Perda Kota Surakarta Nomor: 7 Tahun 1994

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 1994
 
TENTANG

PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 32 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI KUBURAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Retribusi Kuburan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1988 sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi pada saat ini, karena itu dipandang perlu untuk diadakan perubahan;
b.
Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu diatur dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1288);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah Lembaran Negara Tahun 1074 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman (Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3350);
5.
Instruksi Gubernur Kepala Daerah Kotamadya Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 16 Juni 1984 Nomor 469/16959 tentang Penertiban Makam/Kuburan di Jawa Tengah;
6.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 tentang Retribusi Kuburan yang telah diubah yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1988;
7.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta;
8.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 32 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI KUBURAN.
 
 
 
 
 

Pasal I

Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 Tentang Retribusi Kuburan yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor HK.20/1978 tahun 1978 Tanggal 20 Januari 1978 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Tahun 1978 Nomor 4 yang telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 tentang Retribusi Kuburan yang disahkan dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/135/1988 tanggal 30 Juni 1988 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II surakarta Tahun 1988 Nomor 11 diubah lagi sebagai berikut:
  
A.
Pasal 1 huruf c diubah dan dibaca sebagai berikut:
  
 
c.
Kuburan
:
ialah kuburan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari kuburan umum dan Kuburan Khusus.
c.
Kuburan
:
ialah kuburan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari kuburan umum dan Kuburan Khusus.
c.
Kuburan
:
ialah kuburan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang terdiri dari kuburan umum dan Kuburan Khusus.
 
 
 
 
 
B.
Pasal 2 diubah dan dibaca sebagai berikut:
  
 
Kepala Daerah menetapkan tempat-tempat dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta untuk Kuburan Umum dan Kuburan Khusus.
 
 
 
 
 
C.
Pasal 5 diubah dan dibaca sebagai berikut:
  
 
Pasal 5
 
(1)
Bea Pemakaman sebagai dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini dan pemakaman kembali kerangka jenazah dengan mengingat luas dan letak makamnya ditetapkan untuk orang dewasa sebagai berikut:
 
 
a.
Untuk Kuburan Umum:
 
 
 
Kelas I Rp60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
 
 
 
Kelas II Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
 
 
 
Kelas III Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
 
 
b.
Untuk Kuburan Khusus Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
 
(2)
Bea Pemakaman untuk anak-anak dibawah umur 10 tahun ditetapkan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari tarip tersebut ayat (1) Pasal ini.
 
(3)
Kepala Daerah menetapkan kelas-kelas dari masing-masing Kuburan Umum.
 
(4)
Luas Kuburan maksimum ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Kuburan Umum
:
1,5 x 2,5 m;
b.
Kuburan Khusus
:
3 m x 4 m.
a.
Kuburan Umum
:
1,5 x 2,5 m;
b.
Kuburan Khusus
:
3 m x 4 m.
a.
Kuburan Umum
:
1,5 x 2,5 m;
b.
Kuburan Khusus
:
3 m x 4 m.
 
 
 
 
 
D.
Pasal 7 ayat (2) diubah dan dibaca sebagai berikut:
  
 
(2)
Untuk memasang kijing dikenakan retribusi yang besarnya ditetapkan sebagai berikut:
 
 
a.
Untuk pada Kuburan Umum
:
Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b.
Untuk pada Kuburan Khusus
:
Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
a.
Untuk pada Kuburan Umum
:
Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b.
Untuk pada Kuburan Khusus
:
Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
a.
Untuk pada Kuburan Umum
:
Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
b.
Untuk pada Kuburan Khusus
:
Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
 
 
 
 
E.
Pasal 8 ayat (3) diubah dan dibaca sebagai berikut:
  
 
(3)
Untuk biaya pemeriksaan dimaksud ayat (2) Pasal ini kepada peziarah pada waktu musim ziarah umum dikenakan retribusi sebesar:
 
 
a.
Untuk Kuburan Umum
:
Rp100,- (seratus rupiah) per orang;
b.
Untuk Kuburan Khusus
:
Rp200,- (dua ratus rupiah) per orang.
a.
Untuk Kuburan Umum
:
Rp100,- (seratus rupiah) per orang;
b.
Untuk Kuburan Khusus
:
Rp200,- (dua ratus rupiah) per orang.
a.
Untuk Kuburan Umum
:
Rp100,- (seratus rupiah) per orang;
b.
Untuk Kuburan Khusus
:
Rp200,- (dua ratus rupiah) per orang.
 
 
 
 
 
F.
Pasal 10 ayat (3) dan ayat (4) dan dibaca sebagai berikut:
  
 
(3)
Kepala Daerah memberikan ijin sebagaimana dimaksud ayat 1 Pasal ini setelah menerima pertimbangan dari Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Perkotaan Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
(4)
Atas pemberian ijin pemindahan kerangka jenazah dimaksud ayat (3) Pasal ini dikenakan retribusi ditetapkan sebesar:
 
 
a.
Untuk kerangka jenazah di Kuburan Umum Rp2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) per kerangka;
 
 
b.
Untuk kerangka jenazah di Kuburan Khusus Rp5.000,- (lima ribu rupiah) per kerangka.
 
 
 
 
 
G.
Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan ketentuan baru yaitu Pasal-pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
 
 
 
Pasal 10A
 
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
 
(2)
Selain Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini, dapat dilakukan juga oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang pengangkatan kewenangan dan dalam menjalankan tugas ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 

Pasal II

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Surakarta
Tanggal 24 Mei 1994
KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
Drs. MARNO D

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
HARTOMO

Diundangkan dalam Lembaran Daerah Kotamadya
Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 11
tanggal 19 September tahun 1994 Seri B No. 2
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH
ttd.
Drs SAMSUDIAT
 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 1994

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA NOMOR 32 TAHUN 1977 TENTANG RETRIBUSI KUBURAN
 
 
I.
PENJELASAN UMUM
 
Sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 tentang Retribusi Kuburan sebagaimana telah diubah yang terakhir dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 5 Tahun 1988 tentang Peraturan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 32 Tahun 1977 tentang Retribusi Kuburan dipandang sudah tidak sesuai lagi.

Bahwa yang termasuk Kuburan Umum di Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta yaitu Kuburan: Bonoloyo, Untoroloyo, Purwoloyo, Daksinoloyo, Pracimoloyo dan yang termasuk Kuburan Khusus di Mojo.

Untuk lebih melengkapi Peraturan Daerah Perundang-undangan yang berlaku dan dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna maka diperlukan adanya penambakan Peraturan Daerah.
 
 
II.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
 
Pasal I
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.