Perda Kota Ternate Nomor: 15 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 15 TAHUN 2011
 
TENTANG
 
RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 

Menimbang

a.
bahwa alat pemadam kebakaran merupakan salah satu komponen penting yang keberadaannya, khususnya pada bangunan-bangunan atau fasilitas-fasilitas umum menjadi suatu kebutuhan untuk mengantisipasi dan meminimalisir resiko bahaya kebakaran, yang penyediaannya perlu dilakukan sesuai dengan standar yang ditetapkan serta melalui pemeriksaan kelayakan;
b.
bahwa pelayanan pemeriksaan atas alat pemadam kebakaran yang dilakukan oleh institusi pemerintah daerah yang merupakan salah satu bentuk pelayanan jasa, sehingga pemeriksaan tersebut perlu ditetapkan pengenaan/pungutan tarif pemeriksaan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan daerah Kota Ternate tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam kebakaran;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa diubah terakhir Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 25);
10.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
11.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28);
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Ternate.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Ternate.
4.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
5.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Pemerintah Kota Ternate.
7.
Alat Pemadam Kebakaran adalah alat-alat teknis yang digunakan untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
8.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
10.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
11.
Pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah tindakan pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
12.
Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran yang selanjutnya dapat disingkat Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan pemeriksaan oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran yang dimiliki oleh atau dipergunakan oleh masyarakat.
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
15.
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
20.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

 

Pasal 2

Dengan nama Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dipungut Retribusi atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat
 
 
 
 

Pasal 3

Objek Retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan oleh masyarakat.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh pelayanan Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
(2)
Untuk apartemen, kondominium, dan rumah susun, Subjek Retribusi adalah pihak pengelola.
 
 
 
 
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI

 

Pasal 5

Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah golongan Retribusi Jasa Umum.
 
 
 
 
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

 

Pasal 6

Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jumlah alat pemadam kebakaran yang diperiksa dan diuji.
 
 
 
 

Pasal 7

Pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF

 

Pasal 8

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek keadilan, efektivitas pengendalian atas pelayanan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional dan pemeliharaan dan biaya modal.
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI

 

Pasal 9

(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran.
(2)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Alat Pemadam Kebakaran:
 
 
1.
Jenis busa, superbusa dan sejenisnya:
 
 
 
a)
Isi sampai 25 liter
20.000,-/pemeriksaan
 
 
b)
Isi lebih dari 25 liter
30.000,-/pemeriksaan
 
2.
Jenis dy powder (serbuk), Gen Co2, Halon dan sejenisnya:
 
 
 
a)
Berat sampai dengan 6 kg
15.000,-/pemeriksaan
 
 
b)
Berat lebih dari 6 kg sampai dengan 20 kg
20.000,-/pemeriksaan
 
 
c)
Berat lebih dari 20 kg
25.000,-/pemeriksaan
b.
Pemeriksaan pompa penggerak air/Hydrant
 
 
(pompa joky bangunan gedung)
100.000,-/pemeriksaan
c.
Penelitian gambar rencana atau pengujian akhir pemasangan instalasi proteksi kebakaran serta pemeriksaan persyaratan pencegahan kebakaran pada pelaksanaan pembangunan gedung dalam rangka penggunaan gedung:
 
 1.hydran kebakaran25.000,-/titik (min. dua titik)
 
2.
Pemercik
15.000,-/titik
 
3.
Alarm Kebakaran Otomatis
5.000,-/M2
 
4.
Alarm kebakaran manual
15.000,-/titik (min. dua titik)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Alat Pemadam Kebakaran:
 
 
1.
Jenis busa, superbusa dan sejenisnya:
 
 
 
a)
Isi sampai 25 liter
20.000,-/pemeriksaan
 
 
b)
Isi lebih dari 25 liter
30.000,-/pemeriksaan
 
2.
Jenis dy powder (serbuk), Gen Co2, Halon dan sejenisnya:
 
 
 
a)
Berat sampai dengan 6 kg
15.000,-/pemeriksaan
 
 
b)
Berat lebih dari 6 kg sampai dengan 20 kg
20.000,-/pemeriksaan
 
 
c)
Berat lebih dari 20 kg
25.000,-/pemeriksaan
b.
Pemeriksaan pompa penggerak air/Hydrant
 
 
(pompa joky bangunan gedung)
100.000,-/pemeriksaan
c.
Penelitian gambar rencana atau pengujian akhir pemasangan instalasi proteksi kebakaran serta pemeriksaan persyaratan pencegahan kebakaran pada pelaksanaan pembangunan gedung dalam rangka penggunaan gedung:
 
 1.hydran kebakaran25.000,-/titik (min. dua titik)
 
2.
Pemercik
15.000,-/titik
 
3.
Alarm Kebakaran Otomatis
5.000,-/M2
 
4.
Alarm kebakaran manual
15.000,-/titik (min. dua titik)
Uraian
Jumlah
(Rp)
a.
Alat Pemadam Kebakaran:
 
 
1.
Jenis busa, superbusa dan sejenisnya:
 
 
 
a)
Isi sampai 25 liter
20.000,-/pemeriksaan
 
 
b)
Isi lebih dari 25 liter
30.000,-/pemeriksaan
 
2.
Jenis dy powder (serbuk), Gen Co2, Halon dan sejenisnya:
 
 
 
a)
Berat sampai dengan 6 kg
15.000,-/pemeriksaan
 
 
b)
Berat lebih dari 6 kg sampai dengan 20 kg
20.000,-/pemeriksaan
 
 
c)
Berat lebih dari 20 kg
25.000,-/pemeriksaan
b.
Pemeriksaan pompa penggerak air/Hydrant
 
 
(pompa joky bangunan gedung)
100.000,-/pemeriksaan
c.
Penelitian gambar rencana atau pengujian akhir pemasangan instalasi proteksi kebakaran serta pemeriksaan persyaratan pencegahan kebakaran pada pelaksanaan pembangunan gedung dalam rangka penggunaan gedung:
 
 1.hydran kebakaran25.000,-/titik (min. dua titik)
 
2.
Pemercik
15.000,-/titik
 
3.
Alarm Kebakaran Otomatis
5.000,-/M2
 
4.
Alarm kebakaran manual
15.000,-/titik (min. dua titik)
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan penyesuaian tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB VII
CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI

 

Pasal 11

Besarnya retribusi yang terutang dihitung berdasarkan jenis dan ukuran alat pemadam kebakaran dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
 
 
 
 
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN

 

Pasal 12

Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan.
 
 
 
 
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG

 

Pasal 13

(1)
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kecuali ditetapkan lain oleh Walikota.
(2)
Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
 
 
 
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN

 

Pasal 14

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(3)
Bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan serta tata cara pelaksanaan pemungutan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 15

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilakukan sekaligus atau lunas.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan yang merupakan tanggal jatuh tempo bagi Wajib Retribusi untuk melunasi Retribusinya.
(3)
Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan SSRD.
(4)
Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi serta bentuk, jenis, ukuran dan tata cara pengisian SSRD diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF

 

Pasal 16

Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
 
 
 
 
BAB XIII
ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN RETRIBUSI

 

Pasal 17

(1)
Walikota atas permohonan Wajib Retribusi setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(2)
Tata cara pembayaran, pembayaran dengan angsuran dan penundaan pembayaran Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XIV
TATA CARA PENAGIHAN

 

Pasal 18

(1)
Untuk melakukan penagihan Retribusi, Walikota dapat menerbitkan STRD jika Wajib Retribusi tertentu tidak membayar Retribusi Terutang tepat pada waktunya atau kurang membayar.
(2)
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Jumlah kekurangan Retribusi yang terutang dalam STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(4)
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penagihan Retribusi diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XV
KEBERATAN

 

Pasal 19

(1)
Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, wajib retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran atas ketetapan retribusi tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan diterbitkan, kecuali jika wajib retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5)
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan wajib retribusi.
(6)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), tidak dianggap sebagai surat keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(7)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2)
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, maka keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
 
 
 
 

Pasal 21

(1)
Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
(2)
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB.
 
 
 
 
BAB XVI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN

 

Pasal 22

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XVII
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 23

(1)
Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Pemberian keringanan atau pengurangan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi antara lain dapat diberikan kepada wajib retribusi/masyarakat kurang mampu untuk mengangsur.
(3)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain diberikan kepada wajib retribusi yang ditimpa bencana alam atau kerusuhan.
(4)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XVIII
KEDALUWARSA PENAGIHAN

 

Pasal 24

(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak terutangnya Retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa Penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila:
 
a.
Diterbitkan Surat Teguran; atau
 
b.
Ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi baik secara langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 25

(1)
Piutang yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan retribusi yang sudah kedaluwarsa dapat dihapus.
(2)
Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.
 
 
 
 
BAB XIX
INSENTIF PEMUNGUTAN

 

Pasal 26

(1)
Instansi/SKPD yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Insentif diberikan kepada instansi pelaksana pemungut retribusi paling tinggi sebesar 5% (lima persen), dari rencana penerimaan Retribusi dalam tahun anggaran berkenaan.
(3)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN

 

Pasal 27

(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Kota Ternate yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
 
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
 
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
 
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
 
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
 
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
 
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
 
 
 
 
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 28

(1)
Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) merupakan penerimaan negara.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pelanggaran.
 
 
 
 
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 29

Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 11 Tahun 2000 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 9 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 18,) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 

Pasal 30

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, diatur dengan Peraturan dan/atau Keputusan Walikota.
 
 
 
 

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2011
WALIKOTA TERNATE,
ttd
BURHAN ABDURAHMAN

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 17 Januari 2011
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd
ISNAIN Hi. IBRAHIM

LEMBARAN DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2011 NOMOR 75
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.