Perda Kota Surakarta Nomor: 9 Tahun 1994

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 1994
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 21 TAHUN 1977 TENTANG BEA IJIN DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana telah beberapa kali diubah dan yang terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 1985 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dewasa ini;
b.
Bahwa berhubung dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mengadakan perubahan untuk ketiga kalinya atas Peraturan Daerah tersebut dengan mengatur dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Lembaran Negara Tahun 1074 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi8 Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta jis Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 17 tahun 1981 dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1985;
5.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
6.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1990 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 21 TAHUN 1977 TENTAG BEA IJIN DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor HK 18/1978 Tahun 1978 tanggal 28 Januari 1978 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1978 Nomor 1 telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1985 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 Tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/239/1985 Tahun 1985 tanggal 9 September 1985 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1985 Nomor 19 diubah lagi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
 
 
 
A.
Lampiran Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1977 mengenai Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah Daerah sebagaimana dimaksud Pasal 5 dan Pasal 6 diubah dan harus dibaca sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran dan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
B.
Pasal 11 diubah dan dibaca sebagai berikut:
  
 Pasal 11
 
Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
  
C.
Pasal 12 diubah dan dibaca sebagai berikut:
  
 Pasal 12
 
Pengawasan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Kantor Inspektorat Wilayah Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Tata Kota, Bagian Tata Pemerintahan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
D.
Antara Pasal 13 dengan Pasal 13 disisipkan satu pasal baru yaitu Pasal 12 A yang berbunyi sebagai berikut:
  
 Pasal 12 A
 
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana. Penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatan kewenangan dan dalam menjalankan tugasnya ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Surakarta
Tanggal 24 Mei 1994
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
HARTOMO

KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
Drs. MARNO D

Diundangkan dalam Lembaran Daerah  Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 13
tanggal 19 September tahun 1994  Seri B No. 4
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH
ttd.
Drs SAMSUDIAT
 

PENJELASAN

ATAS
 
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 9 TAHUN 1994
 
TENTANG
 
PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 21 TAHUN 1977 TENTANG BEA IJIN DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN TANAH YANG DIKUASAI PEMERINTAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
 
 
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Sesuai dengan perkembangan keadaan dan Peraturan Perundang-undangan maka ketentuan tarif Bea Ijin dan Retribusi pemakai Tanah serta peraturannya sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta di Nomor 4 Tahun 1985 tentang Perubahan kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 21 tahun 1977 tentang Bea Ijin dan Retribusi Pemakaian Tanah yang dikuasai Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan pada saat ini.
 
Perubahan tersebut selain kenaikan tarif, juga mencantumkan tarif ijin dan sewa tanah untuk Pembuangan Limbah Di Tempat Pembuangan Sampah Akhir, penggunaan tanah untuk jaringan untuk tiap listrik/telepon, bis surat, telepon umum dan traffo listrik pemancangan.
 
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka dipandang perlu mengadakan perubahan ketiga kalinya Peraturan Daerah tersebut di atas.
 
 
 
 
 
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL 
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.