Perda Kota Tanjungpinang Nomor: 5 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
NOMOR 5 TAHUN 2016
 
TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah Mengajukan menyusun dan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD, dan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
b.
bahwa Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam kebijakan umum APBD serta prioritas dan plafon anggaran yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjungpinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
9.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
16.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 155);
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2015;
21.
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2008 Nomor 4);
 
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA TANJUNGPINANG
dan
WALIKOTA TANJUNGPINANG
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah atau disebut Kota adalah Kota Tanjungpinang.
2.
Pemerintah Daerah atau disebut Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Tanjungpinang.
3.
Walikota adalah Walikota Tanjungpinang.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
7.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang.
8.
Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
9.
Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
10.
Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
11.
Belanja Daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
12.
Pembiayaan Daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
13.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga daerah dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
 
BAB II
 

Pasal 2

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai berikut:
 
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan
 
1.031.488.342.581,00
2.
Belanja
 
1.041.488.342.581.00
 
Surplus/(Defisit)
 
(10.000.000.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
a.
Penerimaan
10.000.000.000,00
 
 
b.
Pengeluaran
0,00
 
 
 
Pembiayaan Netto
10.000.000.000,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan
 
1.031.488.342.581,00
2.
Belanja
 
1.041.488.342.581.00
 
Surplus/(Defisit)
 
(10.000.000.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
a.
Penerimaan
10.000.000.000,00
 
 
b.
Pengeluaran
0,00
 
 
 
Pembiayaan Netto
10.000.000.000,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
1.
Pendapatan
 
1.031.488.342.581,00
2.
Belanja
 
1.041.488.342.581.00
 
Surplus/(Defisit)
 
(10.000.000.000,00)
3.
Pembiayaan:
 
a.
Penerimaan
10.000.000.000,00
 
 
b.
Pengeluaran
0,00
 
 
 
Pembiayaan Netto
10.000.000.000,00
 
 
 
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan
 
0,00
 

Pasal 3

1.
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari:
  
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
114.004.002.500,00
b.
Dana Perimbangan
701.737.846.200,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
215.746.493.881,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
114.004.002.500,00
b.
Dana Perimbangan
701.737.846.200,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
215.746.493.881,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Asli Daerah
114.004.002.500,00
b.
Dana Perimbangan
701.737.846.200,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
215.746.493.881,00
 
2.
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Pendapatan:
  
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pajak Daerah
50.910.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
7.097.408.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
3.500.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
52.496.594.500
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pajak Daerah
50.910.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
7.097.408.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
3.500.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
52.496.594.500
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pajak Daerah
50.910.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
7.097.408.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
3.500.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
52.496.594.500
 
3.
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pendapatan:
  
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Dana Bagi Hasil
171.942.717.200,00
b.
Dana Alokasi Umum
449.786.339.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
80.008.790.000,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Dana Bagi Hasil
171.942.717.200,00
b.
Dana Alokasi Umum
449.786.339.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
80.008.790.000,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Dana Bagi Hasil
171.942.717.200,00
b.
Dana Alokasi Umum
449.786.339.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
80.008.790.000,00
 
4.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
  
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Hibah
0,00
b.
Dana Darurat
0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi
121.916.493.881,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
69.830.000.000,00
e.
Bantuan Keuangan Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
24.000.000.000,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Hibah
0,00
b.
Dana Darurat
0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi
121.916.493.881,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
69.830.000.000,00
e.
Bantuan Keuangan Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
24.000.000.000,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pendapatan Hibah
0,00
b.
Dana Darurat
0,00
c.
Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi
121.916.493.881,00
d.
Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus
69.830.000.000,00
e.
Bantuan Keuangan Provinsi atau dari Pemerintah Daerah Lainnya
24.000.000.000,00
 
 

Pasal 4

1.
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
  
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
417.441.364.487,00
b.
Belanja Langsung
624.046.978.094,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
417.441.364.487,00
b.
Belanja Langsung
624.046.978.094,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Tidak Langsung
417.441.364.487,00
b.
Belanja Langsung
624.046.978.094,00
 
2.
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
  
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Pegawai
393.641.839.187,00
b.
Belanja Bunga
0,00
c.
Belanja Subsidi
2.885.325.300,00
d.
Belanja Hibah
11.750.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
6.699.200.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
0,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1.965.000.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
500.000.000,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Pegawai
393.641.839.187,00
b.
Belanja Bunga
0,00
c.
Belanja Subsidi
2.885.325.300,00
d.
Belanja Hibah
11.750.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
6.699.200.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
0,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1.965.000.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
500.000.000,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Pegawai
393.641.839.187,00
b.
Belanja Bunga
0,00
c.
Belanja Subsidi
2.885.325.300,00
d.
Belanja Hibah
11.750.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
6.699.200.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil
0,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1.965.000.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
500.000.000,00
 
 
3.
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
  
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Pegawai
91.368.054.050,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
278.751.073.818,92
c.
Belanja Modal
253.927.850.225,08
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Pegawai
91.368.054.050,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
278.751.073.818,92
c.
Belanja Modal
253.927.850.225,08
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Belanja Pegawai
91.368.054.050,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
278.751.073.818,92
c.
Belanja Modal
253.927.850.225,08
 

Pasal 5

1.
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal (1) terdiri dari:
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penerimaan
10.000.000.000,00
b.
Pengeluaran
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penerimaan
10.000.000.000,00
b.
Pengeluaran
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Penerimaan
10.000.000.000,00
b.
Pengeluaran
0,00
 
2.
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari Jenis Pembiayaan:
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
10.000.000.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
0,00
f.
Penerima Piutang Daerah
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
10.000.000.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
0,00
f.
Penerima Piutang Daerah
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA)
10.000.000.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan
0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah
0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman
0,00
f.
Penerima Piutang Daerah
0,00
 
 
3.
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari Jenis Pembiayaan:
 
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pembentukan Dana Cadangan
0,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
0,00
c.
Pembayaran Potong Utang
0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pembentukan Dana Cadangan
0,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
0,00
c.
Pembayaran Potong Utang
0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
0,00
Uraian
Jumlah (Rp)
a.
Pembentukan Dana Cadangan
0,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah
0,00
c.
Pembayaran Potong Utang
0,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah
0,00
 
 

Pasal 6

Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran I s.d I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 

Pasal 7

Walikota Tanjungpinang menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional Pelaksanaan APBD.
 
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Tanjungpinang.
 
Ditetapkan di Tanjungpinang
pada tanggal 26 Januari 2016
WALIKOTA TANJUNGPINANG,
ttd.
LIS DARMANSYAH

Diundangkan di Tanjungpinang
pada tanggal 26 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANJUNGPINANG,
ttd.
RIONO

LEMBARAN DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2016 NOMOR 5
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.