Perda Kota Tarakan Nomor: 5 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TARAKAN
NOMOR 5 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TARAKAN,
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir;
b.
bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tarakan Tahun Anggaran 2011;
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2010 Nomor 3);
 
 
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TARAKAN
dan
WALIKOTA TARAKAN
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2011.
 
 
 
 
 
 

Pasal 1

(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan memuat:
 
a.
Laporan realisasi anggaran;
 
b.
Neraca;
 
c.
Laporan Arus Kas; dan
 
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
 
 
 
 
 
 

Pasal 2

Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tahun anggaran 2011 sebagai berikut:
a.
Pendapatan
Rp1.257.332.382.484,03
 
b.
Belanja
Rp1.119.934.708.193,29 -
 
 
Surplus/defisit
 
Rp137.397.674.290,74
c.
Pembiayaan:
  
 
-
Penerimaan
Rp390.111.866.108,93
 
 
-
Pengeluaran
Rp1.000.000.000,00 -
 
 
 
Pembiayaan neto
 Rp389.111.866.108,93
a.
Pendapatan
Rp1.257.332.382.484,03
 
b.
Belanja
Rp1.119.934.708.193,29 -
 
 
Surplus/defisit
 
Rp137.397.674.290,74
c.
Pembiayaan:
  
 
-
Penerimaan
Rp390.111.866.108,93
 
 
-
Pengeluaran
Rp1.000.000.000,00 -
 
 
 
Pembiayaan neto
 Rp389.111.866.108,93
a.
Pendapatan
Rp1.257.332.382.484,03
 
b.
Belanja
Rp1.119.934.708.193,29 -
 
 
Surplus/defisit
 
Rp137.397.674.290,74
c.
Pembiayaan:
  
 
-
Penerimaan
Rp390.111.866.108,93
 
 
-
Pengeluaran
Rp1.000.000.000,00 -
 
 
 
Pembiayaan neto
 Rp389.111.866.108,93
 
 
 
 
 
 

Pasal 3

Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
(1)
Selisih anggaran dengan realisasi pendapatan sejumlah Rp231.068.482.911,56 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Anggaran Pendapatan setelah perubahan
Rp1.026.263.899.572,47
 
b.
Realisasi
Rp1.257.332.382.484,03 -
 
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp231.068.482.911,56
(2)
Selisih anggaran dengan realisasi belanja sejumlah (Rp293.441.057.488,11) dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Anggaran belanja setelah perubahan
Rp1.413.375.765.681,40
 
b.
Realisasi
Rp1.119.934.708.193,29 -
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp293.441.057.488,11)
(3)
Selisih anggaran dengan realisasi surplus/defisit sejumlah Rp524.509.540.399,67 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Surplus/defisit setelah perubahan
(Rp387.111.866.108,93)
 
b.
Realisasi
Rp137.397.674.290,74 -
 
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp524.509.540.399,67
(4)
Selisih anggaran dengan realisasi penerimaan pembiayaan sejumlah Rp0,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp390.111.866.108,93
 
b.
Realisasi
Rp390.111.866.108,93 -
 
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp0,00
(5)
Selisih anggaran dengan realisasi pengeluaran pembiayaan sejumlah (Rp2.000.000.000,00) dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Anggaran penerimaan pembiayaan setelah perubahan
Rp3.000.000.000,00
 
b.
Realisasi
Rp1.000.000.000,00 -
 
 
Selisih lebih/(kurang)
(Rp2.000.000.000,00)
(6)
Selisih anggaran dengan realisasi pembiayaan neto sejumlah Rp2.000.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
Anggaran pembiayaan neto setelah perubahan
Rp387.111.866.108,93
 
b.
Realisasi
Rp389.111.866.108,93 -
 
Selisih lebih/(kurang)
Rp2.000.000.000,00
 
 
 
 
 
 

Pasal 4

Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) huruf b per 31 Desember tahun 2011 sebagai berikut:
a.
Jumlah aset
Rp5.786.469.130.247,46
b.
Jumlah kewajiban
Rp0,00
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp5.786.469.130.247,46
a.
Jumlah aset
Rp5.786.469.130.247,46
b.
Jumlah kewajiban
Rp0,00
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp5.786.469.130.247,46
a.
Jumlah aset
Rp5.786.469.130.247,46
b.
Jumlah kewajiban
Rp0,00
c.
Jumlah ekuitas dana
Rp5.786.469.130.247,46
 
 
 
 
 
 

Pasal 5

Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember tahun 2011 sebagai berikut:
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2011
Rp390.111.866.108,93
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp491.830.964.433,07
c.
Arus Kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan
(Rp354.433.290.142,33)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp1.000.000.000,00)
e.
Arus kas dari aktivitas nonanggaran
Rp-
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2011
Rp526.536.075.899,67
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2011
Rp390.111.866.108,93
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp491.830.964.433,07
c.
Arus Kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan
(Rp354.433.290.142,33)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp1.000.000.000,00)
e.
Arus kas dari aktivitas nonanggaran
Rp-
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2011
Rp526.536.075.899,67
a.
Saldo kas awal per 1 Januari 2011
Rp390.111.866.108,93
b.
Arus kas dari aktivitas operasi
Rp491.830.964.433,07
c.
Arus Kas dari aktivitas investasi aset non Keuangan
(Rp354.433.290.142,33)
d.
Arus kas dari aktivitas pembiayaan
(Rp1.000.000.000,00)
e.
Arus kas dari aktivitas nonanggaran
Rp-
f.
Saldo kas akhir per 31 Desember 2011
Rp526.536.075.899,67
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Catatan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud Pasal 1 ayat (1) huruf d tahun anggaran 2011 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitas atas pos-pos laporan keuangan.
 
 
 
 
 
 

Pasal 7

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran 1.10
:
Daftar dana cadangan daerah, dan
 
Lampiran 1.11
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran 1.10
:
Daftar dana cadangan daerah, dan
 
Lampiran 1.11
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
a.
Lampiran I
:
Laporan realisasi anggaran
 
Lampiran I.1
:
Ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintah daerah dan organisasi;
 
Lampiran I.2
:
Rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
 
Lampiran I.3
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
 
Lampiran I.4
:
Rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
 
Lampiran I.5
:
Daftar piutang daerah;
 
Lampiran I.6
:
Daftar penyertaan modal (investasi) daerah;
 
Lampiran I.7
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
 
Lampiran I.8
:
Daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya;
 
Lampiran I.9
:
Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya;
 
Lampiran 1.10
:
Daftar dana cadangan daerah, dan
 
Lampiran 1.11
:
Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
b.
Lampiran II
:
Neraca
c.
Lampiran III
:
Laporan arus kas
d.
Lampiran IV
:
Catatan atas laporan keuangan
 
 
 
 
 
 

Pasal 8

Lampiran laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
b.
Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
 
 
 
 
 
 

Pasal 10

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tarakan.
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tarakan
pada tanggal 1 Oktober 2012
WALIKOTA TARAKAN,
ttd.
H. UDIN HIANGGIO
 
Diundangkan di Tarakan
pada tanggal 1 Oktober 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA TARAKAN,
ttd.
H. BADRUN
 
LEMBARAN DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2012 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.