Perda Kota Tasikmalaya Nomor: 13 Tahun 2009
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA
NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG
RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TASIKMALAYA, | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Menimbang | ||||||
|
a.
|
bahwa dalam rangka meningkatkan mutu Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, maka pembayaran atas jasa pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dan kemampuan masyarakat Kota Tasikmalaya;
| |||||
|
b.
|
bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika kependudukan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu disesuaikan;
| |||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan;
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
| |||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
| |||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4080);
| |||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 nomor 86, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
| |||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
| |||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
| |||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
| |||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
| |||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||
|
15.
|
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| |||||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
| |||||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |||||
|
18.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum;
| |||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2006 Nomor 70);
| |||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 83);
| |||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 92);
| |||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2009 Nomor 101);
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TASIKMALAYA dan WALIKOTA TASIKMALAYA | ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||
MenetapkanĀ | ||||||
|
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| ||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
| |||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
| |||||
|
4.
|
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tasikmalaya.
| |||||
|
5.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil.
| |||||
|
6.
|
Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang membidangi kependudukan dan pencatatan sipil.
| |||||
|
7.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| |||||
|
8.
|
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan oleh OPD.
| |||||
|
9.
|
Wajib Retribusi adalah Orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||
|
10.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya pokok retribusi.
| |||||
|
11.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tasikmalaya.
| |||||
|
12.
|
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
13.
|
Warga Negara Indonesia yang selanjutnya disingkat WNI adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai WNI.
| |||||
|
14.
|
Orang Asing adalah orang bukan WNI.
| |||||
|
15.
|
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.
| |||||
|
16.
|
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada OPD.
| |||||
|
17.
|
Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
| |||||
|
18.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
RUANG LINGKUP Pasal 2 | ||||||
|
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini mengatur retribusi Pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 3 | ||||||
|
(1)
|
Maksud dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan retribusi pelayanan administrasi kependudukan.
| |||||
|
(2)
|
Tujuan dibentuknya Peraturan Daerah ini adalah untuk meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
RETRIBUSI Bagian Kesatu Nama, Obyek dan Subyek Retribusi Pasal 4 | ||||||
|
(1)
|
Terhadap pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dikenakan biaya retribusi yang selanjutnya disebut Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
| |||||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku untuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi WNI.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||
|
(1)
|
Obyek retribusi adalah jasa pemberian Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, meliputi:
| |||||
|
|
a.
|
Surat-surat Keterangan Kependudukan;
| ||||
|
|
b.
|
Akta-akta Catatan Sipil;
| ||||
|
|
c.
|
Pengesahan Anak;
| ||||
|
|
d.
|
Pengangkatan Anak;
| ||||
|
|
e.
|
Pencatatan Perubahan;
| ||||
|
|
f.
|
Salinan Akta;
| ||||
|
|
g.
|
Kutipan Akta ke Dua dan setrerusnya;
| ||||
|
|
h.
|
Bukti Pelaporan; dan
| ||||
|
|
i.
|
Legalisasi.
| ||||
|
(2)
|
Subyek retribusi adalah setiap orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
| |||||
|
(3)
|
Terhadap penduduk yang telah habis masa berlaku KTP diwajibkan untuk mendaftar kembali sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Golongan Retribusi Pasal 6 | ||||||
|
Retribusi pelayanan administrasi kependudukan digolongkan kepada retribusi jasa umum.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 7 | ||||||
|
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang diberikan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 8 | ||||||
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi didasarkan pada aspek kemampuan masyarakat dan aspek keadilan, dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kelima
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 9 | ||||||
|
(1)
|
Setiap orang yang memperoleh pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil wajib membayar retribusi.
| |||||
|
(2)
|
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil tercantum pada lampiran Peraturan Daerah ini.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keenam
Wilayah Pemungutan Pasal 10 | ||||||
|
Wilayah pemungutan retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil dipungut di Daerah.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketujuh
Tata Cara Pemungutan Pasal 11 | ||||||
|
(1)
|
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
| |||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sejenis.
| |||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Walikota.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedelapan
Sanksi Administratif Pasal 12 | ||||||
|
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) per bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan SKRD.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesembilan
Tata Cara Pembayaran Pasal 13 | ||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dilakukan di Kas Daerah atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||
|
(2)
|
Dalam hal pembayaran dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, maka hasil penerimaan retribusi harus disetor ke Kas Daerah paling lambat dalam waktu 1 x 24 jam.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Kesepuluh
Tata Cara Penagihan Pasal 14 | ||||||
|
Penagihan retribusi dilakukan pada saat pelayanan pendaftaran administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 15 | ||||||
|
(1)
|
Walikota berdasarkan permohonan tertulis dari wajib retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi.
| |||||
|
(2)
|
Syarat dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 16 | ||||||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya.
| ||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 12 November 2009 WALIKOTA TASIKMALAYA, ttd. H. SYARIF HIDAYAT Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 13 November 2009 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA ttd. H. TIO INDRA SETIADI LEMBARAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2009 NOMOR 111 | ||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.