Perda Kota Ternate Nomor: 15 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 15 TAHUN 2008
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa penyelenggaraan setiap kewenangan di berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya ke arah kemandirian daerah, sehingga daerah dituntut untuk melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat;
b.
bahwa salah satu kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan yakni sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan tentang kendaraan bermotor, merupakan salah satu objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan daerah melalui berbagai pengaturan, diantaranya retribusi tempat khusus parkir;
c.
bahwa sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan/penyesuaian terhadap tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 26 Nomor 3293);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintahan dalam bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran Daerah;
14.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan;
15.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas;
16.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan Marka Jalan;
19.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan;
20.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 12 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 12);
21.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 25);
22.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 18)
23.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengaturan Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2003 Nomor 23, Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
24.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
25.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 15 Seri D);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
Dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 18 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 18 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 18), diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 8 ayat (2), angka 1 ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf c, angka 2 huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d diubah, dan menambah 2 (dua) angka yakni angka 3 dan angka 4, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan frekuensi penggunaan.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
 
1.
Untuk Kawasan Pelabuhan Dalam Daerah Kota Ternate:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.500,00,-
1 Kali Masuk
2.
Untuk Kawasan Gamalama:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.500,00,-
1 Kali Masuk
 
d.
Kendaraan Bermotor Roda lebih dari 6 (enam)
Rp
2.000,00,-
1 Kali Masuk
3.
Untuk Kawasan Terminal:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.500,00,-
1 Kali Masuk
4.
Kawasan Lain:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
1.
Untuk Kawasan Pelabuhan Dalam Daerah Kota Ternate:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.500,00,-
1 Kali Masuk
2.
Untuk Kawasan Gamalama:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.500,00,-
1 Kali Masuk
 
d.
Kendaraan Bermotor Roda lebih dari 6 (enam)
Rp
2.000,00,-
1 Kali Masuk
3.
Untuk Kawasan Terminal:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.500,00,-
1 Kali Masuk
4.
Kawasan Lain:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
1.
Untuk Kawasan Pelabuhan Dalam Daerah Kota Ternate:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.500,00,-
1 Kali Masuk
2.
Untuk Kawasan Gamalama:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.500,00,-
1 Kali Masuk
 
d.
Kendaraan Bermotor Roda lebih dari 6 (enam)
Rp
2.000,00,-
1 Kali Masuk
3.
Untuk Kawasan Terminal:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.500,00,-
1 Kali Masuk
4.
Kawasan Lain:
 
a.
Sepeda Motor
Rp
500,00,-
1 Kali Masuk
 
b.
Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
c.
Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam)
Rp
1.000,00,-
1 Kali Masuk
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 10 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10
 
(1)
Wilayah Tempat Khusus Parkir dalam Daerah Kota Ternate adalah:
 
 
a.
Tempat/Kawasan Pelabuhan;
 
 
b.
Tempat/Kawasan Gamalama;
 
 
c.
Tempat/Kawasan Terminal;
 
 
d.
Tempat/Kawasan Lain.
 
(2)
Wilayah tempat/kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kawasan/tempat yang akan ditetapkan kemudian oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 24 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 24
 
(1)
Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 10 (sepuluh) kali jumlah retribusi terutang.
 
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 1 Maret 2008
WALIKOTA TERNATE,
ttd
Drs. H. SYAMSIR ANDILI

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 1 Maret 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd
H. BURHAN ABDURAHMAN, SH., MM
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.