Perda Kota Ternate Nomor: 3 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 3 TAHUN 2008
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dokumen kependudukan berupa kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil merupakan dokumen penting sebagai bukti sah eksistensi setiap individu/keluarga sehingga terhadap setiap individu/keluarga Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan wajib memilikinya;
b.
bahwa pemberian pelayanan penerbitan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil sebagai bentuk pelayanan pemerintah daerah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, layak dikenakan pungutan penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000;
c.
bahwa dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah, maka pengenaan tarif pungutan sebagaimana dimaksud pada huruf b, dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan/kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan/penyesuaian;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3824);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4422);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
8.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 199);
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil di Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi.
15.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 21);
16.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
17.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas- Dinas Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 15 Seri D);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
Dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 18 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2000 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 21), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
1.
Pasal 1 huruf b dan huruf e diubah, huruf h dan huruf j dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
 
a.
Daerah adalah Kota Ternate
 
b.
Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
c.
Kepala Daerah adalah Walikota Ternate.
 
d.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
e.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil adalah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate.
 
f.
Orang pribadi adalah warga negara indonesia dan atau warga negara asing yang berdomisili di wilayah Kota Ternate.
 
g.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah Kota Ternate dengan pemberian pelayanan pengurusan kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta catatan sipil kepada orang pribadi atau keluarga dimaksud, dengan tujuan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
 
h.
Dihapus.
 
i.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
 
j.
Dihapus.
 
k.
Surat pendaftaran retribusi daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPRD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
l.
Surat keputusan retribusi daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
 
m.
Surat ketetapan retribusi daerah kurang bayar untuk selanjutnya disingkat SKRDKB, surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi jumlah pembayaran kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
 
n.
Surat ketetapan retribusi daerah kurang bayar tambahan untuk selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
 
o.
Surat ketetapan retribusi daerah lebih bayar atau selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari retribusi yang terutang atau yang seharusnya terutang.
 
p.
Surat tagihan retribusi daerah untuk selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dana atau denda.
 
q.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi daerah.
 
r.
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang selanjutnya disebut penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
2.
Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 Pasal 6
 Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Dokumen Kependudukan ditetapkan sebagai berikut:
  
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebesar
20.000,-
2.
Kartu Keluarga (KK), sebesar
20.000,-
3.
Pencatatan Sipil:
 
 
a.
Pencatatan Kelahiran:
 
 
 
1)
Pencatatan Kelahiran bagi penduduk yang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran (Akta Kelahiran Umum) tidak dikenakan biaya retribusi.
 
 
 
2)
Pencatatan Kelahiran bagi penduduk yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, angka 1) diatas (Akta Kelahiran Istimewa dan Dispensasi) dikenakan biaya sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
Bagi WNI anak I dan II masing-masing sebesar
30.000,-
 
 
 
b)
Bagi WNI anak III dan seterusnya, sebesar
35.000,-
 
 
 
c)
Bagi OA anak I dan II masing-masing sebesar
75.000,-
 
 
 
d)
Bagi OA anak III dan seterusnya, sebesar
100.000,-
 
b.
Pencatatan Perkawinan:
 
 
 
1)
Bagi WNI, sebagai berikut:
100.000,-
 
 
 
a)
Di dalam Kantor, sebesar
100.000,-
 
 
 
b)
Di luar Kantor, sebesar
150.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebagai berikut:
150.000,-
 
 
 
a)
Di dalam Kantor, sebesar
150.000,-
 
 
 
b)
Di luar Kantor, sebesar .
200.000,-
 
 
 
 
Bila terlambat melapor (60 hari sejak tanggal perkawinan menurut agama masing-masing) dikenakan tambahan biaya sebesar 50 %.
 
 
c.
Pencatatan Perceraian:
 
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
150.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
250.000,-
 
 
 
Bila terlambat melapor (60 hari kerja sejak tanggal perceraian menurut putusan Pengadilan Negeri) dikenakan tambahan biaya sebesar 50 %.
 
 
d.
Pencatatan Pengakuan Anak:
 
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
75.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
100.000,-
 
e.
Pencatatan Pengesahan Anak:
55.000,-
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
55.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
100.000,-
 
f.
Pencatatan Kematian:
15.000,-
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
15.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
50.000,-
 
g.
Salinan Akta Kutipan II Kelahiran:
55.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
55.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
120.000,-
 
h.
Salinan Akta Kutipan II Perkawinan:
170.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
170.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
220.000,-
 
i.
Salinan Akta Kutipan II Perceraian:
170.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
170.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
270.000,-
 
j.
Salinan Akta Kutipan II Pengakuan Anak:
95.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
95.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
120.000,-
 
k.
Salinan Akta Kutipan II Kematian:
35.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
35.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
70.000,-
 
l.
Pencatatan Perubahan Nama:
50.000,-
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
50.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
75.000,-
 
m.
Pencatatan Pelaporan Kejadian Penting yang terjadi di luar Negeri, sebesar 
50.000,-
 
 
(Terlambat melapor lebih dari 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan masuk ke Indonesia dikenakan tambahan biaya sebesar 50%)
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebesar
20.000,-
2.
Kartu Keluarga (KK), sebesar
20.000,-
3.
Pencatatan Sipil:
 
 
a.
Pencatatan Kelahiran:
 
 
 
1)
Pencatatan Kelahiran bagi penduduk yang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran (Akta Kelahiran Umum) tidak dikenakan biaya retribusi.
 
 
 
2)
Pencatatan Kelahiran bagi penduduk yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, angka 1) diatas (Akta Kelahiran Istimewa dan Dispensasi) dikenakan biaya sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
Bagi WNI anak I dan II masing-masing sebesar
30.000,-
 
 
 
b)
Bagi WNI anak III dan seterusnya, sebesar
35.000,-
 
 
 
c)
Bagi OA anak I dan II masing-masing sebesar
75.000,-
 
 
 
d)
Bagi OA anak III dan seterusnya, sebesar
100.000,-
 
b.
Pencatatan Perkawinan:
 
 
 
1)
Bagi WNI, sebagai berikut:
100.000,-
 
 
 
a)
Di dalam Kantor, sebesar
100.000,-
 
 
 
b)
Di luar Kantor, sebesar
150.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebagai berikut:
150.000,-
 
 
 
a)
Di dalam Kantor, sebesar
150.000,-
 
 
 
b)
Di luar Kantor, sebesar .
200.000,-
 
 
 
 
Bila terlambat melapor (60 hari sejak tanggal perkawinan menurut agama masing-masing) dikenakan tambahan biaya sebesar 50 %.
 
 
c.
Pencatatan Perceraian:
 
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
150.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
250.000,-
 
 
 
Bila terlambat melapor (60 hari kerja sejak tanggal perceraian menurut putusan Pengadilan Negeri) dikenakan tambahan biaya sebesar 50 %.
 
 
d.
Pencatatan Pengakuan Anak:
 
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
75.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
100.000,-
 
e.
Pencatatan Pengesahan Anak:
55.000,-
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
55.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
100.000,-
 
f.
Pencatatan Kematian:
15.000,-
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
15.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
50.000,-
 
g.
Salinan Akta Kutipan II Kelahiran:
55.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
55.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
120.000,-
 
h.
Salinan Akta Kutipan II Perkawinan:
170.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
170.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
220.000,-
 
i.
Salinan Akta Kutipan II Perceraian:
170.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
170.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
270.000,-
 
j.
Salinan Akta Kutipan II Pengakuan Anak:
95.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
95.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
120.000,-
 
k.
Salinan Akta Kutipan II Kematian:
35.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
35.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
70.000,-
 
l.
Pencatatan Perubahan Nama:
50.000,-
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
50.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
75.000,-
 
m.
Pencatatan Pelaporan Kejadian Penting yang terjadi di luar Negeri, sebesar 
50.000,-
 
 
(Terlambat melapor lebih dari 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan masuk ke Indonesia dikenakan tambahan biaya sebesar 50%)
 
No
Uraian
Jumlah
(Rp)
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebesar
20.000,-
2.
Kartu Keluarga (KK), sebesar
20.000,-
3.
Pencatatan Sipil:
 
 
a.
Pencatatan Kelahiran:
 
 
 
1)
Pencatatan Kelahiran bagi penduduk yang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal kelahiran (Akta Kelahiran Umum) tidak dikenakan biaya retribusi.
 
 
 
2)
Pencatatan Kelahiran bagi penduduk yang melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a, angka 1) diatas (Akta Kelahiran Istimewa dan Dispensasi) dikenakan biaya sebagai berikut:
 
 
 
 
a)
Bagi WNI anak I dan II masing-masing sebesar
30.000,-
 
 
 
b)
Bagi WNI anak III dan seterusnya, sebesar
35.000,-
 
 
 
c)
Bagi OA anak I dan II masing-masing sebesar
75.000,-
 
 
 
d)
Bagi OA anak III dan seterusnya, sebesar
100.000,-
 
b.
Pencatatan Perkawinan:
 
 
 
1)
Bagi WNI, sebagai berikut:
100.000,-
 
 
 
a)
Di dalam Kantor, sebesar
100.000,-
 
 
 
b)
Di luar Kantor, sebesar
150.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebagai berikut:
150.000,-
 
 
 
a)
Di dalam Kantor, sebesar
150.000,-
 
 
 
b)
Di luar Kantor, sebesar .
200.000,-
 
 
 
 
Bila terlambat melapor (60 hari sejak tanggal perkawinan menurut agama masing-masing) dikenakan tambahan biaya sebesar 50 %.
 
 
c.
Pencatatan Perceraian:
 
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
150.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
250.000,-
 
 
 
Bila terlambat melapor (60 hari kerja sejak tanggal perceraian menurut putusan Pengadilan Negeri) dikenakan tambahan biaya sebesar 50 %.
 
 
d.
Pencatatan Pengakuan Anak:
 
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
75.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
100.000,-
 
e.
Pencatatan Pengesahan Anak:
55.000,-
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
55.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
100.000,-
 
f.
Pencatatan Kematian:
15.000,-
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
15.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
50.000,-
 
g.
Salinan Akta Kutipan II Kelahiran:
55.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
55.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
120.000,-
 
h.
Salinan Akta Kutipan II Perkawinan:
170.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
170.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
220.000,-
 
i.
Salinan Akta Kutipan II Perceraian:
170.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
170.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
270.000,-
 
j.
Salinan Akta Kutipan II Pengakuan Anak:
95.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
95.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
120.000,-
 
k.
Salinan Akta Kutipan II Kematian:
35.000,-
 
 
1)
Bagi WNI sebesar
35.000,-
 
 
2)
Bagi OA sebesar
70.000,-
 
l.
Pencatatan Perubahan Nama:
50.000,-
 
 
1)
Bagi WNI, sebesar
50.000,-
 
 
2)
Bagi OA, sebesar
75.000,-
 
m.
Pencatatan Pelaporan Kejadian Penting yang terjadi di luar Negeri, sebesar 
50.000,-
 
 
(Terlambat melapor lebih dari 1 (satu) tahun sejak yang bersangkutan masuk ke Indonesia dikenakan tambahan biaya sebesar 50%)
 
 
 
3.
Pasal 18 ayat (2) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 18
 
(1)
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
 
(2)
Pemberian pengurangan atau keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a angka 1), dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi khususnya bagi yang tergolong keluarga pra sejahtera, keluarga sejahtera satu, dan pengusaha kecil untuk mengangsur dengan menunjukan keterangan dari Lurah setempat.
 
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan.
 
(4)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pembayaran retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
4.
Pasal 21 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 21 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Pasal 21
 
(1)
Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
(2)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
 
(3)
Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak masa berlakunya berakhir, penduduk yang bersangkutan diwajibkan mengajukan kembali permohonan untuk memperoleh kartu tanda penduduk yang baru, pelanggaran terhadap peraturan ini diancam dengan pidana kurungan/denda.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan perundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 1 Maret 2008
WALIKOTA TERNATE,
ttd
Drs. SYAMSIR ANDILI

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 1 Maret 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd
H. BURHAN ABDURRAHMAN, SH., M.M
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.