Perda Kota Ternate Nomor: 3 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
| ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8886 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum, maka ketentuan Pasal 29 Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 73);
| |
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE dan WALIKOTA TERNATE | ||
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PARKIR TEPI JALAN UMUM.
| ||
|
|
|
|
Pasal I | ||
|
Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 73) diubah sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 29 dihapus.
| ||
|
|
|
|
Pasal II | ||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 13 Agustus 2018 WALIKOTA TERNATE, TTD BURHAN ABDURAHMAN Diundangkan di Ternate pada tanggal 14 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE, TTD M. TAUHID SOLEMAN LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2018 NOMOR 171 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.