Perda Kota Surakarta Nomor: 9 Tahun 1999
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta ditetapkan menjadi Retribusi Daerah;
| ||
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu diterbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
| ||
|
7.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri di Lingkungan Pemerintah Daerah;
| ||
|
8.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah perubahan;
| ||
|
9.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997 tentang Prosedur Pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
| ||
|
10.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah;
| ||
|
11.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata cara Pemeriksaan di bidang Retribusi Daerah;
| ||
|
12.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II;
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1988 Tentang Bangunan;
| ||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1991 Tentang Bangunan Bertingkat;
| ||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 8 Tahun 1993 tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota;
| ||
|
16.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1995 tentang Rencana Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
| ||
|
|
|
|
|
|
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA.
| |||
|
|
|
|
|
|
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
a.
|
Daerah adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
| ||
|
b.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
| ||
|
c.
|
Walikotamadya Kepala Daerah adalah Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta.
| ||
|
d.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
| ||
|
e.
|
Wajib Retribusi adalah Orang Pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||
|
f.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| ||
|
g.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau pemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
h.
|
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
| ||
|
i.
|
Peta adalah penggambaran penampakan sebagian atau seluruh keadaan persil pada bidang dasar (kertas) secara grafis dengan perhitungan skala.
| ||
|
j.
|
Biaya Cetak Peta adalah biaya yang dikeluarkan untuk mencetak peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
k.
|
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta.
| ||
|
l.
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
| ||
|
m.
|
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
| ||
|
n.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
| ||
|
o.
|
SKRD Jabatan adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Pejabat dalam hal Wajib Retribusi tidak memenuhi SPTRD.
| ||
|
p.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| ||
|
q.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| ||
|
r.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
| ||
|
s.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah Surat Ketetapan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang.
| ||
|
t.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKRDKBT adalah Surat Ketetapan yang menentukan tambahan atas jumlah Retribusi Daerah yang telah ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
NAMA, OBYEK, SUBYEK DAN GOLONGAN RETRIBUSI Pasal 2 | |||
|
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut biaya atas jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Obyek retribusi adalah jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
| ||
|
(2)
|
Jasa pelayanan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Pengukuran;
| |
|
|
b.
|
Pembuatan Peta dan Keterangan Rencana Kota;
| |
|
|
c.
|
Peta Perancangan Tapak, Penentuan Koefisien Dasar Bangunan dan Lantai Bangunan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
Subyek retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
Retribusi penggantian biaya cetak peta termasuk golongan retribusi jasa umum.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB III
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG Pasal 6 | |||
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan Pemerintah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 7 | |||
|
Saat Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, DAN WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Pertama Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa Pasal 8 | |||
|
Tingkat penggunaan jasa, diukur berdasarkan luas tanah dan jumlah peta yang dicetak.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi adalah dengan mempertimbangkan biaya penyediaan jasa.
| ||
|
(2)
|
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan biaya cetak peta dan jenis peta.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Pasal 10 | |||
|
Struktur dan Besarnya tarif per m2 digolongkan menurut skala/ukuran dan jenis peta:
| |||
|
a.
|
Peruntukan komersial besarnya biaya cetak Peta: 0,75% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah pada saat itu;
| ||
|
b.
|
Peruntukan non komersial besarnya biaya cetak Peta: 0,50% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tanah pada saat itu.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan Pasal 11 | |||
|
Retribusi dipungut di wilayah Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi, wajib membuat SPTRD sebagai bahan penetapan SKRD.
| ||
|
(2)
|
Walikotamadya Kepala Daerah menetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal SPTRD tidak dipenuhi oleh Wajib Retribusi sebagaimana mestinya, maka diterbitkan SKRD secara jabatan.
| ||
|
(4)
|
Bentuk dan isi SKRD ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 13 | |||
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRDKBT.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikotamadya Kepala Daerah, sesuai waktu yang ditetapkan dengan menggunakan SKRD, SKRD secara jabatan dan SKRDKBT.
| ||
|
(2)
|
Apabila pembayaran Retribusi dilakukan di tempat lain yang ditunjuk, hasil penerimaan pembayaran Retribusi harus disetor ke Kas Daerah, selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 15 | |||
|
Apabila penyetoran retribusi dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) Peraturan Daerah ini, maka dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dengan menerbitkan STRD.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai/Lunas.
| ||
|
(2)
|
Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberi izin kepada Wajib Retribusi untuk mengangsur retribusi terutang dalam jangka waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| ||
|
(3)
|
Angsuran pembayaran/penyetoran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut.
| ||
|
(4)
|
Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan izin kepada Wajib Retribusi untuk menunda pembayaran retribusi sampai batas waktu yang ditentukan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran serta tata cara penyetoran angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) Pasal in], ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Setiap pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1b Peraturan Daerah ini diberikan tanda bukti pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Setiap pembayaran dicatat dalam buku penerimaan.
| ||
|
(3)
|
Bentuk, isi, kualitas, ukuran buku penerimaan, dan tanda bukti pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pasal ini ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo penyetoran.
| ||
|
(2)
|
Surat Peringatan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| ||
|
(3)
|
Surat Teguran atau Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 19 | |||
|
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAR VIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Walikotamadya Kepala Daerah berdasarkan permohonan Wajib Retribusi dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||
|
(2)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN, KEBERATAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI Pasal 21 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan:
| ||
|
|
a.
|
pembetulan SKRD atau STRD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah;
| |
|
|
b.
|
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, dan kenaikan retribusi yang terutang dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Retribusi atau bukan karena kesalahannya;
| |
|
|
c.
|
pengurangan atau pembatalan ketetapan retribusi yang tidak benar.
| |
|
(2)
|
Permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini harus disampaikan secara tertulis oleh Wajib Retribusi kepada Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima SKRD dan STRD dengan memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan untuk mendukung permohonannya.
| ||
|
(3)
|
Walikotamadya Kepala Daerah paling lama 2 (dua) bulan sejak surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan.
| ||
|
(4)
|
Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan pembetulan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dianggap ilikahnlk.m.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD dan STRD.
| ||
|
(2)
|
Permohon keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, harus disampaikan secara tertulis kepada Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD dan STRD diterbitkan.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini tidak menunda kewajiban membayar retribusi.
| ||
|
(4)
|
waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini diterima, sudah harus memberikan keputusan.
| ||
|
(5)
|
Apabila setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud ayat (4) Pasal ini Walikotamadya Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan, permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XI
TATA CARA PERHITUNGAN, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PENYETORAN RETRIBUSI Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Wajib Retribusi harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikotamadya Kepala Daerah untuk penghitungan pengembalian kelebihan penyetoran retribusi.
| ||
|
(2)
|
Atas dasar permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini, kelebihan penyetoran retribusi dapat langsung diperhitungkan dengan utang retribusi dan sanksi administrasi berupa bunga oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| ||
|
(3)
|
Atas permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) Pasal ini, yang berhak atas kelebihan penyetoran tersebut dapat diperhitungkan dengan penyetoran retribusi selanjutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Dalam hal kelebihan penyetoran retribusi yang masih tersisa setelah dilakukan perhitungan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 Peraturan Daerah ini, diterbitkan SKRDLB paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan penyetoran retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kelebihan penyetoran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dikembalikan kepada Wajib Retribusi paling lambat 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
| ||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan penyetoran retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB, Walikotamadya Kepala Daerah memberikan imbalan 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pengembalian kelebihan penyetoran retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 25 | |||
|
Pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Peraturan Daerah ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah pengembalian kelebihan penyetoran retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB XII
KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 26 | |||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
| ||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) tertangguh apabila:
| ||
|
|
a.
|
diterbitkan Surat Teguran atau;
| |
|
|
b.
|
ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
| |
|
|
|
|
|
|
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA Pasal 27 | |||
|
(1)
|
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya maksimum 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan SKRD sehingga merugikan keuangan Daerah diancam Pidana Kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.
| ||
|
(2)
|
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pelanggaran.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 28 | |||
|
(1)
|
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.
| ||
|
(2)
|
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah:
| ||
|
|
a.
|
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
| |
|
|
b.
|
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Retribusi Daerah tersebut;
| |
|
|
c.
|
Menerima keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
d.
|
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan clan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
e.
|
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
| |
|
|
f.
|
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah;
| |
|
|
g.
|
Menyuruh berhenti, melarang, seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
| |
|
|
h.
|
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
| |
|
|
i.
|
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
| |
|
|
j.
|
Menghentikan penyidikan;
| |
|
|
k.
|
Melakukan tindakan yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |
|
(3)
|
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP Pasal 29 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Walikotamadya Kepala Daerah.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 30 | |||
|
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Surakarta
Pada tanggal 12 Juni 1999 WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA, ttd. IMAM SOETOPO Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 23 Seri B No. 11. Pada tanggal 28 Oktober Tahun 1999
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH, ttd. Drs. SOEPARMAN R. | |||
PENJELASANATAS
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA | |||
|
I.
|
PENJELASAN UMUM
| ||
|
|
Sesuai ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan Sumber Pendapatan Daerah. Sumber Pendapatan Daerah tersebut diharapkan mampu menjadi sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu diperlukan ketentuan yang dapat memberikan pedoman dan arahan bagi Daerah Tingkat II khususnya Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dalam hal pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka seluruh ketentuan yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah di Daerah Tingkat II perlu disesuaikan dengan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah yang merupakan Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, Penggantian Biaya Cetak Peta ditetapkan menjadi salah satu jenis Retribusi, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Semua istilah dan bentuk Peraturan Daerah yang masih berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 akan diubah segera setelah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 berlaku efektif dan atau telah dikeluarkan petunjuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. | ||
|
|
|
|
|
|
II.
|
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
| ||
|
|
Pasal 1 s/d 30
Cukup jelas.
| ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.