Perda Kota Tegal Nomor: 3 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL
NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TEGAL,
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | |||||||||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab perlu mengoptimalkan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan dan kemakmuran rakyat;
| ||||||||||||
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat sehingga perlu disesuaikan kembali;
| ||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | |||||||||||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);
| ||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| ||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan-peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Nomor 324);
| ||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| ||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
| ||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Serta Keputusan Wali Kotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| ||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 10).
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TEGAL
dan
WALI KOTA TEGAL
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal I | |||||||||||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 10), diubah sebagai berikut:
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 angka 2, angka 11 dihapus dan diantara angka 11 dan angka 12 disisihkan 1 (satu) angka yakni angka 11A, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
| Pasal 1 | |||||||||||||
|
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||
|
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tegal.
| |||||||||||
|
|
2.
|
Pemerintah daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
| |||||||||||
|
|
3.
|
Wali Kota adalah Wali Kota Tegal.
| |||||||||||
|
|
4.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| |||||||||||
|
|
5.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||
|
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||
|
|
7.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||
|
|
8.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| |||||||||||
|
|
9.
|
Kekayaan daerah adalah kekayaan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari tanah, bangunan, alat berat, laboratorium kesehatan masyarakat veterinair dan kesehatan hewan serta kekayaan Daerah lainnya yang dimungkinkan dipungut Retribusi.
| |||||||||||
|
|
10.
|
Pemakaian Kekayaan daerah adalah tindakan orang atau badan untuk memanfaatkan kekayaan daerah.
| |||||||||||
|
|
11.
|
dihapus.
| |||||||||||
|
|
11A.
|
Laboratorium Lingkungan adalah Laboratorium Lingkungan pada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Daerah di bidang lingkungan hidup yang merupakan kekayaan atas aset Daerah.
| |||||||||||
|
|
12.
|
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
| |||||||||||
|
|
13.
|
Pasar Grosir dan/atau Pertokoan adalah pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
| |||||||||||
|
|
14.
|
Pusat Perbelanjaan adalah suatu area tertentu yang terdiri dari satu atau beberapa bangunan yang didirikan secara vertikal maupun horizontal, yang dijual atau disewakan kepada pelaku usaha atau dikelola sendiri untuk melakukan kegiatan perdagangan barang.
| |||||||||||
|
|
15.
|
Toko adalah bangunan gedung dengan fungsi usaha yang digunakan untuk menjual barang dan terdiri dari hanya satu penjual.
| |||||||||||
|
|
16.
|
Toko Modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
| |||||||||||
|
|
17.
|
Pertokoan adalah suatu wilayah/tempat di mana terdapat bangunan pertokoan dan fasilitasnya yang disediakan serta diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||
|
|
18.
|
Terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan.
| |||||||||||
|
|
19.
|
Kendaraan adalah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor.
| |||||||||||
|
|
20.
|
Kendaraan Bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
| |||||||||||
|
|
21.
|
Kendaraan Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| |||||||||||
|
|
22.
|
Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
| |||||||||||
|
|
23.
|
Taksi adalah kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan argometer.
| |||||||||||
|
|
24.
|
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| |||||||||||
|
|
25.
|
Berhenti adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.
| |||||||||||
|
|
26.
|
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
| |||||||||||
|
|
27.
|
Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan atau komplek bangunan dengan desain tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong hewan bagi konsumsi masyarakat.
| |||||||||||
|
|
28.
|
Hewan adalah hewan ternak yang meliputi kerbau, sapi, kuda, kambing, domba, babi dan unggas (ayam, itik, dan lain-lain) yang dagingnya lazim dikonsumsi.
| |||||||||||
|
|
29.
|
Pemotongan Hewan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang berupa penyembelihan, menguliti, memisah-misahkan bagian-bagian tubuh hewan dan kegiatan tersebut dijadikan sebagai suatu usaha mata pencaharian.
| |||||||||||
|
|
30.
|
Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan hewan potong sebelum disembelih.
| |||||||||||
|
|
31.
|
Daging adalah bagian-bagian dari hewan yang dipotong dan lazim dimakan oleh manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain selain pendinginan.
| |||||||||||
|
|
32.
|
Surat Kesehatan Hewan adalah surat yang menerangkan tentang keadaan hewan yang telah diperiksa kesehatannya.
| |||||||||||
|
|
33.
|
Olahraga adalah segala kegiatan yang sistematis untuk mendorong, membina serta mengembangkan potensi jasmani, rohani, dan sosial.
| |||||||||||
|
|
34.
|
Tempat Rekreasi adalah usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk berekreasi dengan bermacam-macam atraksi.
| |||||||||||
|
|
35.
|
Tempat Olahraga adalah tempat/ruang termasuk lingkungan yang digunakan untuk kegiatan olahraga dan atau penyelenggaraan keolahragaan.
| |||||||||||
|
|
36.
|
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
| |||||||||||
|
|
37.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||||||||
|
|
38.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |||||||||||
|
|
39.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Wali Kota.
| |||||||||||
|
|
40.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||||||||
|
|
41.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||
|
|
42.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||
|
|
43.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||||||
|
|
44.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
| |||||||||||
|
|
45.
|
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
| |||||||||||
|
|
46.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| |||||||||||
|
|
47.
|
Penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia atau pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
| |||||||||||
|
|
48.
|
Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
| |||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan Lampiran I Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Lampiran II Tarif Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
4.
|
Ketentuan Lampiran IV Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Lampiran VI Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
| ||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal II | |||||||||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 15 Mei 2019 WALI KOTA TEGAL, ttd. DEDY YON SUPRIYONO Diundangkan di Tegal pada tanggal 15 Mei 2019 Pj. SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL ttd. IMAM BADARUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2019 NOMOR 3 | |||||||||||||
|
| |||||||||||||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL
NOMOR 3 TAHUN 2019
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
| |||||||
|
I.
|
UMUM
| ||||||
|
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah dimaksud, daerah berhak untuk menyelenggarakan pungutan kepada masyarakat dalam bentuk retribusi daerah yang harus diatur dalam Peraturan Daerah.
Salah satu jenis retribusi daerah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah adalah jenis retribusi jasa usaha untuk mengatur retribusi jasa usaha di Kota Tegal telah dibentuk Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha yang menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Muatan jenis retribusi jasa usaha yang ditetapkan Pemerintah Kota Tegal dalam Peraturan Daerah ini didasarkan pada potensi, efisiensi serta efektivitas pemungutan retribusi.
Mengingat dalam perkembangan pembangunan yang telah dilaksanakan oleh pemerintah daerah khususnya terhadap pembangunan fasilitas sarana dan prasarana pada Laboratorium Lingkungan dan Pusat Kesehatan Hewan, Gelanggang Olah Raga Tegal Selatan dan Pengembangan Objek Wisata PAI maka dalam rangka kesinambungan pemeliharaan aset-aset daerah dimaksud, dan dalam rangka mengurangi beban biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Daerah dalam pemeliharaannya tentunya diharapkan peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran atas pemakaian fasilitas Atas dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut Pemerintah Daerah Kota Tegal memandang perlu menetapkan Peraturan Daerah Kota Tegal Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
| |||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
II.
|
PASAL DEMI PASAL
| ||||||
|
Pasal I
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas.
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
| |||||||
|
| |||||||
|
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 44
| |||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.