Perda Kota Tasikmalaya Nomor: 2 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA
NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA TASIKMALAYA, | ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, masih di bawah harga/nilai pasar sedangkan harga/nilai pasar bumi dan bangunan dalam setiap tahunnya terus mengalami peningkatan sesuai dengan perkembangan pembangunan perkotaan;
| |||
|
b.
|
bahwa dalam upaya memenuhi prinsip keadilan dalam penerapan Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu mengatur kembali klasifikasi Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
| |||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Aministrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
| |||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian Insentif Pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
| |||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Togas dan Wewenang Gubemur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6224);
| |||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 151);
| |||
|
| ||||
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA dan WALI KOTA TASIKMALAYA | ||||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK DAERAH.
| ||||
|
| ||||
Pasal 1 | ||||
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah:
| ||||
|
a.
|
Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 135);
| |||
|
b.
|
Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 151);
| |||
|
diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 54 ayat (4) diubah dan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 54 berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 54
| |||
|
|
(1)
|
Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
| ||
|
|
(2)
|
Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:
| ||
|
|
|
a.
|
jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
| |
|
|
|
b.
|
jalan tol;
| |
|
|
|
c.
|
kolam renang;
| |
|
|
|
d.
|
pagar mewah;
| |
|
|
|
e.
|
tempat olahraga;
| |
|
|
|
f.
|
galangan kapal, dermaga;
| |
|
|
|
g.
|
taman mewah;
| |
|
|
|
h.
|
tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
| |
|
|
|
i.
|
menara.
| |
|
|
(3)
|
Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan adalah objek Pajak yang:
| ||
|
|
|
a.
|
digunakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
| |
|
|
|
b.
|
digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
| |
|
|
|
c.
|
digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau yang sejenis dengan itu;
| |
|
|
|
d.
|
merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan dan dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
| |
|
|
|
e.
|
digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
| |
|
|
|
f.
|
digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
| |
|
|
(4)
|
Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
| ||
|
|
(5)
|
Dalam hal wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, maka yang diberikan pengurangan Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak hanya 1 (satu) objek pajak yang nilainya terbesar dan tidak dapat digabungkan dengan objek pajak lainnya.
| ||
|
| ||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 57
| |||
|
|
(1)
|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP sampai dengan Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,080% (nol koma nol delapan puluh persen) per tahun.
| ||
|
|
(2)
|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP lebih dari Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ditetapkan sebesar 0,100% (nol koma seratus persen) per tahun.
| ||
|
|
(3)
|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP lebih dari Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,120% (nol koma seratus dua puluh persen) per tahun.
| ||
|
|
(4)
|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,150% (nol koma seratus lima puluh persen) per tahun.
| ||
|
|
(5)
|
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk NJOP lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,210% (nol koma dua ratus sepuluh persen) per tahun.
| ||
|
| ||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 67 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 67
| |||
|
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terhutangnya Pajak, Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk dapat menerbitkan:
| ||
|
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
|
|
1.
|
jika berdasarkan basil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terhutang tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
|
|
2.
|
jika SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
|
|
|
|
|
3.
|
jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, Pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
|
|
|
|
b.
|
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang;
| |
|
|
|
c.
|
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |
|
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dinaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terhutangnya pajak.
| ||
|
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanki administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) darijumlah kekurangan pajak tersebut.
| ||
|
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
|
(5)
|
Jumlah Pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
| ||
|
|
(6)
|
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran pokok pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
| ||
|
| ||||
Pasal II | ||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||
|
| ||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
| ||||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 13 Maret 2019 WALIKOTA TASIKMALAYA, ttd. H. BUDI BUDIMAN Diundangkan di di Tasikmalaya pada tanggal 13 Maret 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd. H. IVAN DICKSAN HASANNUDIN LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYATAHUN 2019 NOMOR 2 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.