Perda Kota Ternate Nomor: 11 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE
NOMOR 11 TAHUN 2008
 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa penyelenggaraan kewenangan berbagai bidang pemerintahan dalam rangka desentralisasi erat kaitannya dengan upaya kearah kemandirian daerah otonom, sehingga daerah dituntut melakukan upaya dalam menggali berbagai sumber pendapatan yang potensial dalam rangka membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan;
b.
bahwa salah satu kewenangan otonomi daerah dibidang perhubungan yakni sub bidang lalu lintas dan angkutan jalan inklud pengaturan tentang izin trayek kendaraan bermotor, merupakan objek yang dapat dikelola dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah;
c.
bahwa pengaturan tarif izin trayek sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan/kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek;
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 26 Nomor 3293);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209) Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 tentang Penyerahan Sebagian urusan Pemerintahan dalam bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3529);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3530);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara R.I. Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara R.I. Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4737);
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor KM 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pengelolaan Perparkiran Daerah;
14.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 1993 tentang Marka Jalan;
15.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 61 Tahun 1993 tentang Rambu Lalu Lintas;
16.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 1993 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
17.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 1993 tentang Perlengkapan Kendaraan Bermotor;
18.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan Marka Jalan;
19.
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 85 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Kewajiban Melengkapi dan Menggunakan Sabuk Keselamatan;
20.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 25);
21.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 25);
22.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 27);
23.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
24.
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2007 tentang Organisasi Dinas Dinas Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 15, Seri D);
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TERNATE
Dan
WALIKOTA TERNATE
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TERNATE NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
 
 
 

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Trayek (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 27) diubah sebagai berikut:
 
 
 
1.
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 8 keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 11
 
(1)
Struktur tarif retribusi digolongkan berdasarkan jenis angkutan dan daya angkut.
 
(2)
Struktur dan besarnya tarif sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
 
 
 
 
 
Jenis Angkutan
Kapasitas Tempat Duduk
Tarif Trayek (Rp)
Mobil Penumpang
8 s/d 11 orang
50.000/tahun
Mobil Bus Kecil Mobil
12 s/d 19 orang
100.000/tahun
Bus Sedang Mobil
20 s/d 30 orang
150.000/tahun
Bus Besar
Lebih dari 31 orang
200.000/tahun
Jenis Angkutan
Kapasitas Tempat Duduk
Tarif Trayek (Rp)
Mobil Penumpang
8 s/d 11 orang
50.000/tahun
Mobil Bus Kecil Mobil
12 s/d 19 orang
100.000/tahun
Bus Sedang Mobil
20 s/d 30 orang
150.000/tahun
Bus Besar
Lebih dari 31 orang
200.000/tahun
Jenis Angkutan
Kapasitas Tempat Duduk
Tarif Trayek (Rp)
Mobil Penumpang
8 s/d 11 orang
50.000/tahun
Mobil Bus Kecil Mobil
12 s/d 19 orang
100.000/tahun
Bus Sedang Mobil
20 s/d 30 orang
150.000/tahun
Bus Besar
Lebih dari 31 orang
200.000/tahun
 
 
 
2.
Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 19 keseluruhannya berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
Pasal 19
 
(1)
Pejabat atau pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik sehingga merugikan keuangan daerah diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
(2)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang.
 
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah pelanggaran.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Ternate.
 
 
 
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 1 Maret 2008
WALIKOTA TERNATE,
ttd.
Drs. H. SYAMSIR ANDILI

Diundangkan di Ternate
pada tanggal 1 Maret 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
H. BURHAN ABDURAHMAN, SH., MM
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.