Perda Kota Ternate Nomor: 14 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 14 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN TERNAK, HASIL HEWAN TERNAK DARI DAN KE DAERAH KOTA TERNATE SERTA JASA PEMERIKSAAN DAN PENGOBATAN HEWAN TERNAK
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mencegah menularnya bermacam-macam jenis penyakit hewan ternak yang semakin berkembang pada saat ini, maka diperlukan pengawasan intensif terhadap perdagangan hewan ternak dan hasil-hasilnya baik yang terdapat dalam Daerah Kota Ternate maupun yang didatangkan dari luar Daerah Kota Ternate;
b.
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemberian izin, pemeriksaan dan pengobatan hewan ternak serta pendapatan daerah, dipandang perlu dilakukan perubahan atau penyesuaian tarif retribusi izin pemasukan dan pengeluaran hewan ternak, hasil hewan ternak dari dan ke Daerah Kota Ternate serta jasa pemeriksaan dan pengobatan hewan ternak;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak, Hasil Hewan Ternak Dari dan Ke Daerah Kota Ternate serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Ternak;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara RI Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3656);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3821);
4.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3834);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 3952, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4048);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4337);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4338);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983, tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara RI Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3253);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986, tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL);
11.
Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3258);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4139);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pengesahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
18.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 22);
19.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak, Hasil Hewan Ternak Dari dan Ke Daerah Kota Ternate serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Ternak (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 16);
20.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
21.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Dinas Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 15, Seri D);
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 16 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN HEWAN TERNAK, HASIL HEWAN TERNAK DARI DAN KE DAERAH KOTA TERNATE SERTA JASA PEMERIKSAAN DAN PENGOBATAN HEWAN TERNAK.
 
 
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak, Hasil Hewan Ternak Dari dan Ke Daerah Kota Ternate serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan Hewan Ternak. (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2001 Nomor 16) diubah sebagai berikut:
 
 
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 1 huruf b dan huruf k diubah, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 1
 
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
 
a.
Daerah adalah Kota Ternate.
 
b.
Pemerintah Daerah adalah Walikota, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
 
c.
Kepala Daerah adalah Walikota Ternate.
 
d.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di Bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
e.
Badan adalah Suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
 
f.
Retribusi perizinan tertentu adalah retribusi atas kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang prasarana, sarana dan fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
 
g.
Izin pemasukan dan pengeluaran hewan ternak serta hasil hewan ternak adalah pelayanan pemerintah daerah untuk dapat mendeteksi jumlah hewan ternak dan hasil ternak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
h.
Jasa Pemeriksaan pengobatan hewan ternak adalah pelayanan yang diberikan pemerintah daerah dengan jalan pengobatan dan suntikan, dengan tujuan agar ternak-ternak yang masuk dan keluar tidak terserang penyakit dan tidak menimbulkan wabah penyakit di lingkungan hewan ternak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
 
i.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah.
 
j.
Masa retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan fasilitas yang ada.
 
k.
Surat pendaftaran objek retribusi daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar penghitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
l.
Surat ketetapan retribusi daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang.
 
m.
Surat ketetapan Retribusi daerah kurang bayar untuk selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang, jumlah kredit retribusi, jumlah pembayaran kekurangan pembayaran pokok retribusi, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang harus dibayar.
 
n.
Surat ketetapan retribusi daerah kurang bayar tambahan untuk selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah retribusi yang telah ditetapkan.
 
o.
Surat Ketetapan retribusi daerah lebih bayar untuk selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena kredit retribusi yang lebih besar dari retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
 
p.
Surat tagihan retribusi daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah Surat melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
 
q.
Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan SKRDKBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
 
r.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan/atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
s.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangan tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut penyidik, untuk membuat terang tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
 
 
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 7 ayat (3) huruf a dan huruf b diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 7
 
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksudkan untuk menutupi biaya penyelenggaraan pemberian Izin dan pemberian pemeriksaan dan pengobatan, dengan pertimbangan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
 
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, termasuk biaya investasi sarana dan prasarana, biaya operasi dan biaya pemeliharaan peralatan.
 
(3)
Prinsip dan sarana dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, adalah:
 
 
a.
Memberikan pelayanan pemeriksaan terhadap hewan ternak atau hasil hewan ternak yang didatangkan dari luar maupun dari dalam daerah Kota Ternate, berupa pemberian label sehat dan halal dengan dikeluarkannya surat izin dari Kepala Daerah C.q. Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ternate.
 
 
b.
Memberikan pelayanan pemeriksaan dan/atau pengobatan/penyuntikan terhadap hewan ternak yang didatangkan dari luar maupun dari dalam daerah Kota ternate yang dilaksanakan oleh petugas dari Dinas Pertanian dan Kehutanan Kota Ternate.
 
 
 
 
 
3.
Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 8
 
(1)
Tarif digolongkan berdasarkan jenis-jenis hewan ternak, hasil hewan ternak dan pemeriksaan/penyuntikan.
 
(2)
Besarnya biaya surat izin/label termasuk biaya retribusi dalam satu kesatuan sebagai retribusi daerah.
 
(3)
Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
a.
Tarif Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak:
 
1)
Anak ayam/itik (DOC)
Rp
150,-/Ekor
 
2)
Ayam Dewasa/Itik dewasa
Rp
500,-/Ekor
 
3)
Sapi
Rp
30.000,-/Ekor
 
4)
Kambing
Rp
10.000,-/Ekor
 
5)
Kerbau
Rp
30.000,-/Ekor
 
6)
Kuda
Rp
30.000,-/Ekor
 
7)
Rusa
Rp
10.000,-/Ekor
 
8)
Domba
Rp
10.000,-/Ekor
b.
Tarif Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak:
 
1)
Daging:
 
 
 
 
a)
Ayam/Itik
Rp
250,-/Kg
 
 
b)
Sapi
Rp
500,-/Kg
 
 
c)
Kambing
Rp
300,-/Kg
 
 
d)
Kerbau
Rp
500,-/Kg
 
 
e)
Kuda
Rp
500,-/Kg
 
 
f)
Rusa
Rp
250,-/Kg
 
 
g)
Domba
Rp
250,-/Kg
 
2)
Kulit
Rp
100,-/Kg
 
3)
Tanduk
Rp
100,-/Kg
 
4)
Telur
Rp
50,-/Kg
c.
Tarif Pemeriksaan dan Upah Penyuntikan:
 
1)
Preventif:
 
 
 
 
a)
Ayam/Itik
Rp
500,-/Ekor
 
 
b)
Sapi
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
c)
Kambing
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
d)
Kerbau
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
e)
Kuda
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
f)
Rusa
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
g)
Domba
Rp
5.000,-/Ekor
 
2)
Kuratif:
 
 
 
 
a)
Ayam/itik
Rp
500,-/Ekor
 
 
b)
Sapi
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
c)
Kambing
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
d)
Kerbau
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
e)
Kuda
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
f)
Rusa
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
g)
Domba
Rp
5.000,-/Ekor
a.
Tarif Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak:
 
1)
Anak ayam/itik (DOC)
Rp
150,-/Ekor
 
2)
Ayam Dewasa/Itik dewasa
Rp
500,-/Ekor
 
3)
Sapi
Rp
30.000,-/Ekor
 
4)
Kambing
Rp
10.000,-/Ekor
 
5)
Kerbau
Rp
30.000,-/Ekor
 
6)
Kuda
Rp
30.000,-/Ekor
 
7)
Rusa
Rp
10.000,-/Ekor
 
8)
Domba
Rp
10.000,-/Ekor
b.
Tarif Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak:
 
1)
Daging:
 
 
 
 
a)
Ayam/Itik
Rp
250,-/Kg
 
 
b)
Sapi
Rp
500,-/Kg
 
 
c)
Kambing
Rp
300,-/Kg
 
 
d)
Kerbau
Rp
500,-/Kg
 
 
e)
Kuda
Rp
500,-/Kg
 
 
f)
Rusa
Rp
250,-/Kg
 
 
g)
Domba
Rp
250,-/Kg
 
2)
Kulit
Rp
100,-/Kg
 
3)
Tanduk
Rp
100,-/Kg
 
4)
Telur
Rp
50,-/Kg
c.
Tarif Pemeriksaan dan Upah Penyuntikan:
 
1)
Preventif:
 
 
 
 
a)
Ayam/Itik
Rp
500,-/Ekor
 
 
b)
Sapi
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
c)
Kambing
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
d)
Kerbau
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
e)
Kuda
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
f)
Rusa
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
g)
Domba
Rp
5.000,-/Ekor
 
2)
Kuratif:
 
 
 
 
a)
Ayam/itik
Rp
500,-/Ekor
 
 
b)
Sapi
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
c)
Kambing
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
d)
Kerbau
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
e)
Kuda
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
f)
Rusa
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
g)
Domba
Rp
5.000,-/Ekor
a.
Tarif Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak:
 
1)
Anak ayam/itik (DOC)
Rp
150,-/Ekor
 
2)
Ayam Dewasa/Itik dewasa
Rp
500,-/Ekor
 
3)
Sapi
Rp
30.000,-/Ekor
 
4)
Kambing
Rp
10.000,-/Ekor
 
5)
Kerbau
Rp
30.000,-/Ekor
 
6)
Kuda
Rp
30.000,-/Ekor
 
7)
Rusa
Rp
10.000,-/Ekor
 
8)
Domba
Rp
10.000,-/Ekor
b.
Tarif Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Ternak:
 
1)
Daging:
 
 
 
 
a)
Ayam/Itik
Rp
250,-/Kg
 
 
b)
Sapi
Rp
500,-/Kg
 
 
c)
Kambing
Rp
300,-/Kg
 
 
d)
Kerbau
Rp
500,-/Kg
 
 
e)
Kuda
Rp
500,-/Kg
 
 
f)
Rusa
Rp
250,-/Kg
 
 
g)
Domba
Rp
250,-/Kg
 
2)
Kulit
Rp
100,-/Kg
 
3)
Tanduk
Rp
100,-/Kg
 
4)
Telur
Rp
50,-/Kg
c.
Tarif Pemeriksaan dan Upah Penyuntikan:
 
1)
Preventif:
 
 
 
 
a)
Ayam/Itik
Rp
500,-/Ekor
 
 
b)
Sapi
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
c)
Kambing
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
d)
Kerbau
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
e)
Kuda
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
f)
Rusa
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
g)
Domba
Rp
5.000,-/Ekor
 
2)
Kuratif:
 
 
 
 
a)
Ayam/itik
Rp
500,-/Ekor
 
 
b)
Sapi
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
c)
Kambing
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
d)
Kerbau
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
e)
Kuda
Rp
10.000,-/Ekor
 
 
f)
Rusa
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
g)
Domba
Rp
5.000,-/Ekor
 
 
 
 
 
4.
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 14
 
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
 
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
 
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi, diatur kemudian oleh Kepala Daerah.
 
 
 
 
 
5.
Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 23
 
(1)
Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.
 
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah pelanggaran.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 1 Maret 2008
WALIKOTA TERNATE,
ttd.
Drs. H. SYAMSIR ANDILI

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 1 Maret 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
H. BURHAN ABDURAHMAN, SH., MM
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.