WASESO

Diundangkan pada tanggal 12 Desember 1963
Walikota Kepala Daerah Kotapraja Yogyakarta
ttd.
Mr. S. PERWOKOESOEMO
 

PENJELASAN

 
PERATURAN DAERAH KOTAPRAJA YOGYAKARTA
NOMOR 1 TAHUN l963

TENTANG

RETRIBUSI PENGANGKUTAN SAMPAH
 
UMUM
Untuk menjamin terlaksananya kebersihan kota diperlukan usaha antara lain mengatasi kesulitan-kesulitan pengangkutan sampah. Berhubung dengan ini DPRD-GR, Kotapraja Yogyakarta memutuskan menetapkan Peraturan Daerah Kotapraja Yogyakarta yang mengatur tentang pemungutan restribusi pengangkutan sampah, yang hasilnya akan dipergunakan dalam pertama-tama untuk mencukupi alat-alat pengangkutan sampah daerah Kotapraja Yogyakarta.

Retribusi yang dimaksud dikenakan terhadap mereka yang mempergunakan bangunan (baik yang permanen maupun yang tidak) untuk keperluan perusahaan kantor, rumah-rumah tinggal atau keperluan lain-lainnya dan bangunan tersebut terletak di sisi jalan umum yang dapat dilalui mobil/gerobag sampah. Untuk memudahkan pengambilan sampah oleh para petugas serta demi kepentingan kesehatan umum, maka pemakai bangunan yang terletak di tepi jalan yang tidak dapat dilalui mobil/gerobag sampah diwajibkan tiap-tiap hari membuang sampahnya di tempat-tempat sampah yang disediakan oleh Pemerintah Kotapraja Yogyakarta.
 
Pasal demi pasal
Pasal 1
sub a
Cukup jelas.
sub b
Cukup jelas.
sub c
Cukup jelas.
sub d
sampah-sampah lainnya misalnya pecahan genteng, bongkaran tembok, batang-batang pohon, lumpur dan lain-lainnya akan diatur tersendiri.
sub e
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
ayat (1)
sub a
Cukup jelas.
sub b
Untuk menetapkan besarnya kelebihan retribusi bulanan bagi tiap-tiap perusahaan diperhitungkan berdasarkan pengukuran banyaknya sampah selama 10 hari berturut-turut dikalikan 3 (hasilnya dibulatkan ke atas hingga satuan-satuan m3 penuh).
ayat (2)
Untuk satu jalan berlaku satu macam tarif.
Pasal 6
ayat (1)
sub a
Cukup jelas.
sub b
Jika pemakai lebih dari satu, maka yang dikenakan retribusi hanyalah salah satu di antaranya.
sub c
Cukup jelas.
ayat (2)
Cukup jelas.
ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Pada dasarnya retribusi ini adalah retribusi bulanan, akan tetapi untuk memudahkan penarikan Walikota Kepala Daerah Kotapraja Yogyakarta dapat menentukan kebijaksanaan misalnya dengan mengadakan penarikan secara triwulan dan sebagainya.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Pasal ini diadakan dengan tujuan paidagogis.
Pasal 12
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.