Perda Kota Surakarta Nomor: 27 Tahun 1977

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
NOMOR 27 TAHUN 1977
 
TENTANG

MENGADAKAN RETRIBUSI ATAS PEMBERIAN IJIN INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
 
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa untuk pelaksanaan pemberian ijin industri diperlukan adanya pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan industri atas semua persyaratan yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku, yang hakekatnya merupakan jasa/pekerjaan dari pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Kepada pemohon ijin.
b.
Bahwa atas pertimbangan tsb. Dipandang perlu menetapkan besarnya Retribusi atas Pemberian ijin industri dalam. Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang No. 5 Tahun 1974.
2.
Undang-undang No. 16 Tahun 1950.
3.
Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957.
4.
Surat Keputusan Menteri Perindustrian Rakyat, tanggal 28 Juli 1964 No. 207/SK, VII/64.
 
 
 
 
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN DAERAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA TENTANG MENGADAKAN RETRIBUSI ATAS PEMBERIAN IJIN INDUSTRI.
 
 
 
 

Pasal 1

a.
Kepala Daerah
:
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
b.
Industri
:
Setiap perusahaan yang mengolah/merubah/memperbaiki barang-barang supaya barang itu lebih berguna untuk pemakaian, yang berdasarkan pendirian, perubahan dan pembaharuan diharuskan memperoleh ijin, sedang pelaksanaan pengeluarannya menjadi wewenang Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II Surakarta, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 28 Juli 1964 No. 207/SK/VII/64;
c.
Ijin
:
Ijin Perusahaan Industri.
a.
Kepala Daerah
:
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
b.
Industri
:
Setiap perusahaan yang mengolah/merubah/memperbaiki barang-barang supaya barang itu lebih berguna untuk pemakaian, yang berdasarkan pendirian, perubahan dan pembaharuan diharuskan memperoleh ijin, sedang pelaksanaan pengeluarannya menjadi wewenang Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II Surakarta, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 28 Juli 1964 No. 207/SK/VII/64;
c.
Ijin
:
Ijin Perusahaan Industri.
a.
Kepala Daerah
:
Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surakarta;
b.
Industri
:
Setiap perusahaan yang mengolah/merubah/memperbaiki barang-barang supaya barang itu lebih berguna untuk pemakaian, yang berdasarkan pendirian, perubahan dan pembaharuan diharuskan memperoleh ijin, sedang pelaksanaan pengeluarannya menjadi wewenang Walikotamadya Kepala daerah Tingkat II Surakarta, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian tanggal 28 Juli 1964 No. 207/SK/VII/64;
c.
Ijin
:
Ijin Perusahaan Industri.
 
 
 
 

Pasal 2

Untuk mendapatkan ijin dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta diadakan Retribusi dengan nama “Retribusi Atas Pemberian Ijin Industri“.
 
 
 
 

Pasal 3

Untuk Menetapkan besarnya retribusi atas pemberian ijin industri perusahaan-perusahaan sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf b digolongkan sebagai berikut:
a.
Usaha Kerajinan:
 
 
 
 
 
Golongan
Berdasarkan jumlah tenaga kerja
I
di atas 100
II
50 s/d 100
II
di bawah s/d 50
Golongan
Berdasarkan jumlah tenaga kerja
I
di atas 100
II
50 s/d 100
II
di bawah s/d 50
Golongan
Berdasarkan jumlah tenaga kerja
I
di atas 100
II
50 s/d 100
II
di bawah s/d 50
 
 
 
 
b. Usaha industri:
 
 
 
 
 
Golongan
Berdasarkan jumlah tenaga kerja
Keterangan
I
di atas 50
Dengan mesin
II
5 s/d 50
Dengan mesin
II
di bawah s/d 5
Dengan mesin
Golongan
Berdasarkan jumlah tenaga kerja
Keterangan
I
di atas 50
Dengan mesin
II
5 s/d 50
Dengan mesin
II
di bawah s/d 5
Dengan mesin
Golongan
Berdasarkan jumlah tenaga kerja
Keterangan
I
di atas 50
Dengan mesin
II
5 s/d 50
Dengan mesin
II
di bawah s/d 5
Dengan mesin
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Besarnya retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Golongan I Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
 
b.
Golongan II Rp20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
 
c.
Golongan III Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
(2)
Retribusi tersebut ayat (1) harus sudah dibayar selambat-lambatnya 14 hari sesudah pemberitahuan pengambilan ijin melalui kantor Dinas Perindustrian Kotamadya daerah Tingkat II Surakarta.
 
 
 
 

Pasal 5

Kepala Daerah menetapkan pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
 
 
 
 

Pasal 6

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Surakarta, 27 Oktober 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
(Roedjito)

WALIKOTAMADYA KEPALA DAERAH TINGKAT II SURAKARTA
ttd.
(Soemari Wongsopawiro)

Diundangkan dalam Lembaran Daerah
Tingkat II Surakarta No. 17
Tanggal 1 Mei Tahun 1978 Seri B nomor 13
Sekretaris Wilayah/Daerah,
ttd.
DJOKO SANTOSO, BA
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.